Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Snn Lasidi Leko Kejaksaan Negeri Kepulauaan Sula Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat OL.003/PRISLIS-LL/I/2026
Pemohon
NoNama
1Lasidi Leko
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kepulauaan Sula
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian yang telah Pemohon kemukakan di dalam permohonan a quo, selanjutnya dengan hormat; Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon LASIDI LEKO sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT), Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Pe netapan Tersangka Nomor : B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta segala akibat hukum yang timbul karenanya; Permohonan Praperadilan LASIDI LEKO | 14 4. Menyatakan tindakan penyidikan Termohon yang secara langsung berkaitan dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 04 Desember 2025 adalah tidak sah; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan yang ditujukan kepada Pemohon, yang bersumber dari Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 04 Desember 2025; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana mestinya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, Sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Sanana melalui Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo berpendapat lain – Pemohon memohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya