Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Snn 1.DIMAS PRAYOGA, S.H., M.H.
2.Fauzan Iqbal, S.H.
3.Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
4.Nanda Kurniawan, S.H.
1.NOHO UMATERNATE alias NOHO bin EDI UMATERNATE
2.HARUNA UMATERNATE alias HARUNA bin EDI UMATERNATE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Snn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1486/Q.2.14/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS PRAYOGA, S.H., M.H.
2Fauzan Iqbal, S.H.
3Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
4Nanda Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1NOHO UMATERNATE alias NOHO bin EDI UMATERNATE
2HARUNA UMATERNATE alias HARUNA bin EDI UMATERNATE
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Aryanto Umakamea, S.HNOHO UMATERNATE alias NOHO bin EDI UMATERNATE
2Aryanto Umakamea, S.HHARUNA UMATERNATE alias HARUNA bin EDI UMATERNATE
3Mandala Saputra Upara, S.H.NOHO UMATERNATE alias NOHO bin EDI UMATERNATE
4Mandala Saputra Upara, S.H.HARUNA UMATERNATE alias HARUNA bin EDI UMATERNATE
Dakwaan

P E R T A M A

---------- Bahwa ia Terdakwa I NOHO UMATERNATE Alias NOHO Bin EDI UMATERNATE dan Terdakwa II HARUN UMATERNATE Alias HARUN Bin EDI UMATERNATE (Selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa) pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Ruang Tamu Rumah Saksi Korban YUN UMATERNATE Alias YUN yang beralamat Pada Desa Dofa, Dusun IV, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi Korban YUN UMATERNATE Alias YUN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIT, saat Saksi Korban sedang duduk dan mengobrol bersama Saksi RUSLI UMATERNATE dan Saksi MUSLIM UMATERNATE di Ruang Tamu Rumahnya yang beralamat pada Desa Dofa, Dusun IV, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian datang Para Terdakwa dalam keadaan emosi yang kemudian Terdakwa II duduk di bangku tepat di samping Saksi Korban dan Terdakwa I berdiri dekat di depan Saksi Korban kemudian mengatakan “yun pada saat saya kecil kamu sering memukul saya, sekarang saya akan balas untuk memukul kamu” kemudian Saksi Korban mencoba menenangkan Terdakwa I dan mengatakan “duduk dulu kita ngobrol”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I yang menolak ajakan Saksi Korban untuk berbicara terlebih dahulu kemudian memukul Saksi Korban yang sedang duduk dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali yang saat itu berhasil ditangkis oleh Saksi Korban, kemudian Saksi Korban langsung berdiri dari tempat duduknya diikuti oleh Terdakwa II yang ikut berdiri di belakang Saksi Korban kemudian memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dari arah belakang sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian belakang leher Saksi Korban hingga Saksi Korban menengok ke arah belakang, saat Saksi Korban mengengok ke arah belakang kemudian Terdakwa I memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dan kiri secara berulang kali dari arah depan ke arah wajah Saksi Korban, yang kemudian Saksi Korban mencoba menepis pukulan tersebut dengan kedua tangannya hingga akhirnya 1 (satu) pukulan Terdakwa I berhasil mengenai mata kanan Saksi Korban hingga Saksi Korban terduduk kembali ke bangku, kemudian Terdakwa I kembali memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai kepala bagian kiri dan kanan Saksi Korban;
  • Bahwa setelah itu Para Terdakwa pergi keluar meninggalkan tempat kejadian, dan Saksi Korban pergi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kondisi sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 048 / 133 /PKM-DOFA / III / 2025, tanggal 26 Maret 2024 perihal Hasil Pemeriksaan atas korban bernama YUN UMATERNATE yang ditandatangani oleh dr. Kunarto Dokter pada UPTD Puskesmas Dofa dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Dari hasil pemeriksaan tanda vital dtemukan dalam batas normal;
  2. Tampak luka robek pada bagian pelipis bawah mata kanan akibat kekerasan tumpul;
  3. Tampat memar dan bengkak pada area mata kanan akibat kekerasan tumpul;
  4. Tampak luka robek dan bengkak pada bagian bibir atas kanan akibat kekerasan tumpul;
  5. Tampak luka lecet dan memar pada jari tengah tangan kiri akibat kekerasan tumpul;
  6. Keadaan tersebut dilakukan tindakan pembersihan luka dan diberikan pengobatan. Luka yang dialami korban tersebut tidak mengakibatkan gangguan berat terhadap aktivitas sehari-hari dan Korban dipulangkan dalam keadaan cukup baik.

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

---------- Bahwa ia Terdakwa I NOHO UMATERNATE Alias NOHO Bin EDI UMATERNATE dan Terdakwa II HARUN UMATERNATE Alias HARUN Bin EDI UMATERNATE (Selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa) pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Ruang Tamu Rumah Saksi Korban YUN UMATERNATE Alias YUN yang beralamat Pada Desa Dofa, Dusun IV, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” terhadap Saksi Korban YUN UMATERNATE Alias YUN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIT, saat Saksi Korban sedang duduk dan mengobrol bersama Saksi RUSLI UMATERNATE dan Saksi MUSLIM UMATERNATE di Ruang Tamu Rumahnya yang beralamat pada Desa Dofa, Dusun IV, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian datang Para Terdakwa dalam keadaan emosi yang kemudian Terdakwa II duduk di bangku tepat di samping Saksi Korban dan Terdakwa I berdiri dekat di depan Saksi Korban kemudian mengatakan “yun pada saat saya kecil kamu sering memukul saya, sekarang saya akan balas untuk memukul kamu” kemudian Saksi Korban mencoba menenangkan Terdakwa I dan mengatakan “duduk dulu kita ngobrol”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I yang menolak ajakan Saksi Korban untuk berbicara terlebih dahulu kemudian memukul Saksi Korban yang sedang duduk dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali yang saat itu berhasil ditangkis oleh Saksi Korban, kemudian Saksi Korban langsung berdiri dari tempat duduknya diikuti oleh Terdakwa II yang ikut berdiri di belakang Saksi Korban kemudian memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dari arah belakang sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian belakang leher Saksi Korban hingga Saksi Korban menengok ke arah belakang, saat Saksi Korban mengengok ke arah belakang kemudian Terdakwa I memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dan kiri secara berulang kali dari arah depan ke arah wajah Saksi Korban, yang kemudian Saksi Korban mencoba menepis pukulan tersebut dengan kedua tangannya hingga akhirnya 1 (satu) pukulan Terdakwa I berhasil mengenai mata kanan Saksi Korban hingga Saksi Korban terduduk kembali ke bangku, kemudian Terdakwa I kembali memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai kepala bagian kiri dan kanan Saksi Korban;
  • Bahwa setelah itu Para Terdakwa pergi keluar meninggalkan tempat kejadian, dan Saksi Korban pergi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kondisi sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 048 / 133 /PKM-DOFA / III / 2025, tanggal 26 Maret 2024 perihal Hasil Pemeriksaan atas korban bernama YUN UMATERNATE yang ditandatangani oleh dr. Kunarto Dokter pada UPTD Puskesmas Dofa dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Dari hasil pemeriksaan tanda vital dtemukan dalam batas normal;
  2. Tampak luka robek pada bagian pelipis bawah mata kanan akibat kekerasan tumpul;
  3. Tampat memar dan bengkak pada area mata kanan akibat kekerasan tumpul;
  4. Tampak luka robek dan bengkak pada bagian bibir atas kanan akibat kekerasan tumpul;
  5. Tampak luka lecet dan memar pada jari tengah tangan kiri akibat kekerasan tumpul;
  6. Keadaan tersebut dilakukan tindakan pembersihan luka dan diberikan pengobatan. Luka yang dialami korban tersebut tidak mengakibatkan gangguan berat terhadap aktivitas sehari-hari dan Korban dipulangkan dalam keadaan cukup baik.

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E T I G A

---------- Bahwa ia Terdakwa I NOHO UMATERNATE Alias NOHO Bin EDI UMATERNATE dan Terdakwa II HARUN UMATERNATE Alias HARUN Bin EDI UMATERNATE (Selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa) pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Ruang Tamu Rumah Saksi Korban YUN UMATERNATE Alias YUN yang beralamat Pada Desa Dofa, Dusun IV, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap Saksi Korban YUN UMATERNATE Alias YUN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIT, saat Saksi Korban sedang duduk dan mengobrol bersama Saksi RUSLI UMATERNATE dan Saksi MUSLIM UMATERNATE di Ruang Tamu Rumahnya yang beralamat pada Desa Dofa, Dusun IV, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian datang Para Terdakwa dalam keadaan emosi yang kemudian Terdakwa II duduk di bangku tepat di samping Saksi Korban dan Terdakwa I berdiri dekat di depan Saksi Korban kemudian mengatakan “yun pada saat saya kecil kamu sering memukul saya, sekarang saya akan balas untuk memukul kamu” kemudian Saksi Korban mencoba menenangkan Terdakwa I dan mengatakan “duduk dulu kita ngobrol”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I yang menolak ajakan Saksi Korban untuk berbicara terlebih dahulu kemudian memukul Saksi Korban yang sedang duduk dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali yang saat itu berhasil ditangkis oleh Saksi Korban, kemudian Saksi Korban langsung berdiri dari tempat duduknya diikuti oleh Terdakwa II yang ikut berdiri di belakang Saksi Korban kemudian memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dari arah belakang sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian belakang leher Saksi Korban hingga Saksi Korban menengok ke arah belakang, saat Saksi Korban mengengok ke arah belakang kemudian Terdakwa I memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dan kiri secara berulang kali dari arah depan ke arah wajah Saksi Korban, yang kemudian Saksi Korban mencoba menepis pukulan tersebut dengan kedua tangannya hingga akhirnya 1 (satu) pukulan Terdakwa I berhasil mengenai mata kanan Saksi Korban hingga Saksi Korban terduduk kembali ke bangku, kemudian Terdakwa I kembali memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai kepala bagian kiri dan kanan Saksi Korban;
  • Bahwa setelah itu Para Terdakwa pergi keluar meninggalkan tempat kejadian, dan Saksi Korban pergi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kondisi sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 048 / 133 /PKM-DOFA / III / 2025, tanggal 26 Maret 2024 perihal Hasil Pemeriksaan atas korban bernama YUN UMATERNATE yang ditandatangani oleh dr. Kunarto Dokter pada UPTD Puskesmas Dofa dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Dari hasil pemeriksaan tanda vital dtemukan dalam batas normal;
  2. Tampak luka robek pada bagian pelipis bawah mata kanan akibat kekerasan tumpul;
  3. Tampat memar dan bengkak pada area mata kanan akibat kekerasan tumpul;
  4. Tampak luka robek dan bengkak pada bagian bibir atas kanan akibat kekerasan tumpul;
  5. Tampak luka lecet dan memar pada jari tengah tangan kiri akibat kekerasan tumpul;
  6. Keadaan tersebut dilakukan tindakan pembersihan luka dan diberikan pengobatan. Luka yang dialami korban tersebut tidak mengakibatkan gangguan berat terhadap aktivitas sehari-hari dan Korban dipulangkan dalam keadaan cukup baik.

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

K E E M P A T

---------- Bahwa ia Terdakwa I NOHO UMATERNATE Alias NOHO Bin EDI UMATERNATE dan Terdakwa II HARUN UMATERNATE Alias HARUN Bin EDI UMATERNATE (Selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa) pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Ruang Tamu Rumah Saksi Korban YUN UMATERNATE Alias YUN yang beralamat Pada Desa Dofa, Dusun IV, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” terhadap Saksi Korban YUN UMATERNATE Alias YUN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIT, saat Saksi Korban sedang duduk dan mengobrol bersama Saksi RUSLI UMATERNATE dan Saksi MUSLIM UMATERNATE di Ruang Tamu Rumahnya yang beralamat pada Desa Dofa, Dusun IV, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian datang Para Terdakwa dalam keadaan emosi yang kemudian Terdakwa II duduk di bangku tepat di samping Saksi Korban dan Terdakwa I berdiri dekat di depan Saksi Korban kemudian mengatakan “yun pada saat saya kecil kamu sering memukul saya, sekarang saya akan balas untuk memukul kamu” kemudian Saksi Korban mencoba menenangkan Terdakwa I dan mengatakan “duduk dulu kita ngobrol”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I yang menolak ajakan Saksi Korban untuk berbicara terlebih dahulu kemudian memukul Saksi Korban yang sedang duduk dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali yang saat itu berhasil ditangkis oleh Saksi Korban, kemudian Saksi Korban langsung berdiri dari tempat duduknya diikuti oleh Terdakwa II yang ikut berdiri di belakang Saksi Korban kemudian memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dari arah belakang sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian belakang leher Saksi Korban hingga Saksi Korban menengok ke arah belakang, saat Saksi Korban mengengok ke arah belakang kemudian Terdakwa I memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dan kiri secara berulang kali dari arah depan ke arah wajah Saksi Korban, yang kemudian Saksi Korban mencoba menepis pukulan tersebut dengan kedua tangannya hingga akhirnya 1 (satu) pukulan Terdakwa I berhasil mengenai mata kanan Saksi Korban hingga Saksi Korban terduduk kembali ke bangku, kemudian Terdakwa I kembali memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai kepala bagian kiri dan kanan Saksi Korban;
  • Bahwa setelah itu Para Terdakwa pergi keluar meninggalkan tempat kejadian, dan Saksi Korban pergi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kondisi sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 048 / 133 /PKM-DOFA / III / 2025, tanggal 26 Maret 2024 perihal Hasil Pemeriksaan atas korban bernama YUN UMATERNATE yang ditandatangani oleh dr. Kunarto Dokter pada UPTD Puskesmas Dofa dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Dari hasil pemeriksaan tanda vital dtemukan dalam batas normal;
  2. Tampak luka robek pada bagian pelipis bawah mata kanan akibat kekerasan tumpul;
  3. Tampat memar dan bengkak pada area mata kanan akibat kekerasan tumpul;
  4. Tampak luka robek dan bengkak pada bagian bibir atas kanan akibat kekerasan tumpul;
  5. Tampak luka lecet dan memar pada jari tengah tangan kiri akibat kekerasan tumpul;
  6. Keadaan tersebut dilakukan tindakan pembersihan luka dan diberikan pengobatan. Luka yang dialami korban tersebut tidak mengakibatkan gangguan berat terhadap aktivitas sehari-hari dan Korban dipulangkan dalam keadaan cukup baik.

 

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E L I M A

---------- Bahwa ia Terdakwa I NOHO UMATERNATE Alias NOHO Bin EDI UMATERNATE dan Terdakwa II HARUN UMATERNATE Alias HARUN Bin EDI UMATERNATE (Selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa) pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Ruang Tamu Rumah Saksi Korban YUN UMATERNATE Alias YUN yang beralamat Pada Desa Dofa, Dusun IV, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi Korban YUN UMATERNATE Alias YUN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIT, saat Saksi Korban sedang duduk dan mengobrol bersama Saksi RUSLI UMATERNATE dan Saksi MUSLIM UMATERNATE di Ruang Tamu Rumahnya yang beralamat pada Desa Dofa, Dusun IV, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian datang Para Terdakwa dalam keadaan emosi yang kemudian Terdakwa II duduk di bangku tepat di samping Saksi Korban dan Terdakwa I berdiri dekat di depan Saksi Korban kemudian mengatakan “yun pada saat saya kecil kamu sering memukul saya, sekarang saya akan balas untuk memukul kamu” kemudian Saksi Korban mencoba menenangkan Terdakwa I dan mengatakan “duduk dulu kita ngobrol”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I yang menolak ajakan Saksi Korban untuk berbicara terlebih dahulu kemudian memukul Saksi Korban yang sedang duduk dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali yang saat itu berhasil ditangkis oleh Saksi Korban, kemudian Saksi Korban langsung berdiri dari tempat duduknya diikuti oleh Terdakwa II yang ikut berdiri di belakang Saksi Korban kemudian memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dari arah belakang sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian belakang leher Saksi Korban hingga Saksi Korban menengok ke arah belakang, saat Saksi Korban mengengok ke arah belakang kemudian Terdakwa I memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dan kiri secara berulang kali dari arah depan ke arah wajah Saksi Korban, yang kemudian Saksi Korban mencoba menepis pukulan tersebut dengan kedua tangannya hingga akhirnya 1 (satu) pukulan Terdakwa I berhasil mengenai mata kanan Saksi Korban hingga Saksi Korban terduduk kembali ke bangku, kemudian Terdakwa I kembali memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanan dan kiri secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai kepala bagian kiri dan kanan Saksi Korban;
  • Bahwa setelah itu Para Terdakwa pergi keluar meninggalkan tempat kejadian, dan Saksi Korban pergi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami kondisi sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 048 / 133 /PKM-DOFA / III / 2025, tanggal 26 Maret 2024 perihal Hasil Pemeriksaan atas korban bernama YUN UMATERNATE yang ditandatangani oleh dr. Kunarto Dokter pada UPTD Puskesmas Dofa dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Dari hasil pemeriksaan tanda vital dtemukan dalam batas normal;
  2. Tampak luka robek pada bagian pelipis bawah mata kanan akibat kekerasan tumpul;
  3. Tampat memar dan bengkak pada area mata kanan akibat kekerasan tumpul;
  4. Tampak luka robek dan bengkak pada bagian bibir atas kanan akibat kekerasan tumpul;
  5. Tampak luka lecet dan memar pada jari tengah tangan kiri akibat kekerasan tumpul;
  6. Keadaan tersebut dilakukan tindakan pembersihan luka dan diberikan pengobatan. Luka yang dialami korban tersebut tidak mengakibatkan gangguan berat terhadap aktivitas sehari-hari dan Korban dipulangkan dalam keadaan cukup baik.

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya