Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Snn 1.JAERMIN PATRAJAYA SARAGIH
2.MUHAMMAD IHSAN HAMZAH
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SULA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Snn
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JAERMIN PATRAJAYA SARAGIH
2MUHAMMAD IHSAN HAMZAH
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SULA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.   Menyatakan  menerima  dan  mengabulkan  permohonan  Praperadilan  pemohon  untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan  tidak  sah  menurut  hukum  tindakan  TERMOHON  menetapkan  PARA PEMOHON sebagai Tersangka masing-masing dengan dugaan Primair : Pasal 2 ayat (1)

 

Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah di ubah dan di tambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak beralasan hukum.

3.   Menyatakan tidak sah menurut hukum PRINT-83/Q.2.14/Fd.1/11/2022 tanggal 03 Oktober

2022 yang kemudian diperpanjang terakhir nomor PRINT-83/Q.2.14/Fd.1/11/2023 tanggal

13 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanana.

4.   Menyatakan  tidak  sah  menurut  hukum  surat  penetapan  Tersangka  Nomor  PRINT-

31/Q.2.14/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 atas nama Muhammad Ihsan Hamzah, S. STP dan Nomor PRINT-41/Q.2.14/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 atas nama Jaermin Patrajaya Saragih, SH.SE,M.M.,M.TH.

5.   Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah

penyidikan kepada PARA PEMOHON;

6.   Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta

martabatnya;

7.   Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum

yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya