Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PN Snn RAMANG LEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PN Snn
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMANG LEK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan  Permohonan  Pemohon tersebut;

2. Memberi izin  kepada Pemohon  untuk  mengganti  nama Pemohon  dalam  Kutipan  Akta Kelahiran Pemohon yang awalnya tertulis Ramang Lek diubah menjadi Ramang Upara;

3. Memerintahkan  kepada  Pemohon  untuk  melaporkan  Salinan  Penetapan  ini  kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula untuk selanjutnya dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut dan dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak