| Dakwaan |
Bahwa benar telah disita minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 19 (sembilan belas) botol minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml, barang bukti miras tersebut terdakwa beli melalui seorang ABK Kapal KM. Permata Obi, sebelumnya terdakwa sudah komunikasi dengan ABK Kapal Permata Obi untuk beli minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 (satu) karton dengan jumlah sebanyak 24 (dua puluh empat) botol ukuran 600 ml dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) namun yang diberikan oleh ABK Permata Obi tersebut hanya sebayak 19 (sembilan belas) botol. Kemudian terdakwa ambil barang bukti miras tersebut dari kapal KM. Permata Obi lalu terdakwa menaruh ke dalam Cold Box yang ada diatas Mobil Pick Up, yang mana mobil pick up tersebut yang dikendarai oleh saksi saudara IKI, namun saksi saudara IKI tidak tahu kalau barang yang terdakwa simpan didalam Cold Box tersebut adalan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, saksi saudara IKI ketahui yang saya simpan didalam Cold Box tersebut pada saat mobilnya dirazia oleh Personil Polres Kep. Sula yang sedang melaksanakan tugas dipelabuhan Sanana. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa |