Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Snn Mahyudin Umasugi 1.Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula
2.Direktur CV. Karya Olmita
3.Kepala Desa Modapia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Snn
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahyudin Umasugi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RASMAN BUAMONA, S.H.Mahyudin Umasugi
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula
2Direktur CV. Karya Olmita
3Kepala Desa Modapia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp.140.500.000.00,- (seratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, maupun upaya kasasi dari Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Sanana berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak