Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Snn ASRIANDY SAMUDA, SE 1.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2.MPR RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASRIANDY SAMUDA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2MPR RI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Tergugat  ( I,II ) wajib  taat pada ketetapan  Allah  (sang pencipta)  bahwa Presiden  RI 2024 telah ditetapkan dari langit (Wahyu Allah)
  2. Perintahkan  Majelis  Pennusyawaratan Rakyat  Republik  Indonesia  (MPR  RI)  wajib melantik penggugat sebagai presiden RI 2024 -2029
  3. Perintahkan  kepada  Pemerirrah yang berkuasa  membayar  Penggugat  sebesar  Rp.9,8 Triliun (Sembilan ,Delapan Triliun) sesuai perintah Allah dalam Al Qur'an.

Sesuai Firmannya :

  • Hai  orang-orang beriman  jika kamu  menolong Allah  niscaya dia  akan  menolongmu dan menguhkan kedudukanmu (Q.S. Muharnad 7)
  • Hai orang-orang berima  apabila  kamu melakukan pembicaraan khusus  dengan  Rasul, hendaklah kamu  mengeluarkan sedekah  sebelum  pembicaraan itu, yang  demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih  (Q.S Al Mujadilah 12)
  • Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan  rasulnya,  kemudian mereka  tidak  ragu-ragu dan  mereka  berjuang dengan harta dan jiwa mereka  itulah orang-orang yang  benar. (Q.S Al Hujurat 15).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak