Bahwa pada hari senin Tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIT Personil Samapta melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Kieraha I Polres Kep. Sula di desa Fatce Kecamatan Sanana Kab. Kepulauan Sula di mana ditemukan Miras jenis cap tikus sebanyak 4 (empat) botol yang dikemas dalam botol aqua sedang ukuran 600 ml, di dalam kios Sdr. Harun Yahya, dan setelah ditanya bahwa Sdr. Harun Yahya mengaku barang tersebut adalah miliknya
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2011 tentang Minuman Keras |