Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Snn M. FAHRI UMACINA KEPALA KEPOLISIAN RESORT KEPULAUAN SULA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Snn
Tanggal Surat Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. FAHRI UMACINA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KEPULAUAN SULA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pasal 77 menyatakan :

“Pengadilan Negeri berwewenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
  2. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

Bahwa Menurut Pasal 79 KUHAP, yang berhak memohonkan permintaan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan/penahanan kepada Pengadilan Negeri adalah :

a. Tersangka

b. Keluarga dari tersangka

c. Kuasanya

Bahwa lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 Oktober 2014, mengenai objek praperadilan kemudian diperluas dengan ditambahnya penetapan tersangka sebagai bagian dari objek Praperadilan;

Bahwa oleh karena penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon berada dalam yuridiksi Pengadilan Negeri Sanana, maka sangat berdasar hukum permohonan Praperadilan a quo diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana;

 

 

  1.  ALASAN PERMOHONAN PRAPERDILAN

 

Bahwa adapun alasan diajukannya permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut :

  • Bahwa Pemohon adalah warga Negara Indonesia dan berdomisili di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula;
  • Bahwa pemohon telah ditangkap dan ditahan oleh termohon pada tanggal 22 Mei 2022 saat PENYELIDIKAN dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Sarmin Papalia baru mulai dilakukan oleh termohon;
  • Bahwa meskipun termohon telah menangkap dan menahan pemohon sejak tanggal 22 Mei 2022, namun proses PENYIDIKAN DAN PENETAPAN TERSANGKA pada diri pemohon baru dimulai pada tanggal 28 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/28/V/2022/Reskrim, tanggal 28 Mei 2022; (Bukti P.1)
  • Bahwa pemohon juga baru menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/09/V/2022/Reskrim tanggal 28 Mei 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPP-Han/08.6/VI/2022/RESKRIM tanggal 28 Mei 2022, meskipun telah menangkap dan menahan pemohon sejak tanggal 22 Mei 2022; (Bukti P.2 dan P.3);
  • Bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e, Sub Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1)  KUHPidana terhadap korban Sarmin Papalia yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2021 setelah perkelahian atau tauran antara pemuda Desa Mangon dengan supporter bola dari Desa Fatce yang baru pulang menonton pertandingan sepak bola STAI Babbussalam Cup di Desa Pohea;
  • Bahwa pemohon telah dituduh melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Sarmin Papalia, sedangkan pemohon sendiri merupakan warga Desa Mangon yang menjadi korban dari perkelahian atau tauran antara pemuda Desa Mangon dengan supporter bola dari Desa Fatce yang baru pulang menonton pertandingan sepak bola STAI Babbussalam Cup di Desa Pohea tersebut;
  • Bahwa pemohon juga kena pukul hingga telinga pemohon mengeluarkan darah dan badan-badan penuh dengan memar dan pada saat temohon menangkap dan menahan pemohon, pemohon masih dalam keadaan sakit;
  • Bahwa pemohon telah memberikan keterangan dengan jelas dihadapan termohon pada tanggal  28 Mei 2022 (bukti P.4), namun tanpa melakukan olah TKP atau rekonstruksi dan otopsi, termohon telah berkesimpulan bahwa meninggalnya korban Sarmin Papalia diduga akibat dari penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pemohon;
  • Bahwa selain tidak melakukan OTOPSI dan olah TKP atau Rekonstruksi,  termohon sudah menjadikan Visum et Repertum (VeR) sebagai salah satu alat bukti, tanpa memeriksa dan menghadirkan dokter yang telah membuat VeR pada saat gelar perkara, maupun dihadirkan dalam penyidikan perkara a quo;
  • Bahwa korban Sarmin Papalia dalam keadaan mabuk saat datang ke kantor termohon untuk membuat laporan polisi. Korban Sarmin Papalia juga sempat dirawat di RSUD Sanana, namun karena keluarga bersikeras mengeluarkan korban dari rumah sakit, sehingga korban tidak lagi mendapatkan perawatan medis;
  • Bahwa sejak pemohon dipanggil secara lisan kemudian ditangkap dan ditahan pada tanggal 22 Mei 2022, keluarga pemohon tidak pernah menerima pemberitahuan secara resmi dari termohon. Nanti barulah pada tanggal 28 Mei 2022, termohon memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/29/V/2022/Reskrim kepada keluarga pemohon;

 

  1. TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON

 

  1. PENANGKAPAN
    • Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHAP) telah mengatur secara jelas syarat-syarat dilakukannya Penangkapan terhadap seseorang.
    • Bahwa penangkapan merupakan upaya paksa yang dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana. Penangkapan yang dilakukan terhadap seorang terduga atau tersangka harus berdasarkan sudah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Dalam  Pasal 1 angka 20 KUHAP  telah diatur bahwa “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Dan dalam Pasal 17 KUHAP “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”;
    • Bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam Bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (hal. 2-4) menjelaskan kriteria suatu penangkapan dianggap TIDAK SAH, yaitu:
  • Apabila dalam melakukan penangkapan, seorang penyidik tidak menyertakan SURAT TUGAS DAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN untuk diperlihatkan kepada tersangka, selain itu jika tembusan surat penangkapan tidak diberikan kepada pihak keluarganya;
  • Apabila batas waktu penangkapan lewat satu hari maka dapat dimintakan pemeriksaan kepada praperadilan;
    • Bahwa dalam perkara a quo, pemohon baru ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Mei 2022, namun pemohon telah ditangkap dan ditahan terlebih dahulu oleh termohon sejak tanggal 22 Mei 2022; (Vide Bukti P.1).
    • Bahwa termohon tidak pernah memberitahukan kepada keluarga pemohon sewaktu termohon menangkap dan menahan pemohon. Barulah pada tanggal 28 Mei 2022 termohon menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/09/V/2022/Reskrim tanggal 28 Mei 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPP–Han/08.6/VI/2022/RESKRIM tanggal 28 Mei 2022 dan diberikan kepada keluarga pemohon; (Vide Bukti P.2 dan P.3)
    • Bahwa dengan demikian, apa dasar hukumnya pemohon telah ditahan oleh termohon pada tanggal 22 Mei 2022? Sejak kapan status tersangka melekat pada diri pemohon sehingga penahanan garus dilakukan oleh termohon?
    • Bahwa sewaktu termohon menangkap pemohon, pemohon dalam keadaan sakit karena pemohon juga kena pukul dan menjadi korban saat kericuhan antara suporter sepak bola dari desa Fatce dan pemuda Desa Mangon;
    • Bahwa selain itu, pemohon dan keluarga pemohon tidak pernah menerima surat panggilan dari  termohon. Termohon hanya memanggil pemohon secara lisan pada tanggal 22 Mei 2022 dan langsung menangkap dan menahan pemohon. Barulah pada tanggal 28 Mei 2022 termohon menerbitkan surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan (vide bukti P.1, P.2, dan P.3);
    • Bahwa tindakan termohon yang menangkap pemohon pada tanggal 22 Mei 2022 dan menetapkan status tersangka pada diri pemohon pada tanggal 28 mei 2022 adalah tidakan yang melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD Tahun 1945, Pasal 1 angka 20 KUHAP dan Pasal 17 KUHAP, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP;
    • Bahwa penangkapan sebagai upaya paksa yang dilakukan termohon juga telah menyalahi tahapan dalam proses penyidikan karena melanggar ketentuan PERKAP No. 6 Tahun 2019 pada Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2). Pasal 3 huruf F angka 1 Perkaba Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana, pasal 7 ayat (2) dan ayat (4);

 

  1. PENAHANAN
  • Bahwa sebagaimana isyarat undang-undang tentang upaya paksa yang merupakan kewenangan termohon dalam proses penyidikan suatu tindak pidana, namun kewenangan tersebut memiliki batasan dan tata caranya yang telah diatur menurut undang-undang;
  • Bahwa sebagaimana tindakan penangkapan, tindakan penahanan juga dilakukan oleh termohon sejak tanggal 22 Mei 2022, meskipun penyidikan baru dimulai pada tanggal 28 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/28/V/2022/Reskrim, tanggal 28 Mei 2022; (vide bukti P.1)
  • Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukannya penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni penahanan dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya berdasarkan bukti yang cukup. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, tidak terpenuhinya syarat ini mengakibatkan penahanan menjadi tidak sah;
  • Bahwa dalam pada Pasal 21 ayat (2) KUHAP jo Pasal 19 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019, disebutkan apabila penahanan dilakukan oleh penyidik tanpa adanya surat perintah penahanan, maka penahanan yang dimaksud adalah tidak sah;
  • Bahwa syarat berikutnya agar penahanan yang dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa sah menurut hukum adalah tembusan surat perintah penahanan diberikan kepada keluarga. Kewajiban demikian ditentukan dalam Pasal 21 ayat (3) KUHAP, yaitu tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarga;
  • Bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam Bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP menyebutkan bahwa apabila penegak hukum dalam hal melakukan penahanan terhadap sesorang maka harus memberikan tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan maupun penetapan penahanan yang dikeluarkan hakim wajib disampaikan kepada keluarga orang yang ditahan. Hal ini dimaksudkan di samping memberi kepastian kepada keluarga, juga sebagai usaha kontrol dari pihak keluarga untuk kepastian serta menilai apakah tindakan penahanan sah atau tidak. (Jilid I, Pustaka Kartini, 1985,hlm. 174);
  • Bahwa dalam perkara a quo termohon telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap diri pemohon terlebih dulu selama 7 hari sejak tanggal 22 Mei 2022 s/d tanggal 28 Mei 2022 tanpa ada Surat Perintah Penahanan yang sah dari atasan termohon;
  • Bahwa termohon juga baru menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPP-Han/08.6/VI/2022/RESKRIM tanggal 28 Mei 2022 (vide bukti P.3);
  • Bahwa sebagaimana penjelasan pasal 19 KUHAP yang berbunyi :
    • Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
    • Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
  • Bahwa  berdasarkan penjelasan pasal 19 KUHAP tersebut diatas berarti termohon harusnya terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penahanan setelah penangkapan yang telah melebihi satu hari atau 24 jam agar surat perintah tersebut menjadi legitimasi hukum untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap diri pemohon yang sudah di tahan selama 7 hari sejak tanggal 22 Mei 2022 s/d tanggal 28 Mei 2022;
  • Bahwa pemohon dan keluarga pemohon tidak pernah menerima surat panggilan dari termohon. Termohon mendatangi kediaman pemohon pada tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 08.000 WIT dan langsung menangkap pemohon lalu membawa pemohon ke kantor termohon dan menahan pemohon sampai dengan tanggal 28 Mei 2022 barulah termohon menerbitkan surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan (vide bukti P.1, P.2, dan P.3);
  • Bahwa sewaktu termohon menangkap pemohon, pemohon dalam keadaan sakit karena pemohon juga merupakan korban kericuhan antara pemuda desa Mangon dan supporter bola dari Desa Fatce;
  • Bahwa tindakan termohon a quo telah melanggar Pasal 1 angka 20 KUHAP dan Pasal 17 KUHAP, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PERKAPOLRI No. 6 tahun 2019, dan Pasal 3 huruf F angka 1, pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) Perkaba Polri Nomor 3 tahun 2014;
  • Bahwa termohon dalam perkara a quo juga telah melanggar beberapa ketentuan, yakni Pasal 1 angka 21 KUHAP, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PERKAP No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 3 huruf F angka 1, pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), Perkaba Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana;

 

  1. TIDAK SAHNYA PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

 

  1. Tentang Pemohon Yang Juga Adalah Korban Dari Kericuhan

 

  • Bahwa sebelum kami menguraikan alasan tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo, terlebih dahulu akan kami uraikan fakta hukum tentang pemohon juga adalah korban dari perkelahian atau tauran antara pemuda Desa Mangon dengan supporter bola dari Desa Fatce yang baru pulang menonton pertandingan sepak bola STAI Babbussalam Cup di Desa Pohea;
  • Bahwa Pemohon adalah warga Desa Mangon yang juga kena pukul hingga telinga pemohon mengeluarkan darah dan badan-badan pemohon masih memar saat termohon menangkap dan menahan pemohon di kantor Termohon;
  • Bahwa jika saja, termohon melakukan olah TKP atau Rekonstruksi, maka termohon akan mendapat fakta hukum tentang dimana posisi pemohon pada saat terjadi kericuhan dan dengan cara dan alat apa pemohon gunakan untuk memukul korban;
  • Bahwa selain itu, jika termohon melakukan otopsi, maka termohon akan mendapatkan petunjuk bahwa apakah korban Sarmin Papalia meninggal akibat dari dipukul oleh pemohon ataukah karena faktor lain yang terjadi akibat dari keadaan korban Sarmin Papalia yang dalam keadaan mabuk berat;
  • Bahwa jika 2 (dua) hal diatas dilakukan, maka peristiwa pidana perkara a quo akan menjadi sangat terang dan jelas, sehingga termohon tidak salah dalam melakukan penetapan tersangka;

 

  1. Tentang Dua Alat Bukti atau Bukti Permulaan Yang Cukup

 

  • Bahwa KUHAP telah mengatur secara jelas syarat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki setidak-tidaknya bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang sah. Alat bukti dimaksud termuat dalam Pasal 184 ayat (1), yakni :
  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa;

 

  • Bahwa pemohon sudah diperiksa sebanyak 2 (dua) kali dan dihadapan termohon, pemohon telah memberikan keterangan dengan  jelas bahwa pemohon bukanlah pelaku penganiayaan dan pengeroyokan, namun pemohon sendiri adalah korban dari perkelahian antara pemuda Desa Mangon dengan suporter bola dari Desa Fatce yang baru pulang menonton pertandingan sepak bola STAI Babbussalam Cup di Desa Pohea;
  • Bahwa selain keterangan pemohon, ada juga saksi yang mengetahui bahwa pemohon tidak melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban, malahan yang diketahui adalah pemohon sendiri juga merupakan korban dari tauran tersebut;
  • Bahwa dalam penyidikan perkara a quo, termohon menjadikan Visum et Repertum (Ver) sebagai alat bukti, sedangkan dokter yang memeriksa dan membuat Visum et Repertum (Ver) tidak pernah dimintai keterangannya sebagai ahli dan juga tidak pernah dihadirkan dalam gelar perkara di kantor termohon;
  • Bahwa selain TIDAK ADANYA KETERANGAN KORBAN, serta tidak dilakukannya otopsi dan rekonstruksi, termohon sudah berkesimpulan bahwa korban Sarmin Papalia meninggal karena diakibatkan oleh penganiayaan dan pengeroyokan, padahal korban masih hidup dan akan mendapat perawatan dari pihak RSUD Sanana setelah selesai dilakukan Visum et Repertum (VeR), namun karena pihak keluarga korban bersikeras mengeluarkan korban dari rumah sakit, sehingga pihak RSUD Sanana tidak dapat mengambil tindakan medis untuk merawat korban yang masih dalam keadaan mabuk;
  • Bahwa tanpa OTOPSI, Visum et Repertum (VeR) tidak bisa semata-mata dijadikan sebagai alat bukti. Mengapa? karena korban masih hidup saat Visum et Repertum (VeR) selesai dibuat dan masih hidup saat dikeluarkan dari RSUD Sanana oleh keluarganya, serta korban juga masih dalam keadaan mabuk, sehingga otopsi menjadi wajib dilakukan untuk mengetahui sebab kematian korban dan hubungannya dengan apa yang sebenarnya terjadi selama 1 hari korban dikeluarkan dari RSUD Sanana oleh keluarganya;
  • Bahwa mengapa termohon tidak mendalami maksud dan tujuan dari keluarga pemohon yang bersikeras mengeluarkan korban yang sementara akan dirawat di RSUD Sanana? Mengapa termohon juga tidak mendalami maksud dan tujuan dari keluarga korban yang berkeberatan dilakukannya  otopsi terhadap korban?
  • Bahwa dengan demikian, apa dasar termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo? Sedangkan pemohon sendiri merupakan korban dari tauran atau kericuhan tersebut, serta apakah 2 alat (dua) bukti yang dimiliki oleh termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP?
  • Bahwa menurut Chandra M. Hamzah dalam bukunya Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup menjelaskan bahwa pada dasarnya, FUNGSI BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP dapat diklasifikasikan atas dua kategori, yakni merupakan prasyarat untuk :
  1. Melakukan Penyidikan
  2. Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana.

Terhadap kategori pertama, fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya suatu tindak pidana dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan suatu penyidikan. Sedangkan terhadap kategori kedua, fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan bahwa (dugaan) tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh seseorang;

  • Bahwa mengutip juga postulat hukum dari Prof. Eddy O.S. Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, yakni Incriminalibus Probantiones bedent sesse luce clariores (dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya). Kalimat ini bermakna bahwa untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tak hanya berdasarkan persangkaan semata. Bukti-bukti yang ada haruslah jelas, terang dan akurat dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana, tanpa keraguan sedikitpun. (Harian Kompas, 29 Desember 2017. Hal. 6);
  • Bahwa Prof. Eddy O.S. Hiariej juga berpandangan tentang ketentuan-ketentuan mengenai pembuktian meliputi teori pembuktian (bewijstheorie), alat bukti (bewijsmiddelen), cara mengumpulkan dan memperoleh bukti (bewijsvoering), pembagian beban pembuktian (bewijslast), kekuatan pembuktian (bewijskracht), dan alat bukti minimum (bewijsminimum);
  • Bahwa jika bukti permulaan dalam perkara a quo dihubungkan dengan pandangan Candra M. Hamzah dan Prof. Eddy O.S. Hiariej diatas, maka terdapat gambaran yang begitu jelas bahwa bukti permulaan perkara a quo begitu kabur, tidak terang dan tidak akurat, sehingga dapat juga DIKUALIFIKASI SEBAGAI TIDAK CUKUPNYA DUA ALAT BUKTI;
  • Bahwa dengan demikian bukti-bukti dalam perkara a quo tidak memenuhi standar minumum pembuktian atau 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 (1) KUHAP, serta Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014;

 

  1. Tentang Otopsi

 

  • Bahwa korban Sarmin Papalia dibawa oleh keluarganya dalam keadaan mabuk ke kantor termohon di ruang Sentra Pelayanan Kerja Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh korban;
  • Bahwa laporan polisi perkara a quo nomor : LP/B/93/V/2022/PMU/SPKT Polres Sula tanggal 21 Mei 2022 tidak atas nama korban Sarmin Papalia, namun atas nama salah satu anggota keluarganya;
  • Bahwa setelah selesai membuat laporan polisi, termohon langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana untuk dilakukan Vissum et repertum (VeR). Dan setelah Vissum et Repertum selesai dibuat, pihak RSUD Sanana akan mengambil tindakan medis dengan merawat korban, namun karena keluarga korban berkebaratan dan bersikeras untuk mengeluarkan korban dari rumah sakit, sehingga pihak RSUD Sanana kemudian menyiapkan dokumen-dokumen dan ditandatangani oleh keluarga korban, sehingga malam itu juga korban dikeluarkan dari RSUD Sanana oleh keluarganya;
  • Bahwa saat korban dikeluarkan oleh keluarganya dari rumah sakit, korban masih dalam keadaan hidup. Keesokan harinya, Minggu 22 Mei 2022, korban Sarmin Papalia kembali dilarikan ke RSUD Sanana oleh keluarganya dan korban meninggal dunia pada malam tanggal 22 Mei 2022;
  • Bahwa termohon tidak pernah menyelidiki aktifitas korban yang dalam keadaan mabuk sebelum terjadinya tawuran antara pemuda Desa Mangon dengan suporter bola dari Desa Fatce, serta termohon juga tidak pernah menyelidiki dan memeriksa aktivitas korban dan keluarganya selama 1 hari korban dipaksa dikeluarkan dari RSUD Sanana;
  • Bahwa karena korban masih hidup saat dikeluarkan oleh keluarganya dari RSUD Sanana, sehingga OTOPSI menjadi wajib dilakukan oleh termohon untuk mengetahui sebab dari kematian korban;
  • Bahwa menurut  dr. Allert Benedicto Ieuan Noya autopsi adalah prosedur medis yang dilakukan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada tubuh orang yang telah meninggal. Prosedur ini biasanya dilakukan untuk mengetahui penyebab dan cara orang tersebut meninggal. Umumnya otopsi dilakukan jika kematian seseorang dianggap tidak wajar yang diduga terjadi akibat kekerasan, bunuh diri, overdosis obat-obatan, serta terkait masalah hukum. Tujuan utama diambilnya prosedur otopsi adalah untuk mengetahui sebab dan cara seseorang meninggal;
  • Bahwa dari uraian dr. Allert Benedicto Ieuan Noya diatas, jika dihubungkan dengan peristiwa pidana a quo terdapat hal yang tidak wajar yang penting dilakukannya otopsi, yakni pihak RSUD Sanana tidak bisa merawat korban karena pihak keluarga memaksa mengeluarkan korban dari rumah sakit;
  • Bahwa meskipun termohon telah menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP dengan meminta persetujuan dari keluarga korban, namun karena tidak mendapat persetujuan, termohon seharusnya dapat menegakan pasal 222 KUHPidana;
  • Bahwa hal ini sesuai dengan Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75. Sekalipun bukan setingkat Undang-Undang (UU), tetap saja Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75 merupakan rule of procedure yang mesti ditaati dan dilaksanakan penuh oleh termohon dengan bantuan ahli patologi forensic. Dalam Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75 :

Butir 3 Dalam hal seorang yang menderita luka tadi akhirnya meninggaldunia, maka harus segera mengajukan surat susulan untuk memintaVisum et Repertum.Dengan Visum et Repertum atas mayat, berarti mayat harusdibedah. Sama sekali tidak dibenarkan mengajukan permintaan Visumet Repertum atas mayat berdasarkan pemeriksaan luar saja.

Butir 6 Bila ada keluarga korban/mayat keberatan jika diadakan Visum etRepertum bedah mayat, maka adalah kewajiban petugas POLRI cq Pemeriksa untuk secara persuasif memberikan penjelasan perlu dan pentingnya otopsi untuk kepentingan penyidikan, kalau perlu bahkan ditegakkannya Pasal 222 KUHP.

  • Bahwa selain itu, mengapa termohon tidak mendalami maksud dan tujuan dari keluarga pemohon yang bersikeras mengeluarkan korban yang sementara akan dirawat di RSUD Sanana? Mengapa termohon juga tidak mendalami maksud dan tujuan dari keluarga korban yang berkeberatan dilakukannya  otopsi terhadap korban?
  • Bahwa dengan tidak dilakukannya otopsi oleh termohon, maka tindakan termohon telah bertentangan dengan Pasal 133 dan 134 KUHPidana, Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75, dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019;

 

 

 

 

  1. Tentang Olah TKP dan Rekonstruksi

 

  • Bahwa KUHAP telah mengatur begitu jelas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Pada saat adanya laporan atau pengaduan, penyelidik segera melakukan penyelidikan guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (Vide Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 2 angka 7 PERKAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019);
  • Bahwa setelah melakukan penyelidikan dan menentukan dapat dilakukannya penyidikan, maka penyidik kemudian mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (vide Pasal 1 Ayat 2 KUHAP dan Pasal 1 angka 2 PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012);
  • Bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi kasus adalah teknik atau sarana dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang bertujuan membuat lebih terang bukti-bukti dan peristiwa pidananya, serta dapat mengetahui dan menemukan tersangkanya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya salah tangkap dan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, serta dapat terwujudnya kepastian hukum;
  • Bahwa salah tangkap dan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia diduga telah terjadi pada diri pemohon, karena selain keterangan pemohon yang telah menyatakan dihadapan termohon bahwa pemohon tidak pernah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Sarmin Papalia, ada juga saksi yang mengetahui bahwa pemohon tidak melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban;
  • Bahwa salah satu rule of procedure yang harus ditegakan oleh termohon demi terangnya peristiwa pidana dan terciptanya kepastian hukum adalah dengan dilakukannya olah TKP dan Rekonstruksi kasus;
  • Bahwa dengan tidak dilakukannya olah TKP dan Rekonstruksi kasus maka termohon tidak mendapatkan gambaran yang utuh dan jelas dari peristiwa pidana yang terjadi dan siapa tersangkanya, sehingga tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan yang gegabah dan juga tindakan yang semena-mena dan tindakan ini telah bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019;

 

  1. Tentang Administrasi Penyidikan

 

  • Bahwa KUHAP dan PERKAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana telah mengatur secara tegas proses penyelidikan dan penyidikan dapat dinyatakan sah apabila dimensi formil acara pidana dapat dipenuhi seluruhnya. Dimensi formil ini tertuang dalam bentuk administrasi penyidikan tindak pidana;
  • Bahwa administrasi penyidikan merupakan penatausahaan kelengkapan administrasi sebagai pertanggungjawaban seluruh rangkaian kegiatan penyidikan, berupa pencatatan, pelaporan, pembuatan berita acara, surat menyurat dan pendataan untuk menjamin ketertiban, kelancaran, keamanan dan keseragaman pelaksanaan adminitrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun untuk kepentingan pengawasan;
  • Bahwa dalam perkara a quo, termohon telah mengabaikan atau tidak memenuhi administrasi penyidikan tindak pidana yang menjadi kewajiban termohon. Yang uraiannya adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa produk hukum dalam hal administrasi penyidikan adalah sebagai bentuk kelengkapan administrasi pertanggungjawaban seluruh rangkaian kegiatan penyidikan, jadi orang yang ditangkap dan ditahan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kegiatan penyidikan dengan dasar surat perintah penyidikan yang sah dari atasan penyidik yang berwenang untuk itu;
  2. Bahwa dasar surat perintah penyidikan akan menjadi acuan bagi penyidik untuk bertugas mengumpulkan bukti-bukti dalam suatu tindak pidana, namun dalam surat perintah penyidikan belum tentu memuat penetapan tersangka sebab penetapan tersangka ada pada produk administrasi penyidikan lain yakni surat penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka;
  3. Bahwa dalam perkara a quo pemohon belum pernah dipangggil dan diperiksa untuk didengar keterangannya baik sebagai terlapor maupun sebagai tersangka akan tetapi pemohon langsung ditangkap dan ditahan oleh termohon;
  4. Bahwa termohon melakukan penangkapan atas diri pemohon hanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP./B/93/V/2022/PMU/SPKT Polres Sula pada tanggal 21 Mei 2022;
  5. Bahwa sebelumnya termohon tidak pernah melayangkan Surat Panggilan menghadap kepada pemohon untuk dimintai keterangan awal sebagai pihak terlapor terkait peristiwa pidana yang dituduhkan kepada pemohon sebagaimana laporan polisi tersebut diatas;
  6. Bahwa tindakan penangkapan oleh termohon atas diri pemohon dilakukan pada tanggal 22 Mei 2022 tanpa menunjukan Surat Perintah Penangkapan terhadap pemohon ataupun memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga pemohon;
  7. Bahwa termohon setelah menangkap dan membawa pemohon ke kantor temohon pada tanggal 22 Mei 2022, termohon langsung melakukan penahanan tanpa ada Surat Perintah Penahanan yang diberikan kepada pemohon maupun keluarga pemohon;
  8. Bahwa dalam perkara a quo dimana tanpa dasar  surat perintah penahanan yang sah termohon telah menahan pemohon selama 7 hari sejak tanggal 22 Mei s/d tanggal 28 Mei 2022 sehingga tindakan termohon tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
  9. Bahwa dalam ketentuan Pasal 109 Ayat 1 KUHAP menyebutkan “dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum;
  10. Bahwa Pasal 109 Ayat (1) KUHAP tersebut telah mengalami perluasan makna sebagaimana dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang amar Putusannya Berbunyi “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah di mulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan Korban/Pelapor, dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan”;
  11. Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, maka Termohon Wajib memberitahukan dan memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada pemohon sebagai terlapor dalam perkara a quo paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sp. Sidik);
  12. Bahwa tahapan penyidikan telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan (2);
  13. Bahwa berdasarkan KUHAP dan pada PERKAP No. 6 Tahun 2019 tersebut diatas, maka termohon dalam melakukan penyidikan harus melalui tahapan yang telah diatur dan harus tunduk pada hukum yang berlaku;
  14. Bahwa Faktanya dalam perkara a quo termohon telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon tanpa ada dasar hukum yakni  “Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Perintah Penahanan” sebagaimana diisiyaratkan dalam KUHAP dan PERKAP No. 6 Tahun 2019;
  15. Bahwa Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan dan SPDP baru diberikan oleh termohon kepada pemohon pada tanggal 28 Mei 2022 setelah pemohon sudah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 22 Mei 2022 s/d tanggal 28 Mei 2022;
  16. Bahwa dengan tidak pernah diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepada Pemohon maka tidak ada kepastian hukum Sejak kapan termohon melakukan penyidikan terhadap perkara a quo? lantas darimana termohon mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka;
  17. Bahwa sesuai dengan ketentuan  Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
  18. Bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka (2) KUHAP tersebut, makna dari penyidikan adalah dalam rangka terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi. Dari bukti-bukti tersebut kemudian baru ditetapkan tersangkanya;
  19. Bahwa akan tetapi faktanya, tidak pernah ada penetapan tersangka atas diri pemohon terlebih dahulu dan tanpa dilakukan tindakan-tindakan penyidikan, yakni mencari serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa pidana, atau perbuatan apa yang dilakukan oleh pemohon, serta bukti-bukti apa saja yang terkait dengan pemohon;
  20. Bahwa oleh karena itu, tanpa penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP. / B / 93 / V / 2022 / PMU / SPKT Polres Sula pada tanggal 21 Mei 2022 tanpa adanya dasar Surat Perintah Penyidikan dan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga penangkapan, penahanan dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan atas bukti permulaan yang sah yang di peroleh berdasarkan penyidikan yang sah;
  21. Bahwa dengan demikian maka penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka atas diri pemohon jelas-jelas tidak melalui prosedur sebagaimana yang telah ditentukan dalam KUHAP Pasal 1 angka 14 yang bunyinya “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Peyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 10 yang bunyinya: “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, jelas bahwa proses penyidikan terhadap pemohon terkesan sangat dipaksakan, dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum.

Bahwa mengingat upaya penangakapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku berdasarkan KUHAP dan PERKAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 tetang Penyidikan Tindak Pidana maka jelas upaya paksa berupa penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan harus dibatalkan;

Bahwa oleh karena secara formal termohon dalam melakukan tindakan hukum terhadap Pemohon tidak memenuhi prosedur yang disyaratkan KUHAP dan PERKAP No 6 tahun 2019, maka jelas upaya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap pemohon cacat hukum;

Berdasarkan uraian tersebut di atas, PEMOHON dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sanana C.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap M. Fahri Umacina (Pemohon);
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap M. Fahri Umacina;
  4. Memulihkan hak-hak pemohon, baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.

 

Atau, apabila Pengadilan Negeri Sanana berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya