Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Snn MUHAMMAD ALI WA INA LAODE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Snn
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ALI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WA INA LAODE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dikalikan dengan bunga 10 % setiap tahunnya selama 8 tahun yakni sebesar Rp. 76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) sehingga total Tergugat I kepada Penggugat adalah Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) + Rp. 76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) = Rp. 171.000.000 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah);
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar hutangnya berupa sejumlah uang sebesar Rp. 171.000.000 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat atau jika Tergugat tidak mau membayar hutang tersebut maka jaminan sertipikat rumah milik Tergugat dengan nomor sertipikat hak milik 211/Desa Mangon atas nama  Wa Ina Laode yang terletak di Desa Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dapat disita oleh Pengadilan kemudian dilelang melalui kantor lelang negara dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk membayar hutang Tergugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak