| Dakwaan |
- D A K W A A N :
K E S A T U
P R I MA I R
---------- Bahwa ia Terdakwa ILHAM SOAMOLE Alias ILHAM Bin BASIRUNG SOAMOLE pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Mei pada tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Perairan Minaluli, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada titik koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sebagai “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut yang mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda” terhadap korban JABIR BUAMONA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIT, Terdakwa yang tiba di Pelabuhan Falabisahaya dari Pelabuhan Minaluli dengan menggunakan longboat dengan Panjang 10,10 (sepuluh koma sepuluh) meter lebar 95 (sembilan puluh lima) cm dengan mesin tempel 15 (lima belas) PK Merk Yamaha, untuk mengantar penumpang kemudian mengisi bahan bakar ke mesin untuk persiapan kembali ke Pelabuhan Minaluli, lalu sekira pukul 19.30 WIT setelah selesai mengisi bahan bakar Terdakwa mulai berlayar kembali menuju Pelabuhan Minaluli, saat itu Terdakwa duduk di bagian kanan longboat sambil memegang kemudi di tangan kirinya dan tangan kanannya memegang Handphone yang lampu senternya dinyalakan dan digunakan untuk menerangi jalur pelayaran di depan, dan selama perjalanan Terdakwa terkadang menaik turunkan cahaya senter Handphonenya sehingga tidak selalu menghadap ke depan. Bahwa pada saat melewati Perairan Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E sekira pukul 20.30 WIT, Terdakwa melihat sebuah perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU dengan senter menyala datang dari arah berlawanan yang datang dari arah Pelabuhan Minaluli menuju arah longboat Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa berusaha menghindar ke arah kiri, sementara perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU bergerak ke arah kanan. Pada saat tersebut, tanpa diketahui oleh Terdakwa ternyata terdapat kapal ketinting di depan kapal milik Saksi TAMRIN NORAU yang dikendarai oleh Saksi DARMIN YUNUS dan Korban JABIR BUAMONA yang saat itu tidak menyalakan lampu penerangan sehingga terjadi benturan keras antara longboat yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi DARMIN YUNUS yang mengakibatkan Korban JABIR BUAMONA dan Saksi DARMIN YUNUS terhempas ke dalam laut dan longboat yang dikendarai mengalami kerusakan berupa patahnya balok penahan semang di bagian belakang kanan;
- Bahwa setelah benturan terjadi, Terdakwa melihat sebuah perahu sampan bermesin ketinting tanpa nakhoda dengan kondisi mesin masih hidup berputar-putar di sekitar lokasi kejadian. kemudian Terdakwa melihat Saksi DARMIN YUNUS berenang mendekati longboat sambil menggunakan senter yang terpasang di kepalanya, kemudian Terdakwa mengatakan “kenapa se seng kase menyala senter? (kenapa kamu tidak menyalakan senter?)” setelah itu Saksi DARMIN YUNUS langsung bertanya “mana beta pung papa? (mana ayah saya?)” kemudian Terdakwa melihat perahu Katinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU mendekat dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TAMRIN NORAU dan Saksi DARMIN YUNUS melakukan pencariaan terhadap Korban JABIR BUAMONA;
- Bahwa setelah itu Saksi DARMIN YUNUS pergi bersama Saksi TAMRIN NORAU menuju Desa Minaluli untuk meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pencarian terhadap Korban JABIR BUAMONA;
- Bahwa beberapa jam kemudian Korban JABIR BUAMONA ditemukan tepat di lokasi tubrukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 032/160/VI/PKM-FALA/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Sri Rahayu Rajikan dokter pada Puskesmas Falabisahaya atas nama Jabir Buamona dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang jenazah dengan jenis kelamin laki-laki, umur tujuh pulih delapan tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Tampak luka robek pada 5 cm ke kanan dari garis tengah kepala belakang akibat trauma tumpul;
- Tampak luka robek 2 cm ke bawah dari luka pertama (poin 1) akibat trauma tumpul;
- Tampak luka lecet di telinga kiri bagian depan akibat trauma tumpul;
- Tampak luka lecet ditelinga kiri bagian depan 1 cm dibawah luka pertama (poin 3) akibat trauma tumpul;
- Penyebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat)
- Bahwa Korban JABIR BUAMONA dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kepulauan Sula dengan nomor 8205-KM-26082025-0003 atas nama Jabir Buamona;
- Bahwa longboat yang dikendarai oleh Terdakwa tidak memiliki lampu penerangan yang layak untuk berlayar pada malam hari serta tidak adanya alat keselamatan dikapal;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. -----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa ILHAM SOAMOLE Alias ILHAM ILHAM SOAMOLE Alias ILHAM Bin BASIRUNG SOAMOLE pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Mei pada tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Perairan Minaluli, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada titik koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sebagai “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIT, Terdakwa yang tiba di Pelabuhan Falabisahaya dari Pelabuhan Minaluli dengan menggunakan longboat dengan Panjang 10,10 (sepuluh koma sepuluh) meter lebar 95 (sembilan puluh lima) cm dengan mesin tempel 15 (lima belas) PK Merk Yamaha, untuk mengantar penumpang kemudian mengisi bahan bakar ke mesin untuk persiapan kembali ke Pelabuhan Minaluli, lalu sekira pukul 19.30 WIT setelah selesai mengisi bahan bakar Terdakwa mulai berlayar kembali menuju Pelabuhan Minaluli, saat itu Terdakwa duduk di bagian kanan longboat sambil memegang kemudi di tangan kirinya dan tangan kanannya memegang Handphone yang lampu senternya dinyalakan dan digunakan untuk menerangi jalur pelayaran di depan, dan selama perjalanan Terdakwa terkadang menaik turunkan cahaya senter Handphonenya sehingga tidak selalu menghadap ke depan. Bahwa pada saat melewati Perairan Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E sekira pukul 20.30 WIT, Terdakwa melihat sebuah perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU dengan senter menyala datang dari arah berlawanan yang datang dari arah Pelabuhan Minaluli menuju arah longboat Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa berusaha menghindar ke arah kiri, sementara perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU bergerak ke arah kanan. Pada saat tersebut, tanpa diketahui oleh Terdakwa ternyata terdapat kapal ketinting di depan kapal milik Saksi TAMRIN NORAU yang dikendarai oleh Saksi DARMIN YUNUS dan Korban JABIR BUAMONA yang saat itu tidak menyalakan lampu penerangan sehingga terjadi benturan keras antara longboat yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi DARMIN YUNUS yang mengakibatkan Korban JABIR BUAMONA dan Saksi DARMIN YUNUS terhempas ke dalam laut dan longboat yang dikendarai mengalami kerusakan berupa patahnya balok penahan semang di bagian belakang kanan;
- Bahwa setelah benturan terjadi, Terdakwa melihat sebuah perahu sampan bermesin ketinting tanpa nakhoda dengan kondisi mesin masih hidup berputar-putar di sekitar lokasi kejadian. kemudian Terdakwa melihat Saksi DARMIN YUNUS berenang mendekati longboat sambil menggunakan senter yang terpasang di kepalanya, kemudian Terdakwa mengatakan “kenapa se seng kase menyala senter? (kenapa kamu tidak menyalakan senter?)” setelah itu Saksi DARMIN YUNUS langsung bertanya “mana beta pung papa? (mana ayah saya?)” kemudian Terdakwa melihat perahu Katinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU mendekat dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TAMRIN NORAU dan Saksi DARMIN YUNUS melakukan pencariaan terhadap Korban JABIR BUAMONA;
- Bahwa setelah itu Saksi DARMIN YUNUS pergi bersama Saksi TAMRIN NORAU menuju Desa Minaluli untuk meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pencarian terhadap Korban JABIR BUAMONA;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 032/160/VI/PKM-FALA/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Sri Rahayu Rajikan dokter pada Puskesmas Falabisahaya atas nama Jabir Buamona dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang jenazah dengan jenis kelamin laki-laki, umur tujuh pulih delapan tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Tampak luka robek pada 5 cm ke kanan dari garis tengah kepala belakang akibat trauma tumpul;
- Tampak luka robek 2 cm ke bawah dari luka pertama (poin 1) akibat trauma tumpul;
- Tampak luka lecet di telinga kiri bagian depan akibat trauma tumpul;
- Tampak luka lecet ditelinga kiri bagian depan 1 cm dibawah luka pertama (poin 3) akibat trauma tumpul;
- Penyebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat)
- Bahwa longboat yang dikendarai oleh Terdakwa tidak memiliki lampu penerangan yang layak untuk berlayar pada malam hari serta tidak adanya alat keselamatan dikapal;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 302 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. -----------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A
P R I M A I R
---------- Bahwa ia Terdakwa ILHAM SOAMOLE Alias ILHAM ILHAM SOAMOLE Alias ILHAM Bin BASIRUNG SOAMOLE pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Mei pada tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Perairan Minaluli, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada titik koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sebagai “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian” terhadap korban JABIR BUAMONA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIT, Terdakwa yang tiba di Pelabuhan Falabisahaya dari Pelabuhan Minaluli dengan menggunakan longboat dengan Panjang 10,10 (sepuluh koma sepuluh) meter lebar 95 (sembilan puluh lima) cm dengan mesin tempel 15 (lima belas) PK Merk Yamaha, untuk mengantar penumpang kemudian mengisi bahan bakar ke mesin untuk persiapan kembali ke Pelabuhan Minaluli, lalu sekira pukul 19.30 WIT setelah selesai mengisi bahan bakar Terdakwa mulai berlayar kembali menuju Pelabuhan Minaluli, saat itu Terdakwa duduk di bagian kanan longboat sambil memegang kemudi di tangan kirinya dan tangan kanannya memegang Handphone yang lampu senternya dinyalakan dan digunakan untuk menerangi jalur pelayaran di depan, dan selama perjalanan Terdakwa terkadang menaik turunkan cahaya senter Handphonenya sehingga tidak selalu menghadap ke depan. Bahwa pada saat melewati Perairan Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E sekira pukul 20.30 WIT, Terdakwa melihat sebuah perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU dengan senter menyala datang dari arah berlawanan yang datang dari arah Pelabuhan Minaluli menuju arah longboat Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa berusaha menghindar ke arah kiri, sementara perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU bergerak ke arah kanan. Pada saat tersebut, tanpa diketahui oleh Terdakwa ternyata terdapat kapal ketinting di depan kapal milik Saksi TAMRIN NORAU yang dikendarai oleh Saksi DARMIN YUNUS dan Korban JABIR BUAMONA yang saat itu tidak menyalakan lampu penerangan sehingga terjadi benturan keras antara longboat yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi DARMIN YUNUS yang mengakibatkan Korban JABIR BUAMONA dan Saksi DARMIN YUNUS terhempas ke dalam laut dan longboat yang dikendarai mengalami kerusakan berupa patahnya balok penahan semang di bagian belakang kanan;
- Bahwa setelah benturan terjadi, Terdakwa melihat sebuah perahu sampan bermesin ketinting tanpa nakhoda dengan kondisi mesin masih hidup berputar-putar di sekitar lokasi kejadian. kemudian Terdakwa melihat Saksi DARMIN YUNUS berenang mendekati longboat sambil menggunakan senter yang terpasang di kepalanya, kemudian Terdakwa mengatakan “kenapa se seng kase menyala senter? (kenapa kamu tidak menyalakan senter?)” setelah itu Saksi DARMIN YUNUS langsung bertanya “mana beta pung papa? (mana ayah saya?)” kemudian Terdakwa melihat perahu Katinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU mendekat dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TAMRIN NORAU dan Saksi DARMIN YUNUS melakukan pencariaan terhadap Korban JABIR BUAMONA;
- Bahwa setelah itu Saksi DARMIN YUNUS pergi bersama Saksi TAMRIN NORAU menuju Desa Minaluli untuk meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pencarian terhadap Korban JABIR BUAMONA;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 032/160/VI/PKM-FALA/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Sri Rahayu Rajikan dokter pada Puskesmas Falabisahaya atas nama Jabir Buamona dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang jenazah dengan jenis kelamin laki-laki, umur tujuh pulih delapan tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Tampak luka robek pada 5 cm ke kanan dari garis tengah kepala belakang akibat trauma tumpul;
- Tampak luka robek 2 cm ke bawah dari luka pertama (poin 1) akibat trauma tumpul;
- Tampak luka lecet di telinga kiri bagian depan akibat trauma tumpul;
- Tampak luka lecet ditelinga kiri bagian depan 1 cm dibawah luka pertama (poin 3) akibat trauma tumpul;
- Penyebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat)
- Bahwa Korban JABIR BUAMONA dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kepulauan Sula dengan nomor 8205-KM-26082025-0003 atas nama Jabir Buamona;
- Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perjalanan laut dengan longboatnya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 323 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. -----------------------------------------------------------
S U B S I D A I R
---------- Bahwa ia Terdakwa ILHAM SOAMOLE Alias ILHAM ILHAM SOAMOLE Alias ILHAM Bin BASIRUNG SOAMOLE pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Mei pada tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Perairan Minaluli, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada titik koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana terdakwa “Sebagai Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar” terhadap korban atas nama JABIR BUAMONA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIT, Terdakwa yang tiba di Pelabuhan Falabisahaya dari Pelabuhan Minaluli dengan menggunakan longboat dengan Panjang 10,10 (sepuluh koma sepuluh) meter lebar 95 (sembilan puluh lima) cm dengan mesin tempel 15 (lima belas) PK Merk Yamaha, untuk mengantar penumpang kemudian mengisi bahan bakar ke mesin untuk persiapan kembali ke Pelabuhan Minaluli, lalu sekira pukul 19.30 WIT setelah selesai mengisi bahan bakar Terdakwa mulai berlayar kembali menuju Pelabuhan Minaluli, saat itu Terdakwa duduk di bagian kanan longboat sambil memegang kemudi di tangan kirinya dan tangan kanannya memegang Handphone yang lampu senternya dinyalakan dan digunakan untuk menerangi jalur pelayaran di depan, dan selama perjalanan Terdakwa terkadang menaik turunkan cahaya senter Handphonenya sehingga tidak selalu menghadap ke depan. Bahwa pada saat melewati Perairan Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E sekira pukul 20.30 WIT, Terdakwa melihat sebuah perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU dengan senter menyala datang dari arah berlawanan yang datang dari arah Pelabuhan Minaluli menuju arah longboat Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa berusaha menghindar ke arah kiri, sementara perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU bergerak ke arah kanan. Pada saat tersebut, tanpa diketahui oleh Terdakwa ternyata terdapat kapal ketinting di depan kapal milik Saksi TAMRIN NORAU yang dikendarai oleh Saksi DARMIN YUNUS dan Korban JABIR BUAMONA yang saat itu tidak menyalakan lampu penerangan sehingga terjadi benturan keras antara longboat yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi DARMIN YUNUS yang mengakibatkan Korban JABIR BUAMONA dan Saksi DARMIN YUNUS terhempas ke dalam laut dan longboat yang dikendarai mengalami kerusakan berupa patahnya balok penahan semang di bagian belakang kanan;
- Bahwa setelah benturan terjadi, Terdakwa melihat sebuah perahu sampan bermesin ketinting tanpa nakhoda dengan kondisi mesin masih hidup berputar-putar di sekitar lokasi kejadian. kemudian Terdakwa melihat Saksi DARMIN YUNUS berenang mendekati longboat sambil menggunakan senter yang terpasang di kepalanya, kemudian Terdakwa mengatakan “kenapa se seng kase menyala senter? (kenapa kamu tidak menyalakan senter?)” setelah itu Saksi DARMIN YUNUS langsung bertanya “mana beta pung papa? (mana ayah saya?)” kemudian Terdakwa melihat perahu Katinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU mendekat dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TAMRIN NORAU dan Saksi DARMIN YUNUS melakukan pencariaan terhadap Korban JABIR BUAMONA;
- Bahwa setelah itu Saksi DARMIN YUNUS pergi bersama Saksi TAMRIN NORAU menuju Desa Minaluli untuk meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pencarian terhadap Korban JABIR BUAMONA;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 032/160/VI/PKM-FALA/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Sri Rahayu Rajikan dokter pada Puskesmas Falabisahaya atas nama Jabir Buamona dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang jenazah dengan jenis kelamin laki-laki, umur tujuh pulih delapan tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Tampak luka robek pada 5 cm ke kanan dari garis tengah kepala belakang akibat trauma tumpul;
- Tampak luka robek 2 cm ke bawah dari luka pertama (poin 1) akibat trauma tumpul;
- Tampak luka lecet di telinga kiri bagian depan akibat trauma tumpul;
- Tampak luka lecet ditelinga kiri bagian depan 1 cm dibawah luka pertama (poin 3) akibat trauma tumpul;
- Penyebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat)
- Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perjalanan laut dengan longboatnya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. -----------------------------------------------------------
A T A U
K E T I G A
---------- Bahwa ia Terdakwa ILHAM SOAMOLE Alias ILHAM ILHAM SOAMOLE Alias ILHAM Bin BASIRUNG SOAMOLE pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Mei pada tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Perairan Minaluli, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada titik koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain” terhadap korban JABIR BUAMONA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIT, Terdakwa yang tiba di Pelabuhan Falabisahaya dari Pelabuhan Minaluli dengan menggunakan longboat dengan Panjang 10,10 (sepuluh koma sepuluh) meter lebar 95 (sembilan puluh lima) cm dengan mesin tempel 15 (lima belas) PK Merk Yamaha, untuk mengantar penumpang kemudian mengisi bahan bakar ke mesin untuk persiapan kembali ke Pelabuhan Minaluli, lalu sekira pukul 19.30 WIT setelah selesai mengisi bahan bakar Terdakwa mulai berlayar kembali menuju Pelabuhan Minaluli, saat itu Terdakwa duduk di bagian kanan longboat sambil memegang kemudi di tangan kirinya dan tangan kanannya memegang Handphone yang lampu senternya dinyalakan dan digunakan untuk menerangi jalur pelayaran di depan, dan selama perjalanan Terdakwa terkadang menaik turunkan cahaya senter Handphonenya sehingga tidak selalu menghadap ke depan. Bahwa pada saat melewati Perairan Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E sekira pukul 20.30 WIT, Terdakwa melihat sebuah perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU dengan senter menyala datang dari arah berlawanan yang datang dari arah Pelabuhan Minaluli menuju arah longboat Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa berusaha menghindar ke arah kiri, sementara perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU bergerak ke arah kanan. Pada saat tersebut, tanpa diketahui oleh Terdakwa ternyata terdapat kapal ketinting di depan kapal milik Saksi TAMRIN NORAU yang dikendarai oleh Saksi DARMIN YUNUS dan Korban JABIR BUAMONA yang saat itu tidak menyalakan lampu penerangan sehingga terjadi benturan keras antara longboat yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan perahu ketinting yang dikendarai oleh Saksi DARMIN YUNUS yang mengakibatkan Korban JABIR BUAMONA dan Saksi DARMIN YUNUS terhempas ke dalam laut dan longboat yang dikendarai mengalami kerusakan berupa patahnya balok penahan semang di bagian belakang kanan;
- Bahwa setelah benturan terjadi, Terdakwa melihat sebuah perahu sampan bermesin ketinting tanpa nakhoda dengan kondisi mesin masih hidup berputar-putar di sekitar lokasi kejadian. kemudian Terdakwa melihat Saksi DARMIN YUNUS berenang mendekati longboat sambil menggunakan senter yang terpasang di kepalanya, kemudian Terdakwa mengatakan “kenapa se seng kase menyala senter? (kenapa kamu tidak menyalakan senter?)” setelah itu Saksi DARMIN YUNUS langsung bertanya “mana beta pung papa? (mana ayah saya?)” kemudian Terdakwa melihat perahu Katinting yang dikendarai oleh Saksi TAMRIN NORAU mendekat dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TAMRIN NORAU dan Saksi DARMIN YUNUS melakukan pencariaan terhadap Korban JABIR BUAMONA;
- Bahwa setelah itu Saksi DARMIN YUNUS pergi bersama Saksi TAMRIN NORAU menuju Desa Minaluli untuk meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pencarian terhadap Korban JABIR BUAMONA;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 032/160/VI/PKM-FALA/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Sri Rahayu Rajikan dokter pada Puskesmas Falabisahaya atas nama Jabir Buamona dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang jenazah dengan jenis kelamin laki-laki, umur tujuh pulih delapan tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Tampak luka robek pada 5 cm ke kanan dari garis tengah kepala belakang akibat trauma tumpul;
- Tampak luka robek 2 cm ke bawah dari luka pertama (poin 1) akibat trauma tumpul;
- Tampak luka lecet di telinga kiri bagian depan akibat trauma tumpul;
- Tampak luka lecet ditelinga kiri bagian depan 1 cm dibawah luka pertama (poin 3) akibat trauma tumpul;
- Penyebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat)
- Bahwa Korban JABIR BUAMONA dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kepulauan Sula dengan nomor 8205-KM-26082025-0003 atas nama Jabir Buamona;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 424 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------- |