Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Snn Rudi Duwila Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Snn
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudi Duwila
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RASMAN BUAMONA, S.H.Rudi Duwila
Tergugat
NoNama
1Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bakrin Duwila, S.HKepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula
2FAHMI DRAKEL, SHKepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbutan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengesampingkan dan mengabaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea Tahun Anggaran 2022 tanggal 24 Juni 2023 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak memeriksa dan menindaklanjuti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea Tahun Anggaran 2022 tanggal 24 Juni 2023 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menetapkan nilai kerugian negara yang timbul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 718.093.296.00- (tujuh ratus delapan belas juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 377.850.500.00- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada Penggugat yang telah malu karena nama baik dan kehormatan Penggugat telah tercoreng, Penggugat juga kehilangan waktu, tenaga, dan pikiran, serta biaya lainnya dalam melakukan pengurusan masalah ini selama 2 Tahun, sehingga dapat dinilai sejumlah Rp. 125.750.000.00- (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika kerugian Materil dan Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 503.600.000.00,- (lima ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pemeriksaan Ulang terhadap Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea Tahun Anggaran 2022 yang harus merujuk pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea tahun anggaran 2022 tanggal 24 Juni 2023;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, maupun upaya kasasi;
  11. Menghukum Terguagat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak