Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Snn AWAN SIBELA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Snn
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AWAN SIBELA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1.   Mengabulkan  permohonan pemohon  untuk seluruhnya

2.   Memberi ijin kepada pemohon  untuk mengganti/memperbaiki Akta Kelahira dan Kartu Keluarga (KK} anak dari pemohon  yang semula tercatat dengan tanggal lahir 25 september 2020, untuk dapat di ganti/di perbaiki dengan 25 Mei 2020.

3.   Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten kepulauan sula, untuk mencatat tentang atau perbaikan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Kl<} yang bersangkutan.

4.    Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak