| Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 26 November 2024, sekitar pukul 10.00 Wit, petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang serta muatan dalam KM. Permata Obi yang saat itu baru sandar di pelabuhan regional Sanana setelah melakukan pelayaran dengan rute Manado-Jailolo-Ternate-Sanana. Saat pemeriksaan muatan kapal petugas menemukan 10 dos yang berisi 240 botol minuman keras jenis cap tikus serta 5 karung putih berisi minuman keras jenis cap tikus dengan total 240 botol. Minuman keras jenis cap tikus tersebut di simpan di dalam palka dek I bagian belakang. Setelah diamankan diketahui bahwa pemilik 10 dos yang berisi 240 botol minuman keras jenis cap tikus tersebut adala sdr. HEBRI MANUGAN alias FEBRI sedangkan 5 karung lainnya tidak diketahui pemiliknya. |