| Petitum Permohonan |
KANTOR HUKUM
RASMAN BUAMONA DAN REKAN
(Advokat dan Konsultan Hukum)
Alamat: Fatce Haibusa, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula . HP 085256996272
Perihal : Permohonan Praperadilan
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Sanana
di,-
S a n a n a,
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Rasman Buamona, S.H., dan Zulfitrah Hasim, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum Rasman Buamona, S.H. dan Rekan, beralamat Ling. Fatce Haibusa, Desa Fatce, Kec. Sanana, Kab. Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2020, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Hasanudin Fataruba, Laki-laki, lahir di Sanana pada tanggal 4 September 1984, beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, cq Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Sula atas penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap pemohon.
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Bahwa adapun hal-hal yang menjadi dasar atau alasan diajukannya permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut :
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa Pemohonan Praperadilan ini di ajukan sesuai dengan ketentuan pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana objek Praperadilan juga telah di Perluas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 Oktober 2014.
Pasal 77 KUHAP menyatakan:
“Pengadilan Negeri berwewenang untuk memeriksa dan dan memutus sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU ini tentang:
- Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
- Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 Oktober 2014 menyatakan:
Mengadili,
Menyatakan
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- . Frasa “Bukti Permulaan”, “ Bukti Permulaan yang Cukup” dan “Bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sepanjang tidak dimaknai bahwa “Bukti Permulaan”, “ Bukti Permulaan yang Cukup” dan “Bukti yang cukup” adalah minimal dua alat Bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- . Frasa “Bukti Permulaan”, “ Bukti Permulaan yang Cukup” dan “Bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ bukti Permulaan”, “Bukti Permulaan yang Cukup” dan “Bukti yang cukup” adalah minimal dua alat Bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Menolak Permohonan untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Dengan demikian, pengajuan permohon praperadilan ini telah berdasar hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur dengan sangat jelas dan tegas syarat-syarat penyidik dalam menetapkan tersangka, malakukan penangkapan, dan penahanan terhadap seseorang. Seseorang bisa ditangkap dan ditahan selama dia sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti melalui proses penyidikan yang sah dan akuntabel;
Bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 (ayat) 2 KUHAP). Tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan merujuk pada pasal 109 (ayat) 1 KUHAP, yakni “dalam hal melakukan penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”.
Bahwa selain Pasal 109 ayat 1 diatas, ada juga ketentutan administratif penyidikan yang diatur dalam Pasal 1 (ayat) 2 dan 17, Pasal 4, Pasal 10 (ayat) 1, Pasal 15 dan Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAPOLRI) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan.
Bahwa penyidikan dilakukan guna mencari serta mengumpulan bukti sehingga dengan bukti-bukti itulah membuat terang suatu tindak pidana dan kemudian menjadi dasar bagi penyidik menetapkan tersangkanya. Tanpa proses penyidikan, mustahil penyidik bisa mendapatkan bukti dan menemukan tersangka dari suatu tindak pidana.
Bahwa hal diatas telah terjadi dalam perkara a quo. Dalam penyidikan perkara a quo, pemohon terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resort (POLRES) Kepulauan Sula, barulah kemudian termohon menerbitkan administrasi penyidikan dan melakukan penyidikan, sehingga proses penyidikan perkara a quo telah melanggar UUD 1945, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Adapun hal tersebut uraiannya adalah sebagai berikut :
- TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020, sekitar pukul 16.00 Wit, termohon datang dan menangkap pemohon di Kantor Koramil Sanana. Pada saat termohon menangkap pemohon, pemohon dan pelapor perkara a quo baru saja selesai diperiksa oleh Danramil Sanana. Pemohon dan pelapor perkara a quo telah diperiksa oleh Danramil Sanana sejak pukul 09.00 Wit;
- Bahwa sewaktu diperiksa di kantor Koramil Sanana, pemohon telah di pukul satu kali di kepala dan satu kali di tendang di leher oleh Danramil Sanana, sehingga sewaktu termohon datang menangkap dan menahan pemohon di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kepulauan Sula, kepala dan leher pemohon masih begitu sakit;
- Bahwa pemohon terlebih dahulu dijadikan tersangka dan ditangkap pada tanggal 1 Januari 2020 (vide Surat Perintah Penangkapan nomor : Sap.Kap/01/I/2020/Reskrim), kemudian barulah pada tanggal 2 Januari 2020 termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/1/I/2020/Reskrim dan administrasi penyidikan yang lain;
- Bahwa penyidikan sudah sangat jelas diatur dalam pasal 1 (ayat) 2 KUHAP, yakni “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Dan dalam pasal 1 (ayat) 2 PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
- Bahwa termohon baru mulai melakukan penyidikan perkara a quo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/1/I/2020/Reskrim, tanggal 2 Januari 2020 untuk MENCARI SERTA MENGUMPULKAN BUKTI, MEMBUAT TERANG TINDAK PIDANA, DAN MENEMUKAN TERSANGKA atas Laporan Polisi Nomor : LP/1/I/2020.PMU/Res Sula, tanggal 1 Januari 2020, sehingga sejak kapan dan darimana termohon mendapatkan bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang sah yang menjadi dasar pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 1 Januari tahun 2020;
- Bahwa dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka (in cassu pemohon) juga sudah sangat jelas diatur dalam pasal 184 dan pasal 1 (ayat) 14 KUHAP. Pasal 184 (ayat) 1 “Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa”. Sedangkan dalam Pasal 1 (ayat) 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.;
- Bahwa dengan demikian, maka sudah sangat terang dan nyata, bahwa bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti dalam perkaara a quo yang didapatkan oleh termohon pada tanggal 2 Januari 2020 dibuat hanya untuk MENYESUAIKAN atau hanya untuk MELEGITIMASI DAN MELEGALISASI status tersangka yang sudah terlebih dahulu ditetapkan pada diri pemohon pada tanggal 1 Januari 2020;
- Bahwa tindakan termohon yang demikian ini juga telah nyata adalah TINDAKAN YANG SEWENANG-WENANG (abuse of power) karena termohon telah mengabaikan atau telah melanggar UUD 1945 Pasal 1 (ayat) 3 “Negara Indonesia adalah negara hukum”, pasal 28D (ayat) 1 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, serta telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- PEMOHON TIDAK DIDAMPINGI OLEH PENASEHAT HUKUM
- Bahwa setelah menerima pukulan dan tendangan oleh Danramil di Kantor Koramil Sanana, kepala dan leher Pemohon masih begitu sakit sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh termohon pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2020;
- Bahwa meskipun pemohon telah menyampaikan kepada termohon bahwa pemohon dalam keadaan sakit, namun termohon tidak menangguhkan proses pemeriksaan. Termohon terus melanjutkan pemeriksaan terhadap pemohon, sehingga dengan keadaan yang demikian itu akhirnya pemohon mengikuti kemauan termohon untuk merubah keterangan pemohon;
- Bahwa termohon juga tidak pernah menghadirkan seorang dokter untuk memeriksa kesehatan pemohon disaat dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon;
- Bahwa selain pemohon dalam keadaan sakit sewaktu diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 02 Januari 2020, pemohon juga tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) yang akan ditunjuk oleh keluarga Pemohon;
- Bahwa karena tidak ada Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi pemohon akhirnya pemohon telah ditekan untuk mengikuti kemauan termohon merubah keterangan Pemohon dari tidak melakukan penganiayaan menjadi melakukan penganiayaan terhadap pelapor perkara a quo yang telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
- Bahwa “Pemohon kase sesuai keterangan dengan hasil visum sudah, kalo seng nanti di persidangan Pemohon stenga mati”. Demikian bunyi kalimat paksaan dari termohon sewaktu memeriksa Pemohon;
- Bahwa tindakan Termohon yang tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menunjuk penasehat hukum, serta telah pula menekan dan memaksa Pemohon pada saat permeriksaan adalah tindakan yang telah bertentangan dengan Pasal 55 KUHAP “Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya”:
- TIDAK SAHNYA ALAT BUKTI
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti dalam perkara a quo yang telah ditetapkan oleh termohon pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2020 sebagai bukti permulaan hanyalah alat bukti yang dibuat oleh termohon UNTUK MENYESUAIKAN ATAU HANYA UNTUK MELEGITIMASI DAN MELEGALISASI STATUS TERSANGKA yang sudah terlebih dahulu ditetapkan pada diri pemohon pada tanggal 1 Januari 2020, sehingga tentang alat bukti tidak lagi pemohon uraikan dalam nota permohonan ini, karena telah sangat jelas dan nyata bahwa alat bukti dalam perkara a quo telah termohon dapatkan dengan cara yang bertentangan dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang lain;
- TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Bahwa setelah pemohon diperiksa selama sekitar 6 jam oleh Danramil Sanana, kemudian datang 3 (tiga) orang anggota termohon dan langsung menangkap pemohon di Kantor Koramil Sanana sekitar pukul 16.00 Wit pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020, tanpa membawa dan menunjukan Surat Perintah Penangkapan, kemudian pemohon langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kepulauan Sula (kantor termohon);
Bahwa Surat Perintah Penangkapan dengan nomor : Sap.Kap/01/I/2020/Reskrim baru diterbitkan dan pemohon disuruh menandatanganinya didalam Rutan Polres Kepulauan Sula pada hari Kamis sore tanggal 2 Januari 2020; (Bukti P1).
Bahwa pemohon tidak pernah sekalipun dipanggil untuk diperiksa oleh termohon, namun dalam amar pertimbangan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sap.Kap/01/I/2020/Reskrim, tanggal 2 Januari 2020, termohon menyatakan bahwa “pemohon telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini.”;
Bahwa dengan demikian tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon telah secara jelas dan nyata merupakan tindakan yang cacat yuridis atau bertentangan hukum karena :
- Bahwa dengan tidak dibawanya Surat Perintah Penangkapan sewaktu menangkap pemohon, maka termohon telah melanggar Pasal 18 (ayat) 1 KUHAP “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat Tugas, serta memberikan kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan, serta uraian singkat perkara kejahatan yang ditersangkakan”; Termohon juga melanggar Pasal 37 (ayat) 1 huruf b PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012, “Dalam hal melakukan penangkapan, setiap penyidik wajib menunjukan Surat Perintah Penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan”.;
- Bahwa pemohon dilaporkan oleh pelapor perkara a quo atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1/I/2020/PMU/SPKT Res Sula, tanggal 1 Januari 2020, maka secara hukum ini merupakan delik aduan, BUKAN TERTANGKAP TANGAN, sehingga seharusnya termohon memberikan Surat Panggilan untuk memeriksa pemohon terlebih dahulu, bukan malah langsung menangkap pemohon. Dengan demikian, tindakan termohon yang tidak memberikan Surat Panggilan untuk memeriksa pemohon merupakan tindakan yang telah melanggar pasal 112 (ayat) 1 KUHAP, “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”, serta pasal 27 (ayat) 1 PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 “Pemanggilan sebagaimana dimasud dalam pasal 26 huruf a dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar laporan polisi, laporan hasil penyelidikan, dan pengembangan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara”.
- Bahwa sewaktu ditangkap dan ditahan pada tanggal 01 Januari tahun 2020, status hukum yang melekat pada diri pemohon adalah masih sebagai terlapor, pemohon baru dinyatakan sebagai tersangka pada tanggal 02 Januari 2020. Sehingga, tindakan termohon ini telah melanggar pasal 1 angka 20 KUHAP, “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal, serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
- Bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sap.Kap/01/I/2020/Reskrim yang diterbitkan oleh Termohon juga cacat yuridis atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena dalam amar pertimbangan surat tersebut disebutkan “Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini”.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pemohon tidak pernah dipangil untuk dimintai keterangan oleh termohon. Sehingga Surat Perintah Penangkapan ini hanyalah suatu rekayasa untuk melengkapi administrasi penyidikan. Termohon telah menerbitkan surat panggilan yang tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
- Bahwa cacat yuridis atau pertentangan hukum yang paling nyata terdapat pada paragraf terakhir dari Surat Perintah Penangkapan nomor : Sap.Kap/01/I/2020/Reskrim, tanggal 2 Januari 2020. Yang bunyinya “Pada hari ini Rabu tanggal 1 Januari 2020, surat perintah penangkapan ini diserahkan kepada tersangka, dan 1 (satu) lembar tembusannya kepada keluarga tersangka.”;
Bahwa dengan demikian, poin ini telah memperjelas fakta dalam nota permohonan pemohon bahwa termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon pada hari rabu tanggal 1 januari 2020, namun termohon baru menerbitkan surat Perintah Penangkapan nomor : Sap.Kap/01/I/2020/Reskrim, tanggal 2 Januari 2020 hanya sebagai kelengkapan administrasi penyidikan. Tindakan termohon ini telah bertentangan pasal 1 (ayat) 20 KUHAP, “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang ini”.
- Bahwa selain itu, siapa keluarga Pemohon yang menerima salinan surat Perintah Penangkapan dari termohon? Dimana diberikan? Dua pertanyaan ini hendak menunjukan fakta dari tindakan yang merupakan kewajiban hukum termohon;
- Bahwa termohon tidak pernah memberikan salianan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sap.Kap/01/I/2020/Reskrim, tanggal 2 Januari 2020 kepada keluarga pemohon. Keluarga pemohon mendapatkan salinan surat tersebut dari pemohon sewaktu membesuk pemohon di Rutan Polres Kepulauan Sula 5 (lima) hari kemudian setelah pemohon ditahan. Dengan demikian, tindakan termohon telah bertentangan dengan pasal 18 (ayat) 3 KUHAP “tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”;
- Penahanan
Bahwa sebagaimana tindakan penangkapan dalam perkara a quo, penahanan pada diri pemohon juga dilakukan oleh termohon pada tanggal 1 Januari tahun 2020, namun Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/01/I/2020/Reskrim baru diterbitkan oleh termohon pada tanggal 2 Januari 2020 dan pemohon disuruh menandatanganinya didalam RUTAN Polres Kepulauan Sula. (Bukti P.2).
Bahwa salinan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/01/I/2020/Reskrim tersebut tidak pernah diberikan kepada keluarga pemohon. Keluarga pemohon baru mendapatkan surat perintah penahanan yang diberikan oleh pemohon sewaktu membesuk pemohon 5 (lima) hari kemudian, sehingga termohon telah melanggar :
- Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh termohon tersebut merupakan tindakan yang telah cacat yuridis atau bertentangan hukum karena mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang ditegaskan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta PERKAPOLRI Nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai acuan dalam proses penegakan hukum pidana;
- Bahwa secara tegas termohon selaku aparat penegak hukum telah diperintahkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara benar, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 7 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan : “Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku”.
- Bahwa demikian pula dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sebagai berikut “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”.
- Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh termohon merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang merupakan bagian dari kegiatan penyidikan yang harus dilaksanakan secara bertahap, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 15 PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan : “kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi :
- Penyelidikan
- Pengiriman SPDP
- Upaya Paksa
- Pemeriksaan
- Gelar perkara
- Penyelesaian berkas perkara
- Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum
- Penyerahan tersangka dan barang bukti dan
- Penghentian Penyidikan.
- Bahwa sehingga, termohon juga telah melanggar dasar hukum yang digunakan oleh Termohon dalam menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 01 / I / 2020 / Reskrim, tertangal 02 Januari 2020 dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 24 (ayat) 1 KUHAP dan Undang –undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia;
- CACAT YURIDIS ATAU PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN YANG TELAH MELANGGAR HAM.
Bahwa perlindungan dan jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah diatur dalam KUHAP. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang akan dilakukan oleh penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan;
Bahwa dalam perkara a quo, sewaktu ditahan, keluarga pemohon datang membesuk dan membawa obat karena leher dan kepala pemohon masih begitu sakit, namun obat tersebut tidak diijinkan oleh termohon untuk diberikan kepada pemohon. Akibatnya pemohon harus menahan sakit selama 10 hari didalam Rutan Polres Kepulauan Sula;
Bahwa termohon hanya menyuruh menitipkan obat dan minyak oles (minyak taon) yang dibawa oleh keluarga Pemohon sewaktu membesuk Pemohon. Namun obat tersebut juga tidak pernah diberikan kepada Pemohon;
Bahwa selain hal diatas, tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh termohon juga merupakan tindakan yang telah melanggar hak asasi pemohon sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
- Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan atas diri pemohon tidak sah karena melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan tindakan penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan atas diri pemohon telah melanggar hak asasi manusia;
- Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan termohon dari tahanan;
- Memulihkan hak-hak pemohon, baik dalam kedudukan harkat dan martabatnya pada semua media cetak lokal;
- Membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada termohon.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (ex aquo et bono).
Sanana, 27 Januari 2020
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon
RASMAN BUAMONA, S.H.
ZULFITRAH HASIM, S.H. |