Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Snn 1.Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
2.Akwila Arif Athallah P, S.H.
3.Nanda Kurniawan, S.H.
4.Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H.
1.MUHAMAD JEN UMASANGAJI ALIAS JEN
2.ZULKIFLI UMACINA ALIAS NOI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Snn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-266/Q.2.14/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
2Akwila Arif Athallah P, S.H.
3Nanda Kurniawan, S.H.
4Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMAD JEN UMASANGAJI ALIAS JEN
2ZULKIFLI UMACINA ALIAS NOI
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FAHMI DRAKEL, SHMUHAMAD JEN UMASANGAJI ALIAS JEN
2FAHMI DRAKEL, SHZULKIFLI UMACINA ALIAS NOI
3Arman Kedafota, S.HMUHAMAD JEN UMASANGAJI ALIAS JEN
4Arman Kedafota, S.HZULKIFLI UMACINA ALIAS NOI
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa I Muhammad Jen Umasangaji Alias Jen Bin Nurdin Umasangaji dan Terdakwa II Zulkifli Umacina Alias Noi Bin M. Ali Umacina (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa), bersama dengan Saksi Fahri Siswanto Umacina Alias Babalu Bin M. Arif Umacina dan Saksi Abdul Aziz Umasangaji Alias Ais Bin Hasim Umasangaji (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Warung Es Pisang Hijau sampai dengan Jalan Lorong di Desa Mangoli, Dusun III, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan matinya orang” yaitu terhadap Korban Alfian Soamole, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10.30 WIT saat Korban yang sedang dalam keadaan mabuk melewati Warung Es Pisang Hijau milik Saksi Nurjana Abdul Salam yang beralamat di Desa Mangoli, Dusun III, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, dan melihat Saksi Nurain Umacina sedang mengobrol dengan Saksi Nurjana Abdul Salam di Warung Es Pisah Hijau tersebut, kemudian Korban menghampiri Saksi Nurain Umacina dan menendang rusuk belakang sebelah kiri Saksi Nurain Umacina sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi Nurain Umacina terjatuh ke tanah dan mengalami sesak Nafas;
  • Bahwa kemudian Saksi Fahri Siswanto Umacina yang sedang berjalan di dekat Warung Es Pisang Hijau tersebut dan Saksi Abdul Aziz Umasangaji yang hendak berjalan ke Pantai melihat perbuatan Korban terhadap Saksi Nurain Umacina, segera menghampiri Korban dari arah belakang kemudian Saksi Fahri Siswanto Umacina langsung memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban yang saat itu Korban tangkis dengan kedua tangannya, kemudian saat Korban hendak pergi meninggalkan Warung Es Pisang Hijau tersebut, Saksi Fahri Siswanto Umacina kembali memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kanan Korban, kemudian Saksi Abdul Aziz Umasangaji memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan Korban dan setelah itu Saksi Abdul Aziz Umasangaji datang menghampiri Saksi Nurain Umacina dan mengecek keadaannya;
  • Bahwa Korban selanjutnya berjalan menuju Jalan Lorong dan diikuti oleh Saksi Fahri Siswanto Umacina, kemudian Saksi Fahri Siswanto Umacina kembali memukul Korban dari arah belakang dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (Satu) kali ke arah punggung kanan Korban hingga Korban berbalik badan menghadap Saksi Fahri Siswanto Umacina dan Saksi Fahri Siswanto Umacina kembali memukul Korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai dada korban hingga Korban terjatuh ke Tanah dan setelah itu Saksi Fahri Siswanto Umacina pergi menghampiri Saksi Nurain Umacina dan mengecek keadannya, selanjutnya Saksi Abdul Aziz Umasangaji datang menghampiri Korban yang sudah terjatuh di Jalan Lorong lalu Saksi Abdul Aziz Umasangaji memukul Korban dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban dan mengenai tangan Korban yang berusaha melindungi wajahnya dan Saksi Abdul Aziz Umasangaji pergi kembali ke Saksi Nurain Umacina;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa I yang sedang tertidur dirumahnya dibagunkan oleh anaknya dan diberitahu jika Saksi Nurain Umacina yang merupakan istrinya dipukul oleh orang tidak dikenal, sehingga Terdakwa I segera menghampiri Saksi Nurain Umacina, beberapa menit kemudian Terdakwa I tiba Warung Es Pisang Hijau dan mengecek keadaan Saksi Nurain Umacina yang sedang sesak nafas, melihat hal tersebut Terdakwa I mengampiri Korban yang sudah terjatuh di Jalan Lorong lalu memukul Korban dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali ke arah pipi kanan Korban, setelah itu Warga sekitar berusaha untuk menjauhkan Terdakwa I dari Korban namun Terdakwa I kembali berontak dan kembali menendang Korban dengan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban lalu Terdakwa I kembali ke tempat Saksi Nurain Umacina, kemudian Terdakwa II yang sedang berada dirumahnya mendengar ada keributan sehingga Terdakwa II pergi keluar dan mengecek keadaan, beberapa menit kemudian Terdakwa II menghampiri Korban yang sudah terjatuh di tanah dan langsung menampar pipi kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya;
  • Bahwa sekira pukul 11.00 WIT Korban diamankan oleh Saksi Muhlisan Umasangaji yang saat itu melihat Korban sudah dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri dan melihat ada luka lecet di telinga Korban dan terdapat darah yang sudah mengering di sekitar mulut Korban, kemudian Saksi Muhlisan Umasangaji membawa Korban kerumahnya untuk membersihkan Korban sebelum akhirnya membawa Korban ke Rumah Sakit;
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut Korban mengalami keadaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/01.68/RSUD-SNN/XI/2025, tanggal 23 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Allbert K. Boway yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Alfian Soamole dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Anamnesa :

Pasien tidak sadarkan diri

Pemeriksaan Fisik :

Lebam kelopak mata kanan, lecet dibelakang telinga kanan, benjol dibelakang telinga kanan.

Kesimpulan :

Kekerasan Tumpul

  • Bahwa Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sanana selama 2 (dua) hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.7.31/03.37/RSUD-SNN/XI/2025, tanggal 26 November 2025 yang dibuat oleh dr. Priskilla Levince Belseran Dokter pada RSUD Sanana yang menerangkan jika Korban masuk di RSUD Sanana pada tanggal 23 November 2025 pukul 18.42 WIT dan dinyatakan meninggal pada tanggal 25 November 2025 pukul 13.10 WIT di Ruangan UGD RSUD Sanana;

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  -----------------

 

A T A U

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa I Muhammad Jen Umasangaji Alias Jen Bin Nurdin Umasangaji dan Terdakwa II Zulkifli Umacina Alias Noi Bin M. Ali Umacina (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa), bersama dengan Saksi Fahri Siswanto Umacina Alias Babalu Bin M. Arif Umacina dan Saksi Abdul Aziz Umasangaji Alias Ais Bin Hasim Umasangaji (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Warung Es Pisang Hijau sampai dengan Jalan Lorong di Desa Mangoli, Dusun III, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “melakukan sendiri atau turut serta melakukan Penganiayaan mengakibatkan matinya orang” yaitu Korban Alfian Soamole, yang dilakukan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10.30 WIT saat Korban yang sedang dalam keadaan mabuk melewati Warung Es Pisang Hijau milik Saksi Nurjana Abdul Salam yang beralamat di Desa Mangoli, Dusun III, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, dan melihat Saksi Nurain Umacina sedang mengobrol dengan Saksi Nurjana Abdul Salam di Warung Es Pisah Hijau tersebut, kemudian Korban menghampiri Saksi Nurain Umacina dan menendang rusuk belakang sebelah kiri Saksi Nurain Umacina sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi Nurain Umacina terjatuh ke tanah dan mengalami sesak Nafas;
  • Bahwa kemudian Saksi Fahri Siswanto Umacina yang sedang berjalan di dekat Warung Es Pisang Hijau tersebut dan Saksi Abdul Aziz Umasangaji yang hendak berjalan ke Pantai melihat perbuatan Korban terhadap Saksi Nurain Umacina, segera menghampiri Korban dari arah belakang kemudian Saksi Fahri Siswanto Umacina langsung memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban yang saat itu Korban tangkis dengan kedua tangannya, kemudian saat Korban hendak pergi meninggalkan Warung Es Pisang Hijau tersebut, Saksi Fahri Siswanto Umacina kembali memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kanan Korban, kemudian Saksi Abdul Aziz Umasangaji memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan Korban dan setelah itu Saksi Abdul Aziz Umasangaji datang menghampiri Saksi Nurain Umacina dan mengecek keadaannya;
  • Bahwa Korban selanjutnya berjalan menuju Jalan Lorong dan diikuti oleh Saksi Fahri Siswanto Umacina, kemudian Saksi Fahri Siswanto Umacina kembali memukul Korban dari arah belakang dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (Satu) kali ke arah punggung kanan Korban hingga Korban berbalik badan menghadap Saksi Fahri Siswanto Umacina dan Saksi Fahri Siswanto Umacina kembali memukul Korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai dada korban hingga Korban terjatuh ke Tanah dan setelah itu Saksi Fahri Siswanto Umacina pergi menghampiri Saksi Nurain Umacina dan mengecek keadannya, selanjutnya Saksi Abdul Aziz Umasangaji datang menghampiri Korban yang sudah terjatuh di Jalan Lorong lalu Saksi Abdul Aziz Umasangaji memukul Korban dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban dan mengenai tangan Korban yang berusaha melindungi wajahnya dan Saksi Abdul Aziz Umasangaji pergi kembali ke Saksi Nurain Umacina;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa I yang sedang tertidur dirumahnya dibagunkan oleh anaknya dan diberitahu jika Saksi Nurain Umacina yang merupakan istrinya dipukul oleh orang tidak dikenal, sehingga Terdakwa I segera menghampiri Saksi Nurain Umacina, beberapa menit kemudian Terdakwa I tiba Warung Es Pisang Hijau dan mengecek keadaan Saksi Nurain Umacina yang sedang sesak nafas, melihat hal tersebut Terdakwa I mengampiri Korban yang sudah terjatuh di Jalan Lorong lalu memukul Korban dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali ke arah pipi kanan Korban, setelah itu Warga sekitar berusaha untuk menjauhkan Terdakwa I dari Korban namun Terdakwa I kembali berontak dan kembali menendang Korban dengan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban lalu Terdakwa I kembali ke tempat Saksi Nurain Umacina, kemudian Terdakwa II yang sedang berada dirumahnya mendengar ada keributan sehingga Terdakwa II pergi keluar dan mengecek keadaan, beberapa menit kemudian Terdakwa II menghampiri Korban yang sudah terjatuh di tanah dan langsung menampar pipi kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya;
  • Bahwa sekira pukul 11.00 WIT Korban diamankan oleh Saksi Muhlisan Umasangaji yang saat itu melihat Korban sudah dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri dan melihat ada luka lecet di telinga Korban dan terdapat darah yang sudah mengering di sekitar mulut Korban, kemudian Saksi Muhlisan Umasangaji membawa Korban kerumahnya untuk membersihkan Korban sebelum akhirnya membawa Korban ke Rumah Sakit;
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut Korban mengalami keadaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/01.68/RSUD-SNN/XI/2025, tanggal 23 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Allbert K. Boway yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Alfian Soamole dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Anamnesa :

Pasien tidak sadarkan diri

Pemeriksaan Fisik :

Lebam kelopak mata kanan, lecet dibelakang telinga kanan, benjol dibelakang telinga kanan.

Kesimpulan :

Kekerasan Tumpul

  • Bahwa Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sanana selama 2 (dua) hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.7.31/03.37/RSUD-SNN/XI/2025, tanggal 26 November 2025 yang dibuat oleh dr. Priskilla Levince Belseran Dokter pada RSUD Sanana yang menerangkan jika Korban masuk di RSUD Sanana pada tanggal 23 November 2025 pukul 18.42 WIT dan dinyatakan meninggal pada tanggal 25 November 2025 pukul 13.10 WIT di Ruangan UGD RSUD Sanana;

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya