| Dakwaan |
Menerangkan sbb :
Bahwa mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara Perusakan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 wit (dini hari) bertempat di Desa Wailau Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula tepatnya di jalan raya. Yang menjadi korban ialah saudara SABAR SAPSUHA namun yang menjadi terlapor saya tidak tahu namun saya tahu pada saat saya diperiksa oleh penyidik dan penyidik yang memberitahu kepada saya bahwa yang menjadi terlapor adalah saudara SENEN UMASUGI, HUSRIN UMASUGI, ARYA UMASUGI dan saya sendiri. Sehubungan dengan perkara Perusakan saya tidak tahu karena pada saat itu saya tidak berada ditempat kejadian, saya tidak tahu apa saja yang dirusak dan saya tidak tahu alat/benda yang digunakan karena saya tidak melakukan Perusakan, pada saat malam kejadian saya tidak berada ditempat kejadian karena pada saat itu saya sedang bermain wifi dirumah saudari HAMIMA KAUNAR bersama dengan saudara OISON dan satu orang lagi namun saya sudah lupa namanya, dan saya tidak tahu sampai jam berapa saya bermain wifi dirumah saudari HAMIMA KAUNAR saat itu saya melihat salah satu terlapor saudara ARYA UMASUGI berada didepan rumah saudari HAMIMA KAUNAR, setelah itu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian saya langsung pulang ke rumah saya dan istirahat namun saya tidak melihat jam berapa pada saat itu, dan saya juga tidak tahu soal kejadian Perusakan tersebut karena saya juga tidak berada di tempat kejadian.. |