Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PN Snn MISI BIN ABDUL AZIZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISI BIN ABDUL AZIZ
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pemohon yang terdapat di Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon dimana semula tertulis ayah kandung Samaila dan Ibu kandung Radia dirubah/diganti menjadi Ayah Kandung Salim Bin abdul aziz dan Ibu kandung Saida Bin Abdul Aziz;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan perubahan atau perbaikan data-data tersebut tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri sanana;
  4. Membebankan biaya perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Negeri Sanana tahun anggaran 2025;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya