Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Snn Syafruddin Umasugi 1.Mohtar Umamit
2.Nurhasna Umasugi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Snn
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syafruddin Umasugi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahdi Syahri, SHSyafruddin Umasugi
2Adha Buamona, S.H.I.Syafruddin Umasugi
Tergugat
NoNama
1Mohtar Umamit
2Nurhasna Umasugi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kuswandi Buamona, SHMohtar Umamit
2Kuswandi Buamona, SHNurhasna Umasugi
3Fahmi Drakel, SH.Mohtar Umamit
4Fahmi Drakel, SH.Nurhasna Umasugi
5Bakrin Duwila, S.HMohtar Umamit
6Bakrin Duwila, S.HNurhasna Umasugi
7Aryanto Umakamea, S.HMohtar Umamit
8Aryanto Umakamea, S.HNurhasna Umasugi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan     secara   hukum    bahwa    PARA     TERGUGAT telah        melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara SYAFRUDDIN UMASUGI (PENGGUGAT) Sebagai Pembeli dengan MARLIA BUABES Sebagai Penjual pada tanggal 26 Oktober 2007 terhadap Tanah seluas 12.500 meter persegi (12,5 hektar) yang terletak di Wai Tab, Desa Fukweu, Kec. Sanana Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur           : Berbatasan dengan Jalan Raya.
  • Sebelah Barat            :  Berbatasan dengan TAHER UMAMIT.
  • Sebelah Utara            : Berbatasan dengan Jalan Raya.
  • Sebelah Selatan         :  Berbatasan dengan SALEH BUABES.
  1. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dan resmi atas Tanah Kebun seluas 12.500 meter persegi (12,5 hektar) yang terletak di Wai Tab, Desa Fukweu, Kec. Sanana Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur           : Berbatasan dengan Jalan Raya.
  • Sebelah Barat            :  Berbatasan dengan TAHER UMAMIT.
  • Sebelah Utara            : Berbatasan dengan Jalan Raya.
  • Sebelah Selatan         :  Berbatasan dengan SALEH BUABES.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan sebagian tanah Obyek Sengketa dengan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : ± 103,20 m2
  • Sebelah Selatan       : ± 74,10 m2
  • Sebelah Barat          : ± 104,70 m2
  • Sebelah Timur        : ± 101,70 m2

Kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara

paksa dengan bantu analat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan tanggung renteng (bersama-sama) sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

7.1. Kerugian Materiil (materiele schade) sebesar --------- Rp. 120.000.000,00

7.2 Kerugian Immateriil (immateriele schade) sebesar---------- Rp. 100.000.000,00-+

Total sebesar -------------------------------------------------------- Rp. 220 000.000,00

(Terbilang : dua ratus dua puluh juta rupiah).

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah)/hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai sampai dengan dipenuhinya kewajiban PARA TERGUGAT;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Sanana berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya demi keadilan dan kepastian hukum. (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak