| Dakwaan |
MENERANGKAN :
Bahwa benar telah disita minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 7 (tujuh) botol air mineral ukuran 600 ml yang disimpan di dalam kardus, kemudian di razia oleh Anggota Polres kepulauan Sula, terdakwa mengakui barang bukti Miras jenis Cap Tikus tersebut di beli di kapal KM. Permata Obi. Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) karton aqua dengan jumlah 24 (dua puluh empat) botol dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) , kemudian terdakwa telah jual sebagian dan sisanya tinggal 7 (tujuh) botol, harga perbotol yang dijual senilai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah). selanjuatnya TERDAKWA DAN BARANG BUKTI MINUMAN BERAKOHOL JENIS CAP TIKUS TERSEBUT DI BAWAH KE POLRES KEP SULA UNTUK DI TINDAK LANJUTI. |