Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Snn SOFIAH SJAMLAN, S.Pt KEPALA KEPOLISIAN RESORT KEPULAUAN SULA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Snn
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SOFIAH SJAMLAN, S.Pt
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KEPULAUAN SULA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN:

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/02/I/2021/Reskrim, tanggal 18 Januari 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/02.a/I/2022/Reskrim, tanggal 03 Januari 2022, sepanjang terkait Penetapan Pemohon sebagai tersangka batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor SKEP/35/VII/2022/Reskrim, tertanggal 22 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon sepanjang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Konstruksi Pembangun Pasar Makdahi dengan dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;

Subsidair

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana atau Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan yang mengadili Permohoan Praperadilan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya