| Dakwaan |
- D A K W A A N :
KESATU
PRIMAIR
-------Bahwa ia Terdakwa SARI PRATIWI MALAWAT ALIAS SARI BINTI MAKMUR MALAWAT, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2023, atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana, telah “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” terhadap uang nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan Pegawai yang bekerja di PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana sejak tanggal 22 Juli 2013 dan diangkat menjadi Teller berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 002/KC/SDM/01/2018, tanggal 10 Januari 2018 Tentang Rolling Jabatan yang mana Terdakwa menerima Gaji sebesar Rp2.862.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) per bulan dan Terdakwa sebagai Teller memiliki Tugas dan Fungsi untuk melakukan Validasi atas Transaksi Keuangan berupa menerima setor tunai dan penarikan tunai dari nasabah;
- Bahwa pada beberapa waktu dalam Tahun 2023 Terdakwa menerima uang setoran pelunasan Kredit dari 10 (sepuluh) orang Nasabah yang melakukan Kredit pada PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana yaitu dari Saksi JUMADI JULKIFLI, Saksi NURSARAHSTRI, Saksi NELI BUAMONA, Saksi ORIANA IVANTRIA POLLA. Saksi KUDRAT ABDURRAHMAN RAHIM, Saksi ISMAIL MARDIKA, Saksi FITRULLAH LUMBESSY, Saksi MARLINA SAPSUHA, Saksi KARTINI KAILUL, dan Saksi AHMAD SOAMOLE yang total keseluruhannya mencapai Rp195.381.000,00 (Seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang mana seharusnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana namun atas uang tersebut Terdakwa tidak setorkan dan Terdakwa ambil untuk digunakan memenuhi kepentingan pribadi dan kehidupan sehari-hari;
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa diketahui oleh Pimpinan PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana yaitu Saksi SLAMET MANSUR sehingga Saksi SLAMET MANSUR meminta agar Terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut dan membuat Surat Klarifikasi dan Surat Pernyataan pertanggal 10 November 2023 yang isinya menyatakan jika Terdakwa bersedia untuk mengganti uang sejumlah Rp195.381.000,00 (Seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil setoran pelunasan 10 (sepuluh) orang nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana;
- Bahwa selanjutnya dari rentang waktu November 2023 sampai dengan Desember 2024 Terdakwa telah mengembalikan uang 4 (empat) orang Nasabah yang tidak disetorkan kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana sejumlah kurang lebih Rp91.460.999,00 (sembilan puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan menyisakan kurang lebih Rp103.917.267,00 (seratus tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) yang belum dikembalikan;
- Bahwa uang hasil Pelunasan Kredit nasabah yang belum dikembalikan oleh Terdakwa dilihat dari Sistem Transaksi Kredit Angsuran PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana dirincikan sebagai berikut :
- Saksi KUDRAT ABDURRAHMAN RAHIM sejumlah Rp38.840.018,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu delapan belas rupiah);
- Saksi ISMAIL MARDIKA sejumlah Rp5.025.000,00 (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Saksi FITRULLAH LUMBESSY sejumlah Rp18.736.670,00 (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
- Saksi MARLINA SAPSUHA sejumlah Rp13.210.570,00 (tiga belas juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
- Saksi KARTINI KAILUL sejumlah Rp14.721.671,00 (empat belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah); dan
- Saksi AHMAD SOAMOLE sejumlah Rp13.383.338,00 (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp103.917.267,00 (seratus tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa ia Terdakwa SARI PRATIWI MALAWAT ALIAS SARI BINTI MAKMUR MALAWAT, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2023, atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana, telah “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,” terhadap uang nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada beberapa waktu dalam Tahun 2023 Terdakwa menerima uang setoran pelunasan Kredit dari 10 (sepuluh) orang Nasabah yang melakukan Kredit pada PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana yaitu dari Saksi JUMADI JULKIFLI, Saksi NURSARAHSTRI, Saksi NELI BUAMONA, Saksi ORIANA IVANTRIA POLLA. Saksi KUDRAT ABDURRAHMAN RAHIM, ISMAIL MARDIKA, Saksi FITRULLAH LUMBESSY, Saksi MARLINA SAPSUHA, Saksi KARTINI KAILUL, dan Saksi AHMAD SOAMOLE yang total keseluruhannya mencapai Rp195.381.000,00 (Seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang mana seharusnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana namun atas uang tersebut Terdakwa tidak setorkan dan Terdakwa ambil untuk digunakan memenuhi kepentingan pribadi dan kehidupan sehari-hari;
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa diketahui oleh Pimpinan PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana yaitu Saksi SLAMET MANSUR sehingga Saksi SLAMET MANSUR meminta agar Terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut dan membuat Surat Klarifikasi dan Surat Pernyataan pertanggal 10 November 2023 yang isinya menyatakan jika Terdakwa bersedia untuk mengganti uang sejumlah Rp195.381.000,00 (Seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil setoran pelunasan 10 (sepuluh) orang nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana;
- Bahwa selanjutnya dari rentang waktu November 2023 sampai dengan Desember 2024 Terdakwa telah mengembalikan uang 4 (empat) orang Nasabah yang tidak disetorkan kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana sejumlah kurang lebih Rp91.460.999,00 (sembilan puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan menyisakan kurang lebih Rp103.917.267,00 (seratus tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) yang belum dikembalikan;
- Bahwa uang hasil Pelunasan Kredit nasabah yang belum dikembalikan oleh Terdakwa dilihat dari Sistem Transaksi Kredit Angsuran PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana dirincikan sebagai berikut :
- Saksi KUDRAT ABDURRAHMAN RAHIM sejumlah Rp38.840.018,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu delapan belas rupiah);
- Saksi ISMAIL MARDIKA sejumlah Rp5.025.000,00 (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Saksi FITRULLAH LUMBESSY sejumlah Rp18.736.670,00 (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
- Saksi MARLINA SAPSUHA sejumlah Rp13.210.570,00 (tiga belas juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
- Saksi KARTINI KAILUL sejumlah Rp14.721.671,00 (empat belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah); dan
- Saksi AHMAD SOAMOLE sejumlah Rp13.383.338,00 (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp103.917.267,00 (seratus tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa SARI PRATIWI MALAWAT ALIAS SARI BINTI MAKMUR MALAWAT, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2023, atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana, telah “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” terhadap uang nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut -------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan Pegawai yang bekerja di PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana sejak tanggal 22 Juli 2013 dan diangkat menjadi Teller berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 002/KC/SDM/01/2018, tanggal 10 Januari 2018 Tentang Rolling Jabatan yang mana Terdakwa menerima Gaji sebesar Rp2.862.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) per bulan dan Terdakwa sebagai Teller memiliki Tugas dan Fungsi untuk melakukan Validasi atas Transaksi Keuangan berupa menerima setor tunai dan penarikan tunai dari nasabah;
- Bahwa pada beberapa waktu dalam Tahun 2023 Terdakwa menerima uang setoran pelunasan Kredit dari 10 (sepuluh) orang Nasabah yang melakukan Kredit pada PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana yaitu dari Saksi JUMADI JULKIFLI, Saksi NURSARAHSTRI, Saksi NELI BUAMONA, Saksi ORIANA IVANTRIA POLLA. Saksi KUDRAT ABDURRAHMAN RAHIM, ISMAIL MARDIKA, Saksi FITRULLAH LUMBESSY, Saksi MARLINA SAPSUHA, Saksi KARTINI KAILUL, dan Saksi AHMAD SOAMOLE yang total keseluruhannya mencapai Rp195.381.000,- (Seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang mana seharusnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana namun atas uang tersebut Terdakwa tidak setorkan dan Terdakwa ambil untuk digunakan memenuhi kepentingan pribadi dan kehidupan sehari-hari;
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa diketahui oleh Pimpinan PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana yaitu Saksi SLAMET MANSUR sehingga Saksi SLAMET MANSUR meminta agar Terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut dan membuat Surat Klarifikasi dan Surat Pernyataan pertanggal 10 November 2023 yang isinya menyatakan jika Terdakwa bersedia untuk mengganti uang sejumlah Rp195.381.000,00 (Seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil setoran pelunasan 10 (sepuluh) orang nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dari rentang waktu November 2023 sampai dengan Desember 2024 telah mengembalikan uang 4 (empat) orang Nasabah yang tidak disetorkan kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana sejumlah kurang lebih Rp91.460.999,00 (sembilan puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan menyisakan kurang lebih Rp103.917.267,00 (seratus tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) yang belum dikembalikan;
- Bahwa uang hasil Pelunasan Kredit nasabah yang belum dikembalikan oleh Terdakwa dilihat dari Sistem Transaksi Kredit Angsuran PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana dirincikan sebagai berikut :
- Saksi KUDRAT ABDURRAHMAN RAHIM sejumlah Rp38.840.018,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu delapan belas rupiah);
- Saksi ISMAIL MARDIKA sejumlah Rp5.025.000,00 (lima juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Saksi FITRULLAH LUMBESSY sejumlah Rp18.736.670,00 (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
- Saksi MARLINA SAPSUHA sejumlah Rp13.210.570,00 (tiga belas juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
- Saksi KARTINI KAILUL sejumlah Rp14.721.671,00 (empat belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah); dan
- Saksi AHMAD SOAMOLE sejumlah Rp13.383.338,00 (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Bank Perekonomian Rakyat Bobato Lestari Cabang Sanana mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp103.917.267,00 (seratus tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------
|