| Dakwaan |
- D A K W A A N :
KESATU
PRIMAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I Indra Sapsuha Alias Rakes Bin Kapita Sapsuha, Terdakwa II Riki Fataruba Alias Riki Bin Agus Fataruba (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa) dan Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana Bin Kapita Sapsuha (DPO), bersama dengan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran Bin Buhair Fataruba dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong Bin Julfkifli Fataruba (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Jalan Setapak hingga sebuah Leger pada Kompleks Yon Hata yang beralamat di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi Korban Armin Gelamona Alias Armin, yang dilakukan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIT saat Saksi Korban bersama dengan Saksi Farid Gelamona sedang mengendarai motor dari Desa Kaporo untuk menghadiri sebuah pesta joget di Desa Wailab, saat Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona masuk ke dalam Kompleks Yon Hata yang beralamat di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Saksi Korban melihat Terdakwa II menghadang ditengah jalan sehingga Saksi Korban berbelok ke sebuah Jalan Setapak, setelah berbelok Saksi Korban melihat sudah ada Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong dan Terdakwa I menghentikan motor yang dikendarai oleh Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona, kemudian Terdakwa II, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana datang mendekati Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada Saksi Korban “anak mana?” yang saat itu dijawab Saksi Korban “anak kaporo”, kemudian Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana datang mendekati Saksi Korban dan langsung memukul Saksi Korban dari arah samping kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah mata kiri Saksi Korban hingga Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona terjatuh dari motor, setelah itu Terdakwa II langsung memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala belakang Saksi Korban dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong memukul Wajah sebelah kiri Saksi Farid Gelamona dari arah samping kanan dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa II pergi meninggalkan tempat kejadian dan Saksi Farid Gelamona pergi melarikan diri meninggalkan Saksi Korban hingga Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong pergi mengejar Saksi Farid Gelamona sedangkan Saksi Korban pergi melarikan diri ke arah Rumah Saksi Halim Tidore yang berada di dalam kampung dan dikejar oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran;
- Bahwa saat Saksi Korban berusaha melarikan diri melewati sebuah Leger, Saksi Korban berhasil ditangkap oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan setelah itu Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran langsung memukuli Saksi Korban secara bersama-sama ke arah kepala dan badan Saksi Korban dengan kepalan tangan, setelah itu Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong yang gagal menangkap Saksi Farid Gelamona datang menghampiri Saksi Korban yang sedang dipukuli oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan langsung ikut memukuli Saksi Korban secara bersama-sama, kemudian pada saat Saksi Korban sedang di pukuli Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran mengeluarkan sebuah gunting besi yang disimpan disaku celana belakang dan menusukkannya ke arah dada kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga akhirnya Saksi Korban terjatuh lemas diatas jalan dan berteriak meminta tolong kemudian Terdakwa I, Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong pergi meninggalkan Saksi Korban;
- Bahwa pada saat melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran melakukan pemukulan ke arah kepala belakang dan wajah Saksi Korban sebanyak 6 (enam) kali dan menusuk Saksi Korban dengan Gunting Besi sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada kanan Saksi Korban, Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong melakukan pemukulan dengan kepalan tangan kanan terkepal ke arah kepala belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dan bagian Jidat Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa I melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan terkepal ke arah telinga Saksi Korban, dan Terdakwa II memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala belakang Saksi Korban;
- Bahwa Para Terdakwa, Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana, Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran melakukan pemukulan kepada Saksi Korban pada saat keadaan mabuk;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Korban mengalami keadaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/01.25/RSUD-SNN/X/2025, tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Reza Maulana Sigala yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Armin Gelamona dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
- Pasien laki-laki berusia tiga puluh enam tahun;
- Terdapat nyeri perabaan pada area perut atas sebelah kanan;
- Terdapat luka lecet pada area dahi kanan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka memar pada area mata kiri akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area bibir atas akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area leher kanan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka tusuk pada area dada kanan akibat persentuhan dengan permukaan tajam;
- Terdapat luka lecet pada area lengan sebelah kanan bagian belakang akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area lengan sebelah kiri bagian depan akibat persentuhan dengan tumpul
- Pasien membutuhkan observasi. Pemeriksaan, dan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit untuk sementara waktu akibat sakit yang dialami;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Korban juga sempat dirawat di Rumah Sakit selama 1 (satu) minggu dan menurut Ahli dr. Reza Maulana Sigala luka tusuk tersebut dapat mengakibatkan Saksi Korban mendapat cacat berat pada anggota tubuh apabila tidak diberikan tindakan lebih lanjut;
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I Indra Sapsuha Alias Rakes Bin Kapita Sapsuha, Terdakwa II Riki Fataruba Alias Riki Bin Agus Fataruba (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa) dan Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana Bin Kapita Sapsuha (DPO), bersama dengan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran Bin Buhair Fataruba dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong Bin Julfkifli Fataruba (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Jalan Setapak hingga sebuah Leger pada Kompleks Yon Hata yang beralamat di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka” terhadap Saksi Korban Armin Gelamona Alias Armin, yang dilakukan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIT saat Saksi Korban bersama dengan Saksi Farid Gelamona sedang mengendarai motor dari Desa Kaporo untuk menghadiri sebuah pesta joget di Desa Wailab, saat Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona masuk ke dalam Kompleks Yon Hata yang beralamat di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Saksi Korban melihat Terdakwa II menghadang ditengah jalan sehingga Saksi Korban berbelok ke sebuah Jalan Setapak, setelah berbelok Saksi Korban melihat sudah ada Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong dan Terdakwa I menghentikan motor yang dikendarai oleh Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona, kemudian Terdakwa II, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana datang mendekati Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada Saksi Korban “anak mana?” yang saat itu dijawab Saksi Korban “anak kaporo”, kemudian Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana datang mendekati Saksi Korban dan langsung memukul Saksi Korban dari arah samping kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah mata kiri Saksi Korban hingga Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona terjatuh dari motor, setelah itu Terdakwa II langsung memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala belakang Saksi Korban dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong memukul Wajah sebelah kiri Saksi Farid Gelamona dari arah samping kanan dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa II pergi meninggalkan tempat kejadian dan Saksi Farid Gelamona pergi melarikan diri meninggalkan Saksi Korban hingga Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong pergi mengejar Saksi Farid Gelamona sedangkan Saksi Korban pergi melarikan diri ke arah Rumah Saksi Halim Tidore yang berada di dalam kampung dan dikejar oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran;
- Bahwa saat Saksi Korban berusaha melarikan diri melewati sebuah Leger, Saksi Korban berhasil ditangkap oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan setelah itu Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran langsung memukuli Saksi Korban secara bersama-sama ke arah kepala dan badan Saksi Korban dengan kepalan tangan, setelah itu Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong yang gagal menangkap Saksi Farid Gelamona datang menghampiri Saksi Korban yang sedang dipukuli oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan langsung ikut memukuli Saksi Korban secara bersama-sama, kemudian pada saat Saksi Korban sedang di pukuli Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran mengeluarkan sebuah gunting besi yang disimpan disaku celana belakang dan menusukkannya ke arah dada kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga akhirnya Saksi Korban terjatuh lemas diatas jalan dan berteriak meminta tolong kemudian Terdakwa I, Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong pergi meninggalkan Saksi Korban;
- Bahwa pada saat melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran melakukan pemukulan ke arah kepala belakang dan wajah Saksi Korban sebanyak 6 (enam) kali dan menusuk Saksi Korban dengan Gunting Besi sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada kanan Saksi Korban, Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong melakukan pemukulan dengan kepalan tangan kanan terkepal ke arah kepala belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dan bagian Jidat Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa I melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan terkepal ke arah telinga Saksi Korban, dan Terdakwa II memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala belakang Saksi Korban;
- Bahwa Para Terdakwa, Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana, Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran melakukan pemukulan kepada Saksi Korban sedang dalam keadaan mabuk;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Korban mengalami keadaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/01.25/RSUD-SNN/X/2025, tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Reza Maulana Sigala yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Armin Gelamona dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
- Pasien laki-laki berusia tiga puluh enam tahun;
- Terdapat nyeri perabaan pada area perut atas sebelah kanan;
- Terdapat luka lecet pada area dahi kanan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka memar pada area mata kiri akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area bibir atas akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area leher kanan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka tusuk pada area dada kanan akibat persentuhan dengan permukaan tajam;
- Terdapat luka lecet pada area lengan sebelah kanan bagian belakang akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area lengan sebelah kiri bagian depan akibat persentuhan dengan tumpul
- Pasien membutuhkan observasi. Pemeriksaan, dan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit untuk sementara waktu akibat sakit yang dialami;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Korban juga sempat dirawat di Rumah Sakit selama 1 (satu) minggu;
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I Indra Sapsuha Alias Rakes Bin Kapita Sapsuha, Terdakwa II Riki Fataruba Alias Riki Bin Agus Fataruba (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa) dan Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana Bin Kapita Sapsuha (DPO), bersama dengan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran Bin Buhair Fataruba dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong Bin Julfkifli Fataruba (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Jalan Setapak hingga sebuah Leger pada Kompleks Yon Hata yang beralamat di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “melakukan sendiri atau turut serta melakukan Penganiayaan mengakibatkan Luka Berat” terhadap Saksi Korban Armin Gelamona Alias Armin, yang dilakukan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIT saat Saksi Korban bersama dengan Saksi Farid Gelamona sedang mengendarai motor dari Desa Kaporo untuk menghadiri sebuah pesta joget di Desa Wailab, saat Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona masuk ke dalam Kompleks Yon Hata yang beralamat di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Saksi Korban melihat Terdakwa II menghadang ditengah jalan sehingga Saksi Korban berbelok ke sebuah Jalan Setapak, setelah berbelok Saksi Korban melihat sudah ada Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong dan Terdakwa I menghentikan motor yang dikendarai oleh Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona, kemudian Terdakwa II, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana datang mendekati Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada Saksi Korban “anak mana?” yang saat itu dijawab Saksi Korban “anak kaporo”, kemudian Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana datang mendekati Saksi Korban dan langsung memukul Saksi Korban dari arah samping kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah mata kiri Saksi Korban hingga Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona terjatuh dari motor, setelah itu Terdakwa II langsung memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala belakang Saksi Korban dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong memukul Wajah sebelah kiri Saksi Farid Gelamona dari arah samping kanan dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa II pergi meninggalkan tempat kejadian dan Saksi Farid Gelamona pergi melarikan diri meninggalkan Saksi Korban hingga Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong pergi mengejar Saksi Farid Gelamona sedangkan Saksi Korban pergi melarikan diri ke arah Rumah Saksi Halim Tidore yang berada di dalam kampung dan dikejar oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran;
- Bahwa saat Saksi Korban berusaha melarikan diri melewati sebuah Leger, Saksi Korban berhasil ditangkap oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan setelah itu Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran langsung memukuli Saksi Korban secara bersama-sama ke arah kepala dan badan Saksi Korban dengan kepalan tangan, setelah itu Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong yang gagal menangkap Saksi Farid Gelamona datang menghampiri Saksi Korban yang sedang dipukuli oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan langsung ikut memukuli Saksi Korban secara bersama-sama, kemudian pada saat Saksi Korban sedang di pukuli Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran mengeluarkan sebuah gunting besi yang disimpan disaku celana belakang dan menusukkannya ke arah dada kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga akhirnya Saksi Korban terjatuh lemas diatas jalan dan berteriak meminta tolong kemudian Terdakwa I, Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong pergi meninggalkan Saksi Korban;
- Bahwa pada saat melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran melakukan pemukulan ke arah kepala belakang dan wajah Saksi Korban sebanyak 6 (enam) kali dan menusuk Saksi Korban dengan Gunting Besi sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada kanan Saksi Korban, Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong melakukan pemukulan dengan kepalan tangan kanan terkepal ke arah kepala belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dan bagian Jidat Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa I melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan terkepal ke arah telinga Saksi Korban, dan Terdakwa II memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala belakang Saksi Korban;
- Bahwa Para Terdakwa, Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana, Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran melakukan pemukulan kepada Saksi Korban sedang dalam keadaan mabuk;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Korban mengalami keadaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/01.25/RSUD-SNN/X/2025, tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Reza Maulana Sigala yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Armin Gelamona dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
- Pasien laki-laki berusia tiga puluh enam tahun;
- Terdapat nyeri perabaan pada area perut atas sebelah kanan;
- Terdapat luka lecet pada area dahi kanan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka memar pada area mata kiri akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area bibir atas akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area leher kanan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka tusuk pada area dada kanan akibat persentuhan dengan permukaan tajam;
- Terdapat luka lecet pada area lengan sebelah kanan bagian belakang akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area lengan sebelah kiri bagian depan akibat persentuhan dengan tumpul
- Pasien membutuhkan observasi. Pemeriksaan, dan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit untuk sementara waktu akibat sakit yang dialami;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Korban juga sempat dirawat di Rumah Sakit selama 1 (satu) minggu dan menurut Ahli dr. Reza Maulana Sigala luka tusuk tersebut dapat mengakibatkan Saksi Korban mendapat cacat berat pada anggota tubuh apabila tidak diberikan tindakan lebih lanjut;
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 466 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I Indra Sapsuha Alias Rakes Bin Kapita Sapsuha, Terdakwa II Riki Fataruba Alias Riki Bin Agus Fataruba (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa) dan Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana Bin Kapita Sapsuha (DPO), bersama dengan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran Bin Buhair Fataruba dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong Bin Julfkifli Fataruba (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Jalan Setapak hingga sebuah Leger pada Kompleks Yon Hata yang beralamat di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “melakukan sendiri atau turut serta melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi Korban Armin Gelamona Alias Armin, yang dilakukan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIT saat Saksi Korban bersama dengan Saksi Farid Gelamona sedang mengendarai motor dari Desa Kaporo untuk menghadiri sebuah pesta joget di Desa Wailab, saat Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona masuk ke dalam Kompleks Yon Hata yang beralamat di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Saksi Korban melihat Terdakwa II menghadang ditengah jalan sehingga Saksi Korban berbelok ke sebuah Jalan Setapak, setelah berbelok Saksi Korban melihat sudah ada Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong dan Terdakwa I menghentikan motor yang dikendarai oleh Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona, kemudian Terdakwa II, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana datang mendekati Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada Saksi Korban “anak mana?” yang saat itu dijawab Saksi Korban “anak kaporo”, kemudian Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana datang mendekati Saksi Korban dan langsung memukul Saksi Korban dari arah samping kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah mata kiri Saksi Korban hingga Saksi Korban dan Saksi Farid Gelamona terjatuh dari motor, setelah itu Terdakwa II langsung memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala belakang Saksi Korban dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong memukul Wajah sebelah kiri Saksi Farid Gelamona dari arah samping kanan dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa II pergi meninggalkan tempat kejadian dan Saksi Farid Gelamona pergi melarikan diri meninggalkan Saksi Korban hingga Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong pergi mengejar Saksi Farid Gelamona sedangkan Saksi Korban pergi melarikan diri ke arah Rumah Saksi Halim Tidore yang berada di dalam kampung dan dikejar oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran;
- Bahwa saat Saksi Korban berusaha melarikan diri melewati sebuah Leger, Saksi Korban berhasil ditangkap oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan setelah itu Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran langsung memukuli Saksi Korban secara bersama-sama ke arah kepala dan badan Saksi Korban dengan kepalan tangan, setelah itu Terdakwa I dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong yang gagal menangkap Saksi Farid Gelamona datang menghampiri Saksi Korban yang sedang dipukuli oleh Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan langsung ikut memukuli Saksi Korban secara bersama-sama, kemudian pada saat Saksi Korban sedang di pukuli Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran mengeluarkan sebuah gunting besi yang disimpan disaku celana belakang dan menusukkannya ke arah dada kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga akhirnya Saksi Korban terjatuh lemas diatas jalan dan berteriak meminta tolong kemudian Terdakwa I, Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran dan Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong pergi meninggalkan Saksi Korban;
- Bahwa pada saat melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban, Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran melakukan pemukulan ke arah kepala belakang dan wajah Saksi Korban sebanyak 6 (enam) kali dan menusuk Saksi Korban dengan Gunting Besi sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada kanan Saksi Korban, Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong melakukan pemukulan dengan kepalan tangan kanan terkepal ke arah kepala belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dan bagian Jidat Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa I melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan terkepal ke arah telinga Saksi Korban, dan Terdakwa II memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala belakang Saksi Korban;
- Bahwa Para Terdakwa, Saudara Ardi Sapsuha Alias Wainana, Anak Saksi Hardian Syah Fataruba Alias Pelong dan Anak Saksi Kirandi Fataruba Alias Kiran melakukan pemukulan kepada Saksi Korban sedang dalam keadaan mabuk;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Korban mengalami keadaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/01.25/RSUD-SNN/X/2025, tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Reza Maulana Sigala yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Armin Gelamona dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
- Pasien laki-laki berusia tiga puluh enam tahun;
- Terdapat nyeri perabaan pada area perut atas sebelah kanan;
- Terdapat luka lecet pada area dahi kanan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka memar pada area mata kiri akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area bibir atas akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area leher kanan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka tusuk pada area dada kanan akibat persentuhan dengan permukaan tajam;
- Terdapat luka lecet pada area lengan sebelah kanan bagian belakang akibat persentuhan dengan permukaan tumpul;
- Terdapat luka lecet pada area lengan sebelah kiri bagian depan akibat persentuhan dengan tumpul
- Pasien membutuhkan observasi. Pemeriksaan, dan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit untuk sementara waktu akibat sakit yang dialami;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Korban juga sempat dirawat di Rumah Sakit selama 1 (satu) minggu;
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |