Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Snn 1.Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
2.Akwila Arif Athallah P, S.H.
3.Nanda Kurniawan, S.H.
4.Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H.
5.SYAIDINA OEMAR MAULANA, S.H.
1.DARWIS FAUKUMA
2.Sandi Usia Alias Ade Oya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Snn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 290
Penuntut Umum
NoNama
1Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
2Akwila Arif Athallah P, S.H.
3Nanda Kurniawan, S.H.
4Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H.
5SYAIDINA OEMAR MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1DARWIS FAUKUMA
2Sandi Usia Alias Ade Oya
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I DARWIS FAUKUMA alias NAI NANA bin MUHAMMAD PAUKUMA bersama-sama dengan Terdakwa II SANDI USIA alias ADE OYA bin HAIRUDIN USIA pada hari Jumat tanggal 14 bulan November tahun 2025 sekira pukul 02.30 WIT yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam Toko Sri Rezeki milik saksi Sumidi alias Ojo Lali yang beralamat di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 02.30 WIT (dini hari) saat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di dusun 2 Desa Falabisahaya tepatnya di lorong Ketapang di samping perkuburan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju toko milik saksi Sumidi alias Ojo Lali. Setibanya di toko tersebut Terdakwa II naik ke lantai 2 toko dengan cara memanjat melalui bangunan yang sedang dibangun di samping toko. Setelah Terdakwa II sampai pada lantai 2 toko, Terdakwa masuk ke dalam bangunan dengan cara membuka dan memanjat jendela yang tidak terkunci, namun Terdakwa II tidak mengambil barang apapun disana kemudian Terdakwa II keluar dan langsung turun ke bawah;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju motor mereka lalu pergi dengan mengendarai motor tersebut menju wisma Aqui dan memarkirkan motor mereka disana. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki kembali menuju ke toko milik saksi Sumidi alias Ojo Lali. Setibanya di toko, Terdakwa II mencungkil salah satu jendela toko menggunakan sepotong besi dan membuka jendela tersebut. Setelah jendela terbuka, Terdakwa I masuk ke dalam toko melalui jendela tersebut dan Terdakwa II menunggu di luar tepatnya di depan jendela;
  • Bahwa setelah berada di dalam toko, Terdakwa I berjalan menuju meja kasir dan membuka laci kasir tersebut, kemudian mengambil semua uang yang ada di dalam laci kasir yang terdiri dari uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), uang pecahan Rp.10.000,- (sepulu ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar total sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan uang pecahan Rp.20.000,- (dua pulu ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar total sejumlah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I berjalan menuju rak penyimpanan rokok dan mengambil beberapa jenis rokok yang terdiri dari rokok surya 12 sebanyak 3 (tiga) slop, rokok surya 16 sebanyak 2 (dua) slop, rokok sampoerna evolution sebanyak 4 (empat) slop, rokok malboro putih sebanyak 3 (tiga) slop, rokok esse juicy sebanyak 3 (tiga) slop, rokok esse double sebanyak 5 (lima) slop, dan rokok malboro merah sebanyak 2 (dua) slop. Setelah itu Terdakwa I berjalan menuju jendela tempat dimana Terdakwa I masuk ke dalam toko kemudian memberikan semua barang yang telah Terdakwa I ambil kepada Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa II memasukkan barang-barang dari Terdakwa I ke dalam karung yang telah disiapkan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I kembali menuju ke meja kasir dan membuka salah satu laci yang agak besar lalu mengambil berangkas yang tersimpan di dalam laci tersebut. Setelah itu Terdakwa I kembali menuju jendela dan memberikan berangkas tersebut kepada Terdakwa II. Lalu Terdakwa I keluar dari toko melalui jendela tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan mengambil motor yang mereka parkirkan di wisma Aqui dan pergi menuju rumah saksi Yohanis Marianus Amson dengan mengendarai motor tersebut untuk menyimpan barang-barang hasil curian mereka;
  • Bahwa setibanya Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah saksi Yohanis Marianus Amson, Terdakwa I memberi Terdakwa II sejumlah uang yang jumlah nya tidak dihitung lalu Terdakwa I pergi tidur dan Terdakwa II pulang kerumah nya.
  • Bahwa total kerugian yang dialami saksi Sumidi alias Ojo Lali adalah sekitar Rp.46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa para Terdakwa sudah menikmati sebagian barang hasil curian yakni rokok surya 16 sebanyak 1 (satu) bungkus, rokok Marlboro merah sebanyak 1 (satu) bungkus, dan uang tunai sejumlah Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa para Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa I telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor : 39/Pid.B/2022/PN Snn tanggal 27 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Terdakwa I mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 05 Juli 2025 dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 12 Maret 2028, sedangkan Terdakwa II telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor : 27/Pid.B/2024/PN Snn tanggal 03 Oktober 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Terdakwa II baru selesai menjalani masa pidananya pada tanggal 04 Desember 2024. Namun Para Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa I DARWIS FAUKUMA alias NAI NANA bin MUHAMMAD PAUKUMA bersama-sama dengan Terdakwa II SANDI USIA alias ADE OYA bin HAIRUDIN USIA pada hari Jumat tanggal 14 bulan November tahun 2025 sekira pukul 02.30 WIT yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam Toko Sri Rezeki milik saksi Sumidi alias Ojo Lali yang beralamat di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 02.30 WIT (dini hari) saat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di dusun 2 Desa Falabisahaya tepatnya di lorong Ketapang di samping perkuburan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju toko milik saksi Sumidi alias Ojo Lali. Setibanya di toko tersebut Terdakwa II naik ke lantai 2 toko dengan cara memanjat melalui bangunan yang sedang dibangun di samping toko. Setelah Terdakwa II sampai pada lantai 2 toko, Terdakwa masuk ke dalam bangunan dengan cara membuka dan memanjat jendela yang tidak terkunci, namun Terdakwa II tidak mengambil barang apapun disana kemudian Terdakwa II keluar dan langsung turun ke bawah;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju motor mereka lalu pergi dengan mengendarai motor tersebut menju wisma Aqui dan memarkirkan motor mereka disana. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki kembali menuju ke toko milik saksi Sumidi alias Ojo Lali. Setibanya di toko, Terdakwa II mencungkil salah satu jendela toko menggunakan sepotong besi dan membuka jendela tersebut. Setelah jendela terbuka, Terdakwa I masuk ke dalam toko melalui jendela tersebut dan Terdakwa II menunggu di luar tepatnya di depan jendela;
  • Bahwa setelah berada di dalam toko, Terdakwa I berjalan menuju meja kasir dan membuka laci kasir tersebut, kemudian mengambil semua uang yang ada di dalam laci kasir yang terdiri dari uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), uang pecahan Rp.10.000,- (sepulu ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar total sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan uang pecahan Rp.20.000,- (dua pulu ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar total sejumlah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I berjalan menuju rak penyimpanan rokok dan mengambil beberapa jenis rokok yang terdiri dari rokok surya 12 sebanyak 3 (tiga) slop, rokok surya 16 sebanyak 2 (dua) slop, rokok sampoerna evolution sebanyak 4 (empat) slop, rokok malboro putih sebanyak 3 (tiga) slop, rokok esse juicy sebanyak 3 (tiga) slop, rokok esse double sebanyak 5 (lima) slop, dan rokok malboro merah sebanyak 2 (dua) slop. Setelah itu Terdakwa I berjalan menuju jendela tempat dimana Terdakwa I masuk ke dalam toko kemudian memberikan semua barang yang telah Terdakwa I ambil kepada Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa II memasukkan barang-barang dari Terdakwa I ke dalam karung yang telah disiapkan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I kembali menuju ke meja kasir dan membuka salah satu laci yang agak besar lalu mengambil berangkas yang tersimpan di dalam laci tersebut. Setelah itu Terdakwa I kembali menuju jendela dan memberikan berangkas tersebut kepada Terdakwa II. Lalu Terdakwa I keluar dari toko melalui jendela tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan mengambil motor yang mereka parkirkan di wisma Aqui dan pergi menuju rumah saksi Yohanis Marianus Amson dengan mengendarai motor tersebut untuk menyimpan barang-barang hasil curian mereka;
  • Bahwa setibanya Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah saksi Yohanis Marianus Amson, Terdakwa I memberi Terdakwa II sejumlah uang yang jumlah nya tidak dihitung lalu Terdakwa I pergi tidur dan Terdakwa II pulang kerumah nya.
  • Bahwa total kerugian yang dialami saksi Sumidi alias Ojo Lali adalah sekitar Rp.46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa para Terdakwa sudah menikmati sebagian barang hasil curian yakni rokok surya 16 sebanyak 1 (satu) bungkus, rokok Marlboro merah sebanyak 1 (satu) bungkus, dan uang tunai sejumlah Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa para Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa I telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor : 39/Pid.B/2022/PN Snn tanggal 27 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Terdakwa I mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 05 Juli 2025 dengan masa percobaan berakhir pada tanggal 12 Maret 2028, sedangkan Terdakwa II telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana nomor : 27/Pid.B/2024/PN Snn tanggal 03 Oktober 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Terdakwa II baru selesai menjalani masa pidananya pada tanggal 04 Desember 2024. Namun Para Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

            Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya