Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2026/PN Snn FIKRI ZURRAHMAN PAUWAH, S.STP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2026/PN Snn
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FIKRI ZURRAHMAN PAUWAH, S.STP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  • Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki Akta Kelahiran anak dari pemohon yang semula tercatat hanya nama ibu kandung untuk dapat ditambah nama ayah kandung.
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula, untuk mencatat tentang atau perbaikan Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  • Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak