| Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 Sekitar Pukul 21:30 WIT Personil Sat Samapta melaksanakan kegiatan operasi pekat keiraha I Polres Kep.Sula di desa Mangin kec. Sanana Kab. Kep. Sula dan kegiatan Razia tersebut berhasil ditemukan 2 (dua) botol besar ukuran 1,5 Liter dan 3 (tiga) botol sedang berukuran 600 ML didalam kios milik sdr. Rosida Wali, jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral, kemudian atas temuan barang tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polres Kep.Sula; |