| Dakwaan |
Bahwa benar telah disita minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 30 (tiga puluh) botol yang dikemas dalam air mineral ukuran 600 ml. yang disimpan di dalam gudang, terdakwa mengakui barang bukti Miras jenis Cap Tikus tersebut terdakwa beli dari kapal KM. Uki Raya sebanyak 2 (dua) karton, masing-masing berjumlah 12 (dua belas) botol dan ditambah dengan 6 (enam) botol sehinggal jumlah keseluruhan sebanyak 30 (tiga puluh) botol. Barang bukti tersebut tersangka beli dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian akan diperjualbelikan dengan harga pe botol senilai Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah). Barang bukti tersebut belum sempat dijual namun sudah di razia oleh anggota Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula. selanjuatnya |