| Petitum |
- Penahanan Gaji Penggugat mulai 1 Juni 2012 sebesar perbulan, Rp. 4.125.400 (Empat juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah). selama 5 bulan gaji terdiri dari 42 bulan Gaji berjalan Tambah 08 Bulan gaji 13 dan THR, sebesar total, Rp. 4.125.400x50= Rp. 206.270.000 (Dua ratus enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Juga hak-hak lain jika Penggugat tidak di PTDH yaitu pendamnping Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula ditaksir sebesar, Rp. 43.730.000, (Empat Puluh tiga juta rupiah tujuh ratus tiga puluh ribuh rupiah.
- Biaya Penggugat jatuh sakit saat Penggugat di PTDH sebesar, RP. 40.000.000. (Empat Puluh Juta Rupiah).
- Biaya untuk dua orang anak Kuliah dan dua anak tetap bersekolah, sebesar Rp. 98.000.000, (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah).
- Biaya yang timbul dalam mengurus perkara ini dari tahun 2012 sampai sekarang ini sebesra, Rp. 10.000.000, (Seratus juta rupiah).
- Bahwa sesuai pasal 1365 KUHP PERDATA tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian pada orang lain dan mengganti kerugian yang timul dari kesalahan tersebut, atas dasar inilah Penggugat mempunyai alasan untuk Menggugat.
- Bahwa akibat dari perbuatan melawan Hukum tersebut, maka Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan Immateriil, sebagai berikut :
- Kerugian materiil berupa, tidak bisa melaksanakan tugas sebagai Abdi Negara dengan baik, dan sangat menghanurkan masa depan Penggugat dengan keluarga selama tiga setengah tahun, juga telah menhancurkan karir sebagai PNS yang ditaksir terdapat pada angka (1, 2, 3, 4) Rp. 388.000.000, (Tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
- Kerugian Immateriil berupa Penggugat mengurus Perkara ini dari Tahun 2012 sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.100.000.000; (Seratus juta rupiah).
Atas kerugian Materiil dan Immateriil yang total sebesar :
Kerugian Materiil : Rp. 388.000.000.00;
Kerugian Immateriil : Rp. 100.000.000.00;
Total : Rp. 488.000.000.00;
Terbilang : Empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah.
- Bahwa karena Gugatan ini diajukan dengan dasar bukti-bukti yang kuat maka, Penggugat mohon kepada Pengadilan berkenan menyatakan Gugatan ini memiliki nilai-nilai kebenaran.
- Bahwa untuk menghindari keterlambatn pembayaran para tergugat kepada Penggugat, maka perlu di mintakan uang paksa sebesar, Rp.300.000. (Tiga ratus ribuh rupiah) Perhari, apabila para tergugat lalai dalam menjalani putusan sesuai tanggal putusan di sahkan.
- Bahwa berdasarkan segala apa yang di uraikan diatas, maka Penggugat mohon dengan hormat sekiranya Pengadilan Negeri Sanana Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I menerbitkan surat PTDH melawan Hukum.
- Menyatakan Penggugat berhak atas Gaji yang belum terbayar dari 1 Juni 2012 s/d Desember 2015 sebesar Rp. 206.270.000, (Dua ratus enam juta, dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Menghukum kepada para Tergugat agar melaksanakan semua keputusan Majelis Hakim, apabila Perkara ini telah memiliki kekuatan Hukum tetap.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Meteriil dan Immateriil sebesar :
Kerugian Materiil : Rp.388.000.000.00;
Kerugian Immateriil : Rp.100.000.000.00;
Total : Rp. 488.000.000.00;
Terbilang : Empat Ratus Delapan Puluh delapan Juta Rupiah.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa setiap harinya sebesar, Rp. 300.000, (Tiga ratus ribu rupiah) Apabila para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan Putusan ini, setelah memiliki kekuatan Hukum tetap.
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Subsider
Mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana Pemeriksa Perkara ini dilindungi Allah yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugasnya dan jika berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |