Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Snn Suwandi Sangadji, S.H. Zulkifli Gailea Alias Arjulen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Snn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/16/X/2025/SAT SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Suwandi Sangadji, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Zulkifli Gailea Alias Arjulen
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa mengerti diperiksa sehubungan perkara Penganiayaan dan Pengancaman yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 wit (dini hari) tepatnya di perempatan Kompleks Blok-X Desa Fagudu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, pada awalnya saya tidak tahu siapa terlapor dan korban dalam perkara Penganiayaan dan Pengancaman, namun setelah dieritahukan oleh penyidik bahwa yang menjadi korban yakni saudara FAHRUDIN K. UMAFAGUR Alias FACE dan yang menjadi terlapor adalah saya sendiri, pada saat itu saya sedang makan di posko pemenangan calon Bupati Sula HT-MANIS yang beralamat di Desa Fagudu Kec. Sanana kemudian saya mendengar suara mobil yang menggunakan kenalpot racing dan korban berhenti di samping posko pemenangan HT-MANIS sambil menggeber suara mobil tersebut sebanyak 4 (empat) kali sehingga saya pun keluar dan melihat korban sedang mengemudi mobil korban secara pelan-pelan, lalu saya langsung berteriak “Jang Baribut Orang Pung Kampong (jangan ribut ini kampung orang), kemudian korban berhenti dan keluar dari mobilnya dan berjalan menuju ke arah saya kemudian sayapun berjalan menuju kearah korban lalu korban berkata ke saya “BARANG KANAPA,

 

SE MAU SENGGEL” (memangnya kenapa, kamu mau berkelahi). Setelah itu saudara saksi yang biasa dipanggil OM NOHO yang melerai kejadian tersebut sambil berkata jangan berkelahi, namun korban tetap mengundang saya untuk berkelahi sehingga saya pun berjalan ke arah korban kemudian saksi saudara RUSDI BUAMONA berkata “sama-sama mau berkelahi silahkan berkelahi”, setelah itu beberapa masyarakat mengelilingi kami berdua dan korban langsung memukul saya dengan menggunakan tangan kanan namun saya menghindar lalu saya langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang sudah dalam posisi terkepal kemudian saya arahkan pukulan saya ke wajah korban namun korban melindungi area wajah korban dengan kedua tangannya sehingga pukulan saya mengenai pada area atau bagian tangan korban, setelah itu ada seorang warga masyarakat yang meleraikan perkelahian tersebut dan korban langsung pergi masuk ke dalam mobilnya tetapi korban kembali turun dari mobilnya dan mengundang saya untuk berkelahi namun di halau oleh beberapa masyarakat dan sayapun langsung pulang ke rumah saya.         Alasan saya melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban karena korban menggeber suara mobil yang menggunakan kenalpot racing sebanyak 4 (empat) kali dan korban mengundang saya untuk berkelahi. 

Pihak Dipublikasikan Ya