Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Snn IBRAHIM BUAMONA Kuswandi Buamona Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Snn
Tanggal Surat Kamis, 05 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBRAHIM BUAMONA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHDI SYAHRI, SH.MHIbrahim Buamona
2Amrudin Yakseb, S.H.,M.H.Ibrahim Buamona
Tergugat
NoNama
1Kuswandi Buamona
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fahmi Drakel, SH.Kuswandi Buamona, S.H.
2Bakrin Duwila, S.HKuswandi Buamona, S.H.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah berhak atas Tanah Objek Sengketa dengan ukuran sebelah Utara kurang lebih 29 M, sebelah Selatan kurang lebih 46,90 M, sebelah Barat kurang lebih 26,20 M dan di sebelah Timur kurang lebih 48, 80 M yang terletak di RT.01 / RW.01 di Desa Waibau Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                   : Haji Haiyun Kaunar

Sebelah Selatan                : Jalan Raya

Sebelah Barat                   : Sedek Silayar

Sebelah Timur                  : Almarhum Haji Suleman

  1. Menyatakan bahwa penguasaan tanah objek sengketa milik PENGGUGAT dengan cara membuat pagar (memagari), membangun rumah sementara serta hendak memilikinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  2. Memerintahkan kepada Para TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka segera mengosongkan lokasi objek sengketa kemudian menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
  3. Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek sengketa yang telah di letakkan oleh Pengadilan Negeri Sanana adalah Sah dan berharga;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya ganti kerugian yang  ditaksir sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil berupa tidak dapat menikmati sebidang tanah objek sengketa selama 2 (dua) bulan yang ditaksir sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);

 

  1. Kerugian immaterial berupa menyita waktu PENGGUGAT untuk mengurus perkara a quo bahkan  hingga PENGGUGAT harus mendekam di Penjara  selama 3 (tiga) bulan maka dapat ditaksir sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);

Sehingga total kerugian sebesar : Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT setiap harinya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), apabila TERGUGAT lalai atau tidak melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan  Negeri  Sanana  Cq.  Majelis  Hakim  Pemeriksa  perkara  a  quo

berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak