| Dakwaan |
Bahwa benar telah disita minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 24 (dua puluh empat) botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml yang dkemas dalam karton. Barang bukti miras tersebut terdakwa dapat dengan cara beli dengan harga per karton (24 botol) senilai Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) melalui seorang teman yang berada di Kota Ternate. terdakwa mengakui bahwa yang pesan untuk beli miras tersebut adalah terdakwa karena teman terdakwa meminta agar terdakwa pesan miras sehingga terdakwa komunikasi dengan teman terdakwa yang ada di Kota Ternate, sehingga terdakwa dan teman-teman lainya kumpul uang hingga mencukupi Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) lalu terdakwa langsung transfer ke rekening teman terdakwa yang ada di Kota Ternate tersebut, kemudian temannya kirim ke Sanana dengan menggunakan Kapal KM. Cantika lalu terdakwa pergi ambil di kapal kemudian pada saat hendak keluar dari gerbang pelabuhan saattulah persoil Polres Kepulauan Sula langsung menangkap terdakwa yang sedang membawa miras jenis Cap Tikus tersebut. Terdakwa mengakui tujuan dari beli miras tersbebut hanya untuk dikonsumsi bersama dengan teman-temannya tersebut setelah pulang dari kerja |