Bahwa benar telah disita minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 24 (dua puluh empat) botol yang dikemas dalam air mineral ukuran 600 ml. yang disimpan di 2 (dua) kardus. Terdakwa mengakui saat itu barang bukti miras jenis Cap Tikus yang disimpan di 2 (dua) kardus kemudian terdakwa letakkan didepan sepeda motor yang terdakwa kendarai kemudian saat hendak terdakwa berjalan lalu anggota Sat Samapta Polres kep. Sula langsung menangkap terdakwa dengan semua barang bukti miras tersebut. Terdakwa mengakui barang bukti miras jenis Cap Tikus tersebut terdakwa beli dari kapal KM. Uki Raya dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan jumlah barang sebanyak 24 (dua puluh empat) botol. Terdakwa mengakui miras jenis Cap Tikus tersebut terdakwa beli untuk dikonsumsi karena akan ada sebuah acara gunting rambut di Desa Pohea. Barang bukti tersebut belum sempat dijual namun sudah di razia oleh anggota Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula. selanjuatnya |