| Dakwaan |
Bahwa benar personil Unit Tipiring Sat Samapta Polres Kep. Sula mendapat informasi dari seorang warga masyarakat bahwa ada seorang perempuan sedang menaruh Minuman Keras (miras) Jenis Cap Tikus di sebuah Longboat yang akan berangkat menuju ke Desa Naflo Kec. Mangoli Timur Kab. Kep. Sula, saat itu juga personil Unit Tipiring langsung bergerak menuju ke tempat tersebut dan langsung melakukan rajia diatas Longboat yang akan menuju ke Desa Naflo, pada saat lakukan rajia personil menemukan barang bukti Miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml sebanyak 3 (tiga) karton yang berjumlah masingmasing karton sebanyak 24 (dua puluh empat) botol jika dijumlahkan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) botol. Terdakwa dapat barang tersebut dari seorang teman kemudian barang bukti tersebut terdakwa akan bawah ke Desa Naflo untuk diperjual belikan namun miras tersebut belum terjual sudah ditangkap oleh personil Unit Tipiring, terdakwa rencana akan jual miras tersebut dengan harga perbotol senilai Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah). Terdakwa mengakui barang bukti miras tersebut adalah miliknya. Selanjuatnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawah ke Polres Kep. Sula untuk dproses lebih lanjut dan untuk menguatkan BAP CEPAT selanjutnya terdakwa membubuhkan tanda tangannya sbb |