Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Snn Adrian Nivia Marimis Kejaksaan Negeri Kepulauaan Sula Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat OL.002/PRISLIS-ANM/I/2026
Pemohon
NoNama
1Adrian Nivia Marimis
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kepulauaan Sula
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian yang telah Pemohon kemukakan di dalam permohonan a quo, selanjutnya dengan hormat; Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon ADRIAN NIVIA MARIMIS sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1695/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 04 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1695/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 04 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta segala akibat hukum yang timbul karenanya; 4. Menyatakan tindakan penyidikan Termohon, yang secara langsung berkaitan dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1695/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 04 Desember 2025, tidak sah; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan yang ditujukan kepada Pemohon, yang bersumber dari Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1695/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 04 Desember 2025; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana mestinya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, Sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Sanana melalui Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo berpendapat lain – Pemohon memohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya