| Petitum Permohonan |
KANTOR HUKUM
RASMAN BUAMONA DAN REKAN
(Advokat dan Konsultan Hukum)
Alamat: Fatce Haibusa, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. HP 085256996272
Sanana, 13 Februari 2020
Perihal: Permohonan Praperadilan
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Sanana
di, –
S a n a n a.
Yang bertanda-tangan dibawah ini :
RASMAN BUAMONA, S.H., ZULFITRAH HASIM, S.H., FAHMI DRAKEL, S.H. dan BAKRIL DUWILA, S.H. Advokat pada Kantor Hukum Rasman Buamona, S.H. dan Rekan, beralamat di Ling. Fatce Haibusa, Desa Fatce, Kec. Sanana, Kab. Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 25 Januari 2020, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama:
HUSING UMALEKHOA, Lahir di Desa Wai Ina, Pada tanggal 04 Agustus 1955, Pekerjaan Petani, Beragama Islam, beralamat di Desa Wai Ina, Kecamatan S4rulabesi Barat, Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya disebut sebagai, PEMOHON ------------------------------------
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka terhadap: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), CQ, Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Maluku Utara CQ, Kepala Kepolisan Resort (KAPOLRES) Kepulauan Sula, yang beralamat kantor di Jln. Jendral Besar Soeharto-Sanana 97795 Kabupaten Kepulauan Sula, atas penetapan tersangka terhadap Pemohon.
Selanjutnya disebut sebagai, TERMOHON ----------------------------------
Adapun dasar dan alasan-alasan diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
- DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana Objek Praperadilan telah di Perluas Berdasarkan Putusan Mahkama Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 Oktober 2014.
Pasal 77 KUHAP menyatakan:
“Pengadilan Negeri berwewenang untuk memeriksa dan dan memutus sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU ini tentang:
- Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
- Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 Oktober 2014 menyatakan:
Mengadili,
Menyatakan
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Frasa “Bukti Permulaan”, “Bukti Permulaan yang Cukup” dan “Bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sepanjang tidak dimaknai bahwa “Bukti Permulaan”, “Bukti Permulaan yang Cukup” dan “Bukti yang cukup” adalah minimal dua alat Bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Frasa “Bukti Permulaan”, “Bukti Permulaan yang Cukup” dan “Bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ bukti Permulaan”, “Bukti Permulaan yang Cukup” dan “Bukti yang cukup” adalah minimal dua alat Bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Menolak Permohonan untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon berada dalam yurisdiksi Hukum Pengadilan Negeri Sanana maka sangat berdasar hukum permohonan Praperadilan a quo diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana;
- ALASAN PERMOHONAN PRAPERDILAN
Sebelum Pemohon menguraikan alasan-alasan permohonan Praperadilan perkara a quo, perkenankan Pemohon untuk menguraikan fakta-fakta hukum sebagai Berikut:
- Bahwa Pemohon adalah warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai petani, dan berdomisili di Desa Wai Ina Kecamatan Sulabesi Barat Kabupaten Kepulauan Sula;
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2020 Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam Surat Panggilan Nomor : Spgl / 04 / I / 2020 Reskrim, dimana dalam Surat Pangilan tersebut Pemohon telah di tuduh melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terhadap diri korban dalam perkara a quo;
- Bahwa adapun kronologis kejadian dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 26 November 2019 bertempat di Desa Wai ina kecamatan Sulabesi Barat. sekitar Pukul 07.00 WIT saat itu Pemohon duduk di dalam rumah tiba-tiba Sdr. Rusli Umalekhai lewat dengan mobilnya dan Pemohon memanggil Sdr. Rusli Umalekhai dan Sdr. Rusli Umalekhai memberhentikan mobilnya tepat di depan rumah Pemohon, kemudian Pemohon mengikuti Sdr. Rusli Umalekhai untuk menanyakan apakah sudah sampai atau belum kiriman yang di kirim oleh Pemohon kepada anaknya di sanana;
- Bahwa setelah Pemohon berbincang dengan Sdr. Rusli Umalekhai, kemudian datang pelapor perkara a quo, Sdri. Sutna Umarama dari arah utara (dari rumahnya) mengikuti Pemohon sambil memanggil-manggil nama Pemohon dengan suara yang keras sampai berhadapan dengan Pemohon dan menyampaikan kepada Pemohon dengan kata-kata “HUSING E BAJAMINTO, MANA AL” (Artinya: HUSING SUNDAL DAN SERING CABUL). Kata-kata tersebut disampaikan berulang kali kepada Pemohon dan saat itu pemohon menyampaikan ke pelapor perkara a quo, bahwa “BETA BAJAMINTO DAN MANA AL DENGAN SIAPA (Artinya Saya Sundal dan Sering Cabul siapa);
- Bahwa saat Pemohon menyampaikan perkataan tersebut, pelapor perkara a quo, langsung mendatangi Pemohon dan memukul Pemohon dengan menggunakan tangan kanannya dan Pemohon sedikit menghindar dengan cara membalik badan dan pukulan pelapor perkara a quo, Sdri. Sutna Umarama mengenai lengan tangan kiri Pemohon. Setelah itu, isteri Pemohon, memeluk Pemohon dan membawa pemohon masuk ke dalam rumah Pemohon;
- Bahwa setelah mengalami penganiayaan tersebut, Pemohon langsung mendatangi Babinkamtibmas Desa Wai Ina, Bapak Fauji Umakaapa dan membuat laporan. Setelah itu, Pemohon dan Babinkamtibmas langsung menuju ke kantor Termohon untuk membuat laporan polisi;
- Bahwa selain Pemohon, pelapor perkara a quo, sdri. Sutna Umarama juga pergi ke kantor Termohon dan membuat laporan polisi tentang penganiayaan yang telah dilakukan Pemohon terhadap dirinya;
- Bahwa dari dua laporan tersebut, hanya laporan dari pelapor perkara a quo yang ditindaklanjuti, sedangkan laporan Pemohon sama sekali tidak ditindaklanjuti sampai dengan Permohonan praperadilan ini dibuat dan diajukan;
- Bahwa pemohon diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor : Spgl/04/I/2020 Reskrim, tanggal 07 Januari 2020, namun Termohon tidak pernah memberitahukan dan menunjukan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik), serta Termohon juga tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
- Bahwa SPDP baru diberikan oleh Termohon kepada Penasehat Hukum Pemohon pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2020 di kantor Termohon pada saat pemeriksaan saksi Ramisa Buamona;
- TIDAK SAHNYA PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Adapun alasan-alasan hukum tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka dalam Perkara a Quo adalah sebagai berikut:
- Tentang Laporan atau Pengaduan Kepada Termohon
- Bahwa selain pelapor perkara a quo, Pemohon juga telah membuat laporan atau pengaduan kepada Termohon di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada tanggal 26 November 2019 atas penganiayaan yang telah dilakukan oleh pelapor perkara a quo terhadap Pemohon;
- Bahwa sebelum Pemohon melaporkan ke kantor Termohon, Pemohon terlebih dahulu melaporkan masalah penganiayaan ke Babinkamtibmas Desa Wai Ina, Bapak Fauji Umakaapa;
- Bahwa setelah menerima laporan dari Pemohon, Babinkamtibmas Desa Wai Ina dan Pemohon langsung bersama-sama pergi ke kantor Termohon untuk membuat laporan polisi di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada tanggal 26 November 2019;
- Bahwa Termohon tidak pernah menindaklanjuti, serta menerbitkan LAPORAN POLISI dari Pemohon sebagai pelapor setelah laporan atau pengaduan diterima oleh Termohon. Termohon hanya menerbitkan laporan polisi dari pelapor perkara a quo dengan nomor : LP/147/XI/2019/PMU/SPKT, Res Sula, tertanggal 26 November 2019;
- Bahwa karena Termohon tidak pernah menindaklanjuti laporan dari Pemohon dalam bentuk laporan polisi, maupun melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menjadi HAK HUKUM PEMOHON, maka Termohon tidak pernah mengetahui secara jelas tindak pidana yang sebenarnya terjadi, sehingga Termohon juga telah menjadi tidak adil karena menetapkan Pemohon sebagai tersangka secara sepihak.
- Bahwa ketidakadilan yang dilakukan oleh Termohon sewaktu mengabaikan laporan dari Pemohon telah menunjukan bahwa Prinsip-prinsip Tri Brata sudah tidak lagi hidup dalam jiwa Termohon, karena Termohon tidak lagi menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara benar dan adil;
- Bahwa dengan tidak dijalankannya kewajiban yang menjadi tugas Termohon tersebut diatas, maka Termohon telah menyimpang dan melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam :
Pasal 1 angka 24 KUHAP, yang bunyinya:
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Pasal 108 ayat 1dan ayat 6 KUHAP :
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik secara lisan maupun tulisan”.
Dan dalam Pasal 108 ayat 6 KUHAP, yakni :
“Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkuta.”
- Bahwa selain dalam KUHAP, kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dari Pemohon juga telah diatur dalam :
Pasal 1 angka 14 PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 :
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Pasal 106 (ayat) 2 PERKAPOLRI Nomor 23 Tahun 2010 :
“SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.”
- Tentang Alat Bukti atau Bukti Permulaan Yang Cukup
- Bahwa Pemohon diperiksa oleh Termohon pada tanggal 09 Januari 2020 sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.pgl/04/I/2020 Reskrim, pada tanggal 07 Januari 2020;
- Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Pemohon telah membantah semua tuduhan-tuduhan dari pelapor perkara a quo. Malah dihadapan Termohon, Pemohon telah menyampaikan bahwa pelapor perkara a quolah yang telah menganiaya Pemohon dan keterangan tersebut telah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemohon. (Bukti P.1);
- Bahwa selain keterangan Pemohon, saksi Ramisa Buamona alias Wati dan Saksi Fatima Umalekhoa alias Tima juga telah memberikan keterangan dihadapan Termohon sewaktu pemeriksaan di kantor Termohon bahwa bukan Pemohon yang menganiaya pelapor perkara a quo, tetapi pelapor perkara a quo lah yang telah menganiaya Pemohon dalam perkara a quo;
- Bahwa selain itu, karena Termohon tidak pernah menerbitkan laporan polisi atas laporan Pemohon pada tanggal 26 November 2019, sehingga Pemohonpun tidak pernah diajukan untuk di visum sebagai korban penganiayaan. Hal inilah yang dalam perkara a quo, Pemohan telah diposisikan sebagai pelaku tindak pidana oleh Termohon dan Sutna Umarama sebagai korban berdasarkan salah satu bukti permulaan yakni Visum et Repertum (Ver) atas nama korban Sutna Umarama;
- Bahwa mengutip postulat hukum dari Prof. Eddy O.S. Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, yakni Incriminalibus Probantiones bedent sesse luce clariores (dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya). Kalimat ini bermakna bahwa untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tak hanya berdasarkan persangkaan semata. Bukti-bukti yang ada haruslah jelas, terang dan akurat dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana, tanpa keraguan sedikitpun. (Harian Kompas, 29 Desember 2017. Hal. 6);
- Bahwa jika bukti permulaan dalam perkara a quo dihubungkan dengan pandangan Prof. Eddy O.S. Hiariej diatas, maka terdapat gambaran yang begitu jelas bahwa bukti permulaan perkara a quo begitu kabur dan tidak terang, sehingga dapat juga DIKUALIFIKASI SEBAGAI TIDAK CUKUPNYA DUA ALAT BUKTI;
- Bahwa hal ini disebabkan karena Termohon tidak akuntabel dan profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana perintah KUHAP. Jika saja Termohon juga melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari Pemohon, maka bisa dipastikan bukti-bukti dan persitiwa pidananya akan lebih terang dari cahaya;
- Bahwa dengan demikian bukti-bukti dalam perkara a quo tidak memenuhi standar minumum pembuktian sebagaimana telah diatur dalam:
Pasal 184 (1) KUHAP, yaitu: “Alat bukti yang sah ialah :
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa;
- Tidak Dilakukannya Olah TKP dan Rekonstruksi
- KUHAP telah mengatur begitu jelas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Pada saat adanya laporan atau pengaduan, penyelidik segera melakukan penyelidikan guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (Vide Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 9 PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012).
- Bahwa setelah melakukan penyelidikan dan menentukan dapat dilakukannya penyidikan, maka penyidik kemudian mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (vide Pasal 1 Ayat 2 KUHAP dan Pasal 1 angka 2 PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012).
- Bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan Rekonstruksi Kasus adalah teknik atau sarana dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang bertujuan membuat lebih terang bukti-bukti dan peristiwa pidananya, serta dapat mengetahui dan menemukan tersangkanya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan dapat terwujudnya kepastian hukum;
- Bahwa dalam perkara a quo, Termohon langsung menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2019/PMU/SPKT, Res Sula, tertanggal 26 November 2019, padahal Pemohon juga telah membuat laporan atau pengaduan kepada Termohon di ruangan SPKT pada tangal 26 November 2019;
- Bahwa selain dari adanya dua laporan tersebut (laporan pemohon dan laporan pelapor perkara a quo) dan keterangan Pemohon, serta keterangan dari saksi-saksi dan petunjuk yang menyatakan bahwa Pemohon tidak melakukan penganiayaan, maka seharusnya Termohon melakukan olah TKP dan Rekonstruksi agar bisa mengetahui siapa sebenarnya yang melakukan penganiayaan? Apakah Pemohon atau pelapor perkara a quo;
- Bahwa dengan tidak dilakukannya olah TKP dan rekonstruksi kasus, maka Termohon tidak mendapatkan gambaran yang utuh dan jelas dari peristiwa pidana yang terjadi dan siapa tersangkanya, sehingga tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan yang gegabah dan juga tindakan yang semena-mena;
- Bahwa menurut Chandra M. Hamzah dalam bukunya Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup menjelaskan bahwa pada dasarnya, FUNGSI BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP dapat diklasifikasikan atas dua kategori, yakni merupakan prasyarat untuk :
- Melakukan Penyidikan
- Menetapkas status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana.
Terhadap kategori pertama, fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya suatu tindak pidana dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan suatu penyidikan. Sedangkan terhadap kategori kedua, fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan bahwa (dugaan) tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh sesorang;
- Bahwa merujuk pada uraian Chandra M. Hamzah diatas, maka seharusnya Termohon melakukan olah TKP dan Rekonstruksi kasus untuk membuat terang peristiwa pidana, karena terdapat laporan dari Pemohon, dan keterangan saksi-saksi yang bertolak belakang dengan keterangan pelapor perkara a quo;
- Bahwa dengan tidak diambilnya tindakan untuk olah TKP dan rekonstruksi kasus, maka dengan demikian, Termohon telah melanggar Pasal 1 Angka 2 dan 5 KUHAP, serta Pasal 1 angka 2, 9, 12 (ayat) 1, 24 huruf a PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012;
Pasal 1 Angka 2 KUHAP yang bunyinya:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
Pasal 1 Angka 5 KUHAP yang bunyinya:
”Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;
Pasal 1 angka 2, PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012; yang bunyinya:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
Pasal 1 angka 9, PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012; yang bunyinya:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”;
Pasal 12 angka a, PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012; yang bunyinya:
“Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. pengolahan TKP”;
Pasal 24 angka a, PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012; yang bunyinya:
“Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengolahan TKP:
- mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan Saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya;
- mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti; dan
- memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana yang terjadi;
- Tentang Administrasi Penyidikan
Bahwa KUHAP dan PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana telah mengatur secara tegas proses penyelidikan dan penyidikan dapat dinyatakan sah apabila dimensi formil acara pidana dapat dipenuhi seluruhnya. Dimensi formil ini tertuang dalam bentuk administrasi penyidikan tindak pidana;
Bahwa dalam perkara a quo, Termohon telah mengabaikan atau tidak memenuhi administrasi penyidikan tindak pidana yang menjadi kewajiban Termohon. Yang uraiannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa dengan tidak diterbitkanya laporan polisi atas laporan Pemohon pada tanggal 26 November 2019, maka Termohon telah melanggar Pasal 1 angka 24, Pasal 108 ayat 1 dan ayat 6 KUHAP serta Pasal 1 angka 14 dan PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 tetang Manejemen Penyidikan tindak pidana dan Pasal 106 (ayat) 2 PERKAPOLRI Nomor 23 Tahun 2010
- Bahwa Dalam Surat Panggilan Nomor : S.pgl/04/11/2020/Reskrim, tanggal 07 Januari 2020 yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak pernah disebutkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) yang menjadi dasar dilakukan tindakan peyidikan. Hal ini juga semakin memperlihatkan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan Tanpa Melalui Proses Penyidikan Yang Sah; (Bukti.P.2);
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 109 Ayat 1 KUHAP menyebutkan “dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum;
- Bahwa Pasal 109 Ayat (1) KUHAP tersebut telah mengalami perluasan makna sebagaimana dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang amar Putusannya Berbunyi:
Mengadili :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara Bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang Frasa “Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntu Umum” tidak di maknai “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah di mulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan Korban/Pelapor, dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan”;
- Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Indonesia
- Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, maka Termohon Wajib memberitahukan dan memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada pemohon sebagai terlapor dalam perkara a quo paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sp. Sidik);
- Bahwa selain itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana pasal 4 Angka d yang Menyatakan dasar dilakukan penyidikan yaitu:
- Laporan Polisi
- Surat Perintah Tugas
- Laporan Hasil Penyelidikan (LHP)
- Surat Perintah Penyidikan dan
- SPDP
- Bahwa Faktanya dalam perkara a quo Pemohon tidak pernah diberitahukan dan tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Termohon pada saat Pemohon diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 09 Januari 2020;
- Bahwa SPDP baru diberikan oleh Termohon kepada penasehat hukum Pemohon di kantor Termohon pada tanggal 21 Januari 2020;
- Bahwa dengan tidak pernah diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepada Pemohon maka tidak ada kepastian hukum sejak kapan Termohon melakukan penyidikan terhadap perkara a quo? lantas darimana Termohon mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
- Bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka (2) KUHAP tersebut, makna dari penyidikan adalah dalam rangka terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. Dari bukti-bukti tersebut kemudian baru ditetapkan tersangkanya;
- Bahwa akan tetapi faktanya, terhadap Pemohon telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka tanpa dilakukan tindakan-tindakan penyidikan, yakni mencari serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa pidana, atau perbuatan apa yang dilakukan oleh Pemohon, serta bukti-bukti apa saja yang terkait dengan Pemohon;
- Bahwa oleh karena itu, penetapan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo sebagaimana disebutkan dalam surat panggilan Nomor : S.pgl/04/11/2020 Reskrim, pada tanggal 07 Januari 2020 tanpa adanya dasar Surat Perintah Penyidikan dan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan atas bukti permulaan yang sah yang di peroleh berdasarkan penyidikan yang sah;
- Bahwa dengan demikian penetapan tersangka atas diri Pemohon jelas-jelas tidak melalui prosedur sebagaimana yang telah ditentukan dalam KUHAP Pasal 1 angka 14 yang bunyinya “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Peyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 10 yang bunyinya: “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
- Bahwa selain itu, dengan dikesampingkannya administrasi dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP), serta Rekonstruksi, padahal terdapat dua laporan (laporan dari pemohon dan dari pelapor perkara a quo), maka Termohon telah melanggar KUHAP, PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 tetang Manejemen Penyidikan dan PERKAPOLRI Nomor 23 Tahun 2010;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, jelas bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka sangat dipaksakan, dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum.
Mengingat penetapan tersangka terhadap pemohon tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku berdasarkan KUHAP dan PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 tetang Manejemen Penyidikan maka jelas penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan harus dibatalkan;
Oleh karena secara formal Termohon dalam mengeluarkan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi prosedur yang di isyaratkan KUHAP, maka jelas penetapan tersangka terhadap Pemohon cacat hukum;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, PEMOHON dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sanana C.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Husing Umalekhoa (Pemohon) dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Husing Umalekhoa;
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.
Atau Apabila Pengadilan Negeri Sanana berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
HORMAT KAMI,
KUASA HUKUM PEMOHON
RASMAN BUAMONA, S.H.
ZULFITRAH HASIM, S.H.
FAHMI DRAKEL, S.H.
BAKRIL DUWILA, S.H. |