Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Snn 1.Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
2.Akwila Arif Athallah P, S.H.
3.Nanda Kurniawan, S.H.
4.Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H.
5.SYAIDINA OEMAR MAULANA, S.H.
MAHDI NORAU Alias MADEL BIN JABIR NORAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Snn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-646/Q.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
2Akwila Arif Athallah P, S.H.
3Nanda Kurniawan, S.H.
4Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H.
5SYAIDINA OEMAR MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MAHDI NORAU Alias MADEL BIN JABIR NORAU
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Aryanto Umakamea, S.HMAHDI NORAU Alias MADEL BIN JABIR NORAU
2Mandala Saputra Upara, S.H.MAHDI NORAU Alias MADEL BIN JABIR NORAU
Dakwaan
  1. ISI DAKWAAN:

 

KESATU

 

------Bahwa ia Terdakwa MAHDI NORAU Alias MADI Bin JABIR NORAU, pada hari Jum’at 16 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi Korban GAMAR SAPSUHA yang beralamat di Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana, telah melakukanMengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan tersebut dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dan Perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa awalnya Terdakwa sedang jalan-jalan di Desa Fogi, tepatnya di depan kantor meteor, lalu kemudian Terdakwa melihat rumah Saksi Korban sehingga pada diri Terdakwa timbul niat untuk mengintip rumah tersebut untuk mencari handphone, kemudian setelah itu Terdakwa pun pergi ke arah rumah Saksi Korban;
  • Bahwa kemudian sesampainya di rumah Saksi Korban, Terdakwa memanjat pagar rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa berjalan ke arah jendela kaca rumah Saksi Korban, dan kemudian Terdakwa mengintip ke arah ruang tengah rumah Saksi Korban, kemudian pada saat itu Terdakwa melihat ada Handphone merek Realme yang terletak di atas meja ruang tengah rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa mencari alat/benda yang bisa digunakan untuk naik ke jendela rumah Saksi Korban;
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat satu buah papan kayu yang terletak di samping rumah Saksi Korban, lalu kemudian Terdakwa mengambil papan kayu tersebut dan selanjutnya Terdakwa berdirikan dengan posisi tersandar di dinding bagian luar pada jendela kamar Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa menaiki kayu papan tersebut dan memasukan tangan kanan Terdakwa ke fentilasi kamar Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka/menggeser grendel jendela kamar Saksi Korban dan kemudian Terdakwa menarik papan jendela kamar Saksi Korban, kemudian setelah jendela tersebut terbuka, Terdakwa pun memanjat jendela kamar Saksi Korban tersebut dan masuk kedalam kamar Saksi Korban;
  • Bahwa selanjutnya pada saat sudah berada di dalam kamar Saksi Korban, Terdakwa langsung berjalan ke pintu kamar Saksi Korban, saat itu pintu kamar tersebut dalam keadaan terbuka, sehingga Terdakwa berjalan menuju ke ruang tengah rumah Saksi Korban, saat sudah berada diruang tengah rumah Saksi Korban, Terdakwa melihat didepan TV ada seorang perempuan dan 2 (dua) orang anak kecil yang sedang dalam keadaan tidur, kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Realme berwarna hijau yang berada di atas kursi plastik kecil, kemudian selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke rak lemari dan kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) Unit Handphone merek Realme berwarna Hitam, dan kemudian setelah itu Terdakwa berjalan ke meja yang terletak di ruang tengah rumah Saksi Korban dan selanjutnya mengambil 2 (dua) unit handphone merek Realme berwarna Hitam dan biru;
  • Bahwa setelah mengambil 5 (lima) unit handphone merek Realme tersebut, Terdakwa berjalan kembali menuju ke kamar Saksi Korban, lalu Terdakwa menaiki ranjang di kamar Saksi Korban, kemudian Terdakwa memanjat jendela kamar Saksi Korban tersebut dan melompat keluar, kemudian saat sudah berada diluar rumah Saksi Korban, Terdakwa menutup jendela kamar Saksi Korban tersebut, namun Terdakwa tidak menggrendel jendela tersebut, setelah itu Terdakwa pergi pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan mengambil handphone di dalam rumah Saksi Korban tersebut, keadaan atau kondisi langit pada saat itu masih gelap karena pada saat itu matahari masih belum terbit;
  • Bahwa kemudian terhadap 5 (lima) unit handphone merek Realme yang telah Terdakwa ambil dari rumah Saksi Korban, 1 (satu) Unit Handphone merek realme berwarna biru telah Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone merek realme berwarna hitam telah Terdakwa jual dengan harga Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) Unit Handphone merek Realme berwarna hijau telah Terdakwa jual dengan harga Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), yang mana hasil penjualan tersebut kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingannya pribadi. Sedangkan untuk 1 (satu) Handphone merek Realme berwarna Hitam Terdakwa gunakan untuk diri Terdakwa sendiri, dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme berwarna hitam hilang tidak Terdakwa ketahui keberadaannya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, menyebabkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan akibat sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dibunyikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 19/Pid.Sus/2020/PNSnn yang diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana pada tanggal 13 Juli 2020 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa 14 Juli 2020.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo. Pasal 23 Ayat (1) huruf a KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

 

------Bahwa ia Terdakwa MAHDI NORAU Alias MADI Bin JABIR NORAU, pada hari Jum’at 16 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi Korban GAMAR SAPSUHA yang beralamat di Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana, telah melakukanMengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dan Perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa sedang jalan-jalan di Desa Fogi, tepatnya di depan kantor meteor, lalu kemudian Terdakwa melihat rumah Saksi Korban sehingga pada diri Terdakwa timbul niat untuk mengintip rumah tersebut untuk mencari handphone, kemudian setelah itu Terdakwa pun pergi ke arah rumah Saksi Korban;
  • Bahwa kemudian sesampainya di rumah Saksi Korban, Terdakwa memanjat pagar rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa berjalan ke arah jendela kaca rumah Saksi Korban, dan kemudian Terdakwa mengintip ke arah ruang tengah rumah Saksi Korban, kemudian pada saat itu Terdakwa melihat ada Handphone merek Realme yang terletak di atas meja ruang tengah rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa mencari alat/benda yang bisa digunakan untuk naik ke jendela rumah Saksi Korban;
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat satu buah papan kayu yang terletak di samping rumah Saksi Korban, lalu kemudian Terdakwa mengambil papan kayu tersebut dan selanjutnya Terdakwa berdirikan dengan posisi tersandar di dinding bagian luar pada jendela kamar Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa menaiki kayu papan tersebut dan memasukan tangan kanan Terdakwa ke fentilasi kamar Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka/menggeser grendel jendela kamar Saksi Korban dan kemudian Terdakwa menarik papan jendela kamar Saksi Korban, kemudian setelah jendela tersebut terbuka, Terdakwa pun memanjat jendela kamar Saksi Korban tersebut dan masuk kedalam kamar Saksi Korban;
  • Bahwa selanjutnya pada saat sudah berada di dalam kamar Saksi Korban, Terdakwa langsung berjalan ke pintu kamar Saksi Korban, saat itu pintu kamar tersebut dalam keadaan terbuka, sehingga Terdakwa berjalan menuju ke ruang tengah rumah Saksi Korban, saat sudah berada diruang tengah rumah Saksi Korban, Terdakwa melihat didepan TV ada seorang perempuan dan 2 (dua) orang anak kecil yang sedang dalam keadaan tidur, kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Realme berwarna hijau yang berada di atas kursi plastik kecil, kemudian selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke rak lemari dan kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) Unit Handphone merek Realme berwarna Hitam, dan kemudian setelah itu Terdakwa berjalan ke meja yang terletak di ruang tengah rumah Saksi Korban dan selanjutnya mengambil 2 (dua) unit handphone merek Realme berwarna Hitam dan biru;
  • Bahwa setelah mengambil 5 (lima) unit handphone merek Realme tersebut, Terdakwa berjalan kembali menuju ke kamar Saksi Korban, lalu Terdakwa menaiki ranjang di kamar Saksi Korban, kemudian Terdakwa memanjat jendela kamar Saksi Korban tersebut dan melompat keluar, kemudian saat sudah berada diluar rumah Saksi Korban, Terdakwa menutup jendela kamar Saksi Korban tersebut, namun Terdakwa tidak menggrendel jendela tersebut, setelah itu Terdakwa pun pergi pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa kemudian terhadap 5 (lima) unit handphone merek Realme yang telah Terdakwa ambil dari rumah Saksi Korban, 1 (satu) Unit Handphone merek realme berwarna biru telah Terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone merek realme berwarna hitam telah Terdakwa jual dengan harga Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) Unit Handphone merek Realme berwarna hijau telah Terdakwa jual dengan harga Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), yang mana hasil penjualan tersebut kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingannya pribadi. Sedangkan untuk 1 (satu) Handphone merek Realme berwarna Hitam Terdakwa gunakan untuk diri Terdakwa sendiri, dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme berwarna hitam hilang tidak Terdakwa ketahui keberadaannya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, menyebabkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan akibat sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dibunyikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 19/Pid.Sus/2020/PNSnn yang diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana pada tanggal 13 Juli 2020 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa 14 Juli 2020.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 23 Ayat (1) huruf a KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya