Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Snn PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana RAHMAT PAPUANGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAT PAPUANGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.247.681,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.   Menyatakan  demi hukum  perbuatan  tergugat  adalah  (lngkar janji  atau Wanprestasi)

3.   Menghukum  tergugat  untuk  membayar  atau  melunasi  sisa  pinjaman sudah termasuk  dengan pokok dan bunga berjalan kepada  penggugat sesuai dengan total keseluruhan  bysistem   secara tunai   dan seketika sebesar Rp.90.247.681.-(Sembilan puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah)   paling  lambat   Tanggal 25 Bulan Desember 2025.

4.   Menghukum  Tergugat  menurut  hukum  untuk  membayar  uang  paksa sebesar Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

5. Menyataka sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini.

6.   Menyatakan  putusan  ini  dilaksanakan  terlebih  dahulu    meskipun  ada bantahan  (Verzet),  Banding atau Kasasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak