| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2025/PN Snn | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana | DAMIR BUAMONA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Snn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 52.047.172,00 | ||||
| Petitum |
Keterangan Singkat : Bukti P-1 membuktikan hal-hal sebagai berikut:
2. P - 2 : Copy dari Asli Kuitansi Pencairan Kredit tanggal 29-12-2020 Keterangan Singkat : Bukti P-2 membuktikan bahwa Para Tergugat telah menerima pencairan kredit dari Penggugat sebesar Rp.,-50.000.000.-(Lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp Rp.1.511.900.-( Satu juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus rupiah)
3. P – 3 : Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat ; Keterangan Singkat : Bukti P-3 membuktikan bahwa Tergugat adalah debitur yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 79849186/5224/12/2020 tanggal 29 Desember 2020,serta dan menerima pencairan kredit dari Penggugat;
4. P - 4 : Copy dari Asli Sertifikat (SHM) No.35, Kecamatan Sulabesi Tengah Sanana atas nama Damir Buamona dengan luas 297m?2; berdasarkan Surat Ukur No : 00035/manaf/2013 tanggal 14/06/2013
5. P - 5 : Copy dari Asli Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat; Keterangan Singkat : Bukti P-4 s/d P-5 membuktikan bahwa :
6. P - 6 : Asli Rekening Koran Pinjaman atas nama Tergugat posisi bulan Oktober 2025 7. P - 7 : Payoff Pinjaman atas nama Tergugat posisi bulan Oktober 2025 Keterangan Singkat: 8. Bukti P-7 dan P-8 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi tidak membayar angsuran sesuai perjanjian dan sampai dengan posisi bulan Agustus 2024 hutangnya menunggak sebesar Rp 52.047.172,- yang terdiri dari: Sisa Pokok : Rp.38.331.500.- Bunga Berjalan : Rp.13.715.672.- Total : Rp.52.047.172.-
9. P - 9 : copy dari Surat Peringatan 1 No.24 September 2025
10. P - 10 : copy dari asli Surat Peringatan 2 No.29 September 2025
11. P - 11 : copy dari asli Surat Peringatan 3 No.03 Oktober 2025 Keterangan singkat: Bukti P-10 s/d Bukti P-12 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi dan Penggugat telah memberikan peringatan serta kesempatan agar Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
