| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2025/PN Snn | Kasman Sapsuha | Mitria Sapsuha | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Snn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
Batas-batasnya Sebagai Berikkut :
Adalah sah millik Penggugat yang diperoleh dari kakek Penggugat 3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materil sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas objek sengketa tersebut; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.00,-(seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi kewajibannya; 7. Menghukum Tergugat supaya menyerahkan seluruh objek tanah dan tanaman yang disengketakan kepada penggugat dalam keadaan baik dari apa dan siapa saja yang berada di atas objek sengketa karena mendapatkan hak atau ijin daripadanya; 8. Menyatakan surat-surat tanah diatas Objek Sengketa yang diterbitkan oleh siapapun yang menimbulkan hak kepemilikan atas tanah atas nama Tergugat atau pihak lain, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukm mengikat; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq. Majelisa Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
