| Petitum Permohonan |
. DALAM POKOK PERKARA ;
- MenerimaPermohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.-
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan yang bernomor Pol : SP.Kap/19/IX/ 2023/ Reskrim SP.Kap/20/IX/ 2023/ Reskrim, SP.Kap/21/IX/ 2023/ Reskrim, SP.Kap/22/IX/ 2023/ Reskrim, SP.Kap/23/IX/ 2023/ Reskrim, SP.Kap/24/IX/ 2023/ Reskrim tertanggal 06 September 2023, SP-Kap/25 /X/ 2023/ Reskrim tertanggal 03 Oktober 2023 dan SP-Kap/27 /X/ 2023/ Reskrim tertanggal 17 Oktober 2023 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum / Tidak Sah dan harus Batal Demi Hukum.------------
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan yang bernomor Pol :SP.Han/17/IX/2023/Reskrim, SP.Han/18/IX/2023/Reskrim, SP.Han/19/IX/2023/Reskrim, SP.Han/20/IX/2023/Reskrim, SP.Han/21/IX/2023/Reskrim, SP.Han/22/IX/2023/Reskrim, tertanggal, 12 September 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/X/2023/Reskrim, tertanggal 10 Oktober 2023 dan SP.Han/25/X/2023/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2023, adalah tidak mempunyai kekuatan hokum / Tidak Sah dan harus Batal Demi Hukum.------------------------------------------
- Membebaskan PEMOHON dari segala Tuntutan Hukum.------------
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Perkara yang timbul akibat Perkara ini.----------------------------------------
|