| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Snn | HENDRATA THES | 1.AHDAR SOAMOLE 2.IBRAHIM UMASUGI 3.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Pemerintah Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Snn | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR
Sebelah timur : berbatasan dengan Jalan Raya Sebelah barat : berbatasan dahulu dengan Kantor Pengadilan/Mes Pengadilan sekarang selokan/got, sebahagian Mes Pengadilan dan tanah milik Bapak Rusmin Umarama Adalah Sah Menurut Hukum Merupakan Hak Milik Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat I yang menguasai dan membuat pembatas di atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) onrechtmatige daad; 5. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat II yang membangun rumah dan tinggal di atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) onrechtmatige daad; 6. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat III yang membangun selokan tanpa izin kepada Penggugat sebelumnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) onrechtmatige daad; 7. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanana terhadap objek sengketa adalah sah menurut hukum; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng dan di bayar secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil; 9. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara tanggung renteng dan di bayar secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil; 10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 11. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang tinggal dan/atau turut tinggal di dalamnya/menguasainya untuk keluar dan atau menyerahkan serta mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya diatasnya kepada Penggugat setelah putusan berkuatan hukum tetap atau bila perlu menggunakan alat negara (TNI-Polri); 12. Membebankan biaya perkara a quo kepada Para Tergugat |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
