Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Snn PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana DAMIR BUAMONA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAMIR BUAMONA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.047.172,00
Petitum
  1. P - 1: Copy dari Asli Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 79849186/5224/12/2020 tanggal 29 Desember 2020, berikut lampirannya;

Keterangan Singkat :

Bukti P-1 membuktikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Para Tergugat mengaku berhutang kepada Penggugat sebesar pokok Rp . Rp.38.331.500.( Tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah ), dengan jangka waktu 60 (Enam puluh) bulan .
  2. Para Pengugat wajib mengangsur hutangnya kepada Penggugat setiap bulan selama jangka waktu kredit sebesar Rp.1.511.900.-( Satu juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus rupiah)
  3.  Angsuran pokok dan bunga tersebut wajib dibayar Para Tergugat mulai bulan Oktober 2025 dan selambat-lambatnya tanggal 30 pada bulan angsuran yang bersangkutan;

 

2. P - 2 : Copy dari Asli Kuitansi Pencairan Kredit tanggal 29-12-2020

Keterangan Singkat :

Bukti P-2 membuktikan bahwa Para Tergugat telah menerima pencairan kredit dari Penggugat sebesar Rp.,-50.000.000.-(Lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp Rp.1.511.900.-( Satu juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus rupiah)

 

3. P – 3 : Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat ;

Keterangan Singkat :

Bukti P-3 membuktikan bahwa Tergugat adalah debitur yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 79849186/5224/12/2020 tanggal 29 Desember 2020,serta dan menerima pencairan kredit dari Penggugat;

 

4. P - 4 : Copy dari Asli Sertifikat (SHM) No.35, Kecamatan Sulabesi Tengah Sanana atas nama Damir Buamona dengan luas 297m?2; berdasarkan Surat Ukur No : 00035/manaf/2013 tanggal 14/06/2013

 

5. P - 5 : Copy dari Asli Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani  Tergugat;

Keterangan Singkat :

Bukti P-4 s/d P-5 membuktikan bahwa :

  1. Untuk menjamin pelunasan hutangnya Tergugat telah menyerahkan  agunan berupa tanah dan/atau bangunan  (SHM) No.35, Kecamatan Sulabesi Tengah Sanana atas nama Damir Buamona dengan luas 297m?2; berdasarkan Surat Ukur No: 00035/manaf/2013 tanggal 14/06/2013.
  2. Tergugat telah memberi kuasa kepada Penggugat untuk menjual secara di bawah tangan atau melalui lelang terhadap agunan kredit apabila Para Tergugat wanprestasi,

 

6. P - 6 : Asli Rekening Koran Pinjaman atas nama Tergugat  posisi bulan Oktober 2025

7. P - 7 : Payoff Pinjaman atas nama Tergugat  posisi bulan Oktober 2025

Keterangan Singkat:

8. Bukti P-7 dan P-8 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi tidak membayar angsuran sesuai perjanjian dan sampai dengan posisi bulan Agustus 2024 hutangnya menunggak sebesar Rp 52.047.172,- yang terdiri dari:

Sisa Pokok           : Rp.38.331.500.-

Bunga Berjalan     : Rp.13.715.672.-

Total                    : Rp.52.047.172.-

 

9. P - 9 : copy dari Surat Peringatan 1 No.24 September 2025

 

10. P - 10 : copy dari asli Surat Peringatan 2 No.29 September 2025

 

11. P - 11 : copy dari asli Surat Peringatan 3 No.03 Oktober 2025

Keterangan singkat:

Bukti P-10 s/d Bukti P-12 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi dan Penggugat telah memberikan peringatan serta kesempatan agar Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak