Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Snn SYAIFUL MASUKU, A.Md Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Snn
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAIFUL MASUKU, A.Md
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya

2. Menetapkan  bahwa,  pada tanggal  27  Juli  2013 telah  meninggal  dunia  seorang laki  -laki Bernama Hi. NURDIN  MASUKU, karena sakit dan dikebumikan di Desa Mangon  Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Propinsi Maluku Utara

3. Memerintahkan kepada Kantor Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Suladi Sanana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Almarhum Hi. NURDIN MASUKU

4.  Membebankan  biaya perkara pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak