Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Snn Lasidi Leko Bin Nyong Leko Kejaksaan Negeri Kepulauaan Sula Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Snn
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lasidi Leko Bin Nyong Leko
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kepulauaan Sula
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas oleh pemohon tersebut diatas, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Pemohonan Praperadilan a quo, memutus sebagai berikut :

MENGADILI

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan praperdilan Pemohon untuk selurunya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula Nomor : PRINT-332/Q.2.14/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 Jo. PRINT-440/Q.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo. Nomor : PRINT-539/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025 Jo. PRINT-576/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 Tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka yang terbitkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon Nomor : B- 1696/Q.2.1.4/Fd.2/12/2025 an. LASIDI LEKO Bin NYONG LEKO Tanggal 4 Desember 2025 Tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut seluruh produk hukum berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Panggilan Tersangka, dan Dokumen lain yang muncul sebagai akibat penetapan Tersangka yang tidak sah sehubungan dengan Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR:

      Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya