Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Snn JUSRAN KEDAFOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUSRAN KEDAFOTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan  permohonan  pemohon untuk seluruhnya;

2.    Memberi izin kepada pemohon  untuk mengganti/memperbaiki Akta  kelahiran dan Kartu keluarga (KK) anak dari pemohon yang semula tercatat dengan tanggal lahir, 21 Maret 2009, untuk dapat diganti/diperbaiki dengan 21 Maret 2008

3.   Memerintahkan  Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil} Kabupaten  Kepulauan Sula, untuk mencatat tentang atau perbaikan Akta kelahiran dan kartu keluarga (KK} yang     bersangkutan;

4.    Membebankan  biaya perkara ini kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak