| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah berhak atas Tanah Objek Sengketa dengan ukuran sebelah Utara kurang lebih 29 M, sebelah Selatan kurang lebih 46,90 M, sebelah Barat kurang lebih 26,20 M dan di sebelah Timur kurang lebih 48, 80 M yang terletak di RT.01 / RW.01 di Desa Waibau Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Haji Haiyun Kaunar
Sebelah Selatan : Jalan Raya
Sebelah Barat : Sedek Silayar
Sebelah Timur : Almarhum Haji Suleman
- Menyatakan bahwa penguasaan tanah objek sengketa milik PENGGUGAT dengan cara membuat pagar (memagari), membangun rumah sementara serta hendak memilikinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Memerintahkan kepada Para TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka segera mengosongkan lokasi objek sengketa kemudian menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek sengketa yang telah di letakkan oleh Pengadilan Negeri Sanana adalah Sah dan berharga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya ganti kerugian yang ditaksir sebagai berikut :
- Kerugian Materiil berupa tidak dapat menikmati sebidang tanah objek sengketa selama 2 (dua) bulan yang ditaksir sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Kerugian immaterial berupa menyita waktu PENGGUGAT untuk mengurus perkara a quo bahkan hingga PENGGUGAT harus mendekam di Penjara selama 3 (tiga) bulan maka dapat ditaksir sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian sebesar : Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT setiap harinya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), apabila TERGUGAT lalai atau tidak melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sanana Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo
berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |