Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Snn DIMAS PRAYOGA, S.H., M.H. Harun Yahya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Snn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-642/Q.2.14/Eku.2/06/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DIMAS PRAYOGA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Harun Yahya
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada hari senin Tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIT Personil Samapta melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Kieraha I Polres Kep. Sula di desa Fatce Kecamatan Sanana Kab. Kepulauan Sula di mana ditemukan Miras jenis cap tikus sebanyak 4 (empat) botol yang dikemas dalam botol aqua sedang ukuran 600 ml, di dalam kios Sdr. Harun Yahya, dan setelah ditanya bahwa Sdr. Harun Yahya mengaku barang tersebut adalah miliknya

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2011 tentang Minuman Keras

Pihak Dipublikasikan Ya