Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Snn Kasman Sapsuha Mitria Sapsuha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasman Sapsuha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mandala Saputra Upara, S.H.Kasman Sapsuha
Tergugat
NoNama
1Mitria Sapsuha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak diDesa Bruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, yang ditanami dengan Cengkeh, Pala, Kelapa. Dengan ukuran lahan  sebagai berikut:
  • Sebelah Timur 104 Meter
  • Sebelah Barat 104 Meter
  • Sebelah Selatan 120.5 Meter
  • Sebelah Utara 120.5 Meter

Batas-batasnya Sebagai Berikkut :

  • Sebalah Timur berbatasan dengan Ahmad Sapsuha
  • Sebalah Barat bebatasan dengan Iksan Abuhasan Sapsuha
  • Sebalah Utara berbatasan dengan Asgar Soamole
  • Sebalah Selatan bebatasan dengan Ali Umagap

 Adalah sah millik Penggugat yang diperoleh dari kakek Penggugat

3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materil sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);

5. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas objek sengketa tersebut;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.00,-(seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi kewajibannya;

7. Menghukum Tergugat supaya menyerahkan seluruh objek tanah dan tanaman yang disengketakan kepada penggugat dalam keadaan baik dari apa dan siapa saja yang berada di atas objek sengketa karena mendapatkan hak atau ijin daripadanya;

8. Menyatakan surat-surat tanah diatas Objek Sengketa yang diterbitkan oleh siapapun yang menimbulkan hak kepemilikan atas tanah atas nama  Tergugat atau pihak lain, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukm mengikat;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq. Majelisa Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak