| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Snn | A. Muh Khairul Akbar Alias Puang Aso | Kejaksaan Negeri Kepulauaan Sula | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Snn | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan seluruh uraian yang telah Pemohon kemukakan di dalam permohonan a quo, selanjutnya dengan hormat; Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon A.MUH. KHAIRUL AKBAR sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta segala akibat hukum yang timbul karenanya; 4. Menyatakan tindakan penyidikan Termohon yang secara langsung berkaitan dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 adalah tidak sah; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan yang ditujukan kepada Pemohon, yang bersumber dari Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana mestinya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, Sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Sanana melalui Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo berpendapat lain – Pemohon memohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
