Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2026/PN Snn HASMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2026/PN Snn
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HASMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki Akta Kelahiran dan kartu keluarga anak dari pemohon yang semula tercatat dengan Nama Alika La Aji, tanggal lahir 9 Desember 2021 , untuk dapat diganti/diperbaiki dengan Nama Analika Aji, Tanggal lahir 9 Desember 2020.

3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula, untuk mencatat tentang atau perbaikan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang bersangkutan.

4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak