Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2019/PN Snn 1.TASWIN UMAKAMEA
2.DJUMALI UMAKAMEA,S.H.
3.Taswin Umakamea,dkk
1.DJAMALUDIN SANGAJI
2.NAIPON ALI,,S.H.
3.Djamaludin Sangaji, dkk
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2019/PN Snn
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASWIN UMAKAMEA
2DJUMALI UMAKAMEA,S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahmi Drakel, SH.TASWIN UMAKAMEA
2Fahmi Drakel, SH.DJUMALI UMAKAMEA,S.H.
Tergugat
NoNama
1DJAMALUDIN SANGAJI
2NAIPON ALI,,S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Sanana berkenan memutuskan:

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Taswin Umakamea dan Djamali Umakamea,S.H. adalah pelawan yang jujur;
  3. Mengabulkan perlawanan pelawan;
  4. Membatalkan Eksekusi Nomor: 1/Pen.Pdt/Aanmaning/2019/Pn.Snn;
  5. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik dari tanah yang terletak di desa Mangon dengan batas-batas :
  • Sebelah utara tanah milik MARZUK DAENG HANAAFI, KADIR SAPSUHA, AKHIR KEDAFOTA;
  • Sebelah barat : SOLEMAN PORA, YAMIN UMAWAITINA
  • Sebelah selatan : DJUBEDA UMAGE / HAJAH RAHMAH, KAIDAT UMAMIT;
  • Sebelah Timur : Jalan Raya AMD.
  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum di atas;
  2. Menghukum TERLAWAN  PENYITA dan TERLAWAN TERSITA secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan;
  3. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun timbul verzet atau banding..

 

Apabila Pengadilan Negeri di Sanana berpendapat lain, maka:

 

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak