| Dakwaan |
MENERANGKAN :
Bahwa benar telah disita minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 7 (tujuh) botol yang dikemas dalam air mineral ukuran 600 ml. yang disimpan di dalam kamar, terdakwa mengakui barang bukti Miras jenis Cap Tikus tersebut terdakwa beli dari seorang warga masyarakat yang tinggal di Desa Mangon Kec. Sanana sebanyak 10 (sepuluh) botol, kemudian Miras Jenis Cap Tikus tersebut terdakwa bawah ke rumah terdakwa untuk diberikan kepada orang yang sedang bekerja di rumah terdakwa, dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) botol terdakwa simpan didalam kamar, kemudian datanglah Anggota Sat Samapta Polres Kepulauan Sula yang sedang melaksanakan razia. Dan menemukan barangbukti tersebut. selanjuatnya TERDAKWA DAN BARANG BUKTI MINUMAN BERAKOHOL JENIS CAP TIKUS TERSEBUT DI BAWAH KE POLRES KEP SULA UNTUK DI TINDAK LANJUTI. |