Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Snn Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H. ISWANDI FAAYAI Alias ISWANDI BIN Alm ARAFI FAAYAI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Snn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-851/Q.2.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ISWANDI FAAYAI Alias ISWANDI BIN Alm ARAFI FAAYAI
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Bakrin Duwila, SH.ISWANDI FAAYAI Alias ISWANDI BIN Alm ARAFI FAAYAI
2Aryanto Umakamea, S.HISWANDI FAAYAI Alias ISWANDI BIN Alm ARAFI FAAYAI
3FAHMI DRAKEL, SHISWANDI FAAYAI Alias ISWANDI BIN Alm ARAFI FAAYAI
4Mandala Saputra Upara, S.H.ISWANDI FAAYAI Alias ISWANDI BIN Alm ARAFI FAAYAI
5Arman Kedafota, S.HISWANDI FAAYAI Alias ISWANDI BIN Alm ARAFI FAAYAI
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa ISWANDI FAAYAI alias ISWANDI bin Alm. HAANAFI FAAYAI pada hari Kamis tanggal 25 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 03.00 WIT yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Falahu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula tepatnya di dalam rumah Saksi Korban Fauji Buamona atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIT (dini hari), Terdakwa yang saat itu dari kostan Terdakwa yang beralamat di Desa Falahu, Kec. Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula pergi menuju ke arah rumah Saksi Korban yang berada di Desa yang sama yaitu Desa Falahu, Kec. Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dengan berjalan kaki, sesampainya di pagar belakang rumah Saksi Korban, Terdakwa membuka kunci pagar dengan cara memutar kayu penguncinya dan mendorong pintu pagar belakang rumah Saksi Korban menggunakan tangan kananya hingga terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam pekarangan belakang rumah Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa mencungkil grandel pintu belakang rumah Saksi Korban menggunakan sebilah pisau yang telah Terdakwa ambil sebelumnya dari rumah tetangga Saksi Korban hingga grandel pintu rusak dan terbuka. Selanjutnya Terdakwa meletakkan sebilah pisau tersebut di bagian belakang rumah Saksi Korban kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban;
  • Bahwa saat Terdakwa sudah berada di dalam rumah Saksi Korban, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merk Lenovo berwarna abu-abu gelap di atas meja televisi dengan menggunakan kedua tangannya kemudian Terdakwa bawa dan letakkan di atas mesin cuci yang terdapat di bagian dapur rumah Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali ke meja televisi dan mengambil 1 (satu) buah charger laptop Lenovo berwarna hitam kemudian Terdakwa letakkan juga di atas mesin cuci yang terdapat di bagian dapur. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit rice cooker merk Philips berwarna hitam gold di atas meja makan dengan menggunakan kedua tangannya lalu Terdakwa kembali ke dapur untuk mengambil 1 (satu) unit laptop merk Lenovo berwarna abu-abu gelap dan 1 (satu) buah charger laptop Lenovo berwarna hitam yang Terdakwa letakkan di atas mesin cuci sebelumnya. Kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna abu-abu gelap tersebut ke dalam baju Terdakwa tepatnya di bagian depan perut Terdakwa, 1 (satu) buah charger laptop Lenovo berwarna hitam di dalam saku bagian kanan celana Terdakwa, dan 1 (satu) unit rice cooker Terdakwa peluk dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah itu Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban melalui pintu belakang dan pulang ke kostan Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor : 23/Pid.B/2021/PN Snn tanggal 30 Juni 2021  yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor : 3/Pid.B/2022/PN Snn tanggal 05 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa ISWANDI FAAYAI alias ISWANDI bin Alm. HAANAFI FAAYAI pada hari Kamis tanggal 25 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 03.00 WIT yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Falahu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula tepatnya di dalam rumah Saksi Korban Fauji Buamona atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIT (dini hari), Terdakwa yang saat itu dari kostan Terdakwa yang beralamat di Desa Falahu, Kec. Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula pergi menuju ke arah rumah Saksi Korban yang berada di Desa yang sama yaitu Desa Falahu, Kec. Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dengan berjalan kaki, sesampainya di pagar belakang rumah Saksi Korban, Terdakwa membuka kunci pagar dengan cara memutar kayu penguncinya dan mendorong pintu pagar belakang rumah Saksi Korban menggunakan tangan kananya hingga terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam pekarangan belakang rumah Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa mencungkil grandel pintu belakang rumah Saksi Korban menggunakan sebilah pisau yang telah Terdakwa ambil sebelumnya dari rumah tetangga Saksi Korban hingga grandel pintu rusak dan terbuka. Selanjutnya Terdakwa meletakkan sebilah pisau tersebut di bagian belakang rumah Saksi Korban kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban;
  • Bahwa saat Terdakwa sudah berada di dalam rumah Saksi Korban, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merk Lenovo berwarna abu-abu gelap di atas meja televisi dengan menggunakan kedua tangannya kemudian Terdakwa bawa dan letakkan di atas mesin cuci yang terdapat di bagian dapur rumah Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali ke meja televisi dan mengambil 1 (satu) buah charger laptop Lenovo berwarna hitam kemudian Terdakwa letakkan juga di atas mesin cuci yang terdapat di bagian dapur. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit rice cooker merk Philips berwarna hitam gold di atas meja makan dengan menggunakan kedua tangannya lalu Terdakwa kembali ke dapur untuk mengambil 1 (satu) unit laptop merk Lenovo berwarna abu-abu gelap dan 1 (satu) buah charger laptop Lenovo berwarna hitam yang Terdakwa letakkan di atas mesin cuci sebelumnya. Kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna abu-abu gelap tersebut ke dalam baju Terdakwa tepatnya di bagian depan perut Terdakwa, 1 (satu) buah charger laptop Lenovo berwarna hitam di dalam saku bagian kanan celana Terdakwa, dan 1 (satu) unit rice cooker Terdakwa peluk dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah itu Terdakwa keluar dari rumah Saksi Korban melalui pintu belakang dan pulang ke kostan Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor : 23/Pid.B/2021/PN Snn tanggal 30 Juni 2021  yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor : 3/Pid.B/2022/PN Snn tanggal 05 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

            Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya