| Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah ( Ingkar Janji atau Wanprestasi)
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dan membayar ganti Kerugian Imateriil sejumlah Rp. 80.750.000 (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus lima Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah di latakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq. Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilanya (ex aequo et bono). |